Baca Juga
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi

MPA,PADANG - Seluruh fraksi di DPRD Padang menyepakati disahkannya
Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RT-RW) Kota Padang 2010-2030 pada Rapat Paripurna, Kamis (15/11/2018).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Elly Thrisyanti bersama
tiga orang wakil ketua, Asrizal, Muhidi dan Wahyu Iraman Putra serta para
anggota DPRD lainnya. Walikota Padang, Mahyeldi turut hadir menyaksikan
sekaligus memberikan sambutan. Juga hadir Forkopimda, pimpinan OPD di Setdako
Padang, pejabat BUMN/BUMD dan elemen masyarakat lainnya.
Rapat ini ditandai dengan penyampaian laporan Ketua/Juru
bicara Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep
keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan berita
acara kesepakatan disertai sambutan walikota.
Rapat Paripurna sebelumnya, wali kota Padang telah
menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas oleh
Pansus DPRD Padang dengan OPD terkait.
Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki
peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang
sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam
pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.
"Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang
2010-2030 ini, sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam
pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita
pungkiri, dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan
pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam bentuk peninjauan
kembali terhadap RTRW," sebut Mahyeldi.
Terkait itu, kata Mahyeldi, sesuai proses peninjauan kembali
RTRW Kota Padang 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan
penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil
penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota
Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.
"Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup
panjang proses pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018
lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota
Padang tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang
2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," imbuhnya.
Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang
menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota
Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas
Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030
menjadi Perda.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang
telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan,
kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda
ini bisa lebih sempurna," terangnya.
"Untuk itu kepada OPD terkait saya harapkan untuk segera
membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat
sesegera mungkin, sehingga Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat
diimplementasikan secara maksimal," tukasnya. (idi)