Baca Juga
MPA,JAKARTA - Dalam rangka menuntut afirmasi
(penegasan – red) bagi hak-hak dasar Orang Asli Sarmi di atas tanah leluhurnya,
sebagaimana amanat Pasal 18 E UUD’1945 dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) utusan Wilayah
Adat Sarmi-Mamberamo Raya, Yakonias Wabrar, bersama-sama dengan Ketua Dewan
Adat Sarmi, Yohan Yaas dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarmi, Zakarias
J. Sakweray, telah menyerahkam Petisi Penolakan Masyarakat Adat Sarmi terhadap Penetapan
Anggota KPU Kabupaten Sarmi Periode 2019-2014 ke KPU Pusat, Bawaslu RI, dan
Ombudsman RI di Jakarta. Sebelumnya, para Pimpinan dan Tokoh Adat bersama
ribuan warga Masyarakat Adat Sarmi telah melakukan prosesi adat “werbiko“
(penutupan kantor KPU Sarmi sebagai peringatan) disaksikan oleh Bupati Sarmi,
Drs. E Fonataba, MM, Wakil Bupati Sarmi, Yosina T. Insyaf, SE, MM, serta
Kapolres Sarmi dan Dandim 1712 Sarmi bertempat di Kantor KPUD Sarmi,
Senin(18/2/2019).
Selanjutnya, Bupati Sarmi Drs. E Fonataba, MM mengutus
delegasi masyarakat adat yang dipimpin langsung oleh Anggota MRP, Yakonias
Wabrar, Ketua Dewan Adat Sarmi, Yohan Yaas, dan Ketua LMA Sarmi, Zakarias J.
Sakweray, untuk menyampaikan petisi tersebut kepada KPU RI dan berbagai
instansi terkait di Jakarta. Hal itu terungkap dari release yang dikirimkan
Yakonias Wabrar kepada pewarta media ini, Kamis, 28 Februari 2019.
Anggota MRP itu mengatakan bahwa rombongannya sebagai utusan
Masyarakat Adat Sarmi hanya bermaksud meminta keadilan dari negara, dengan
mempertanyakan apakah Masyarakat Adat Sarmi tidak mempunyai hak di atas tanah
leluhurnya sehingga semua aspirasi, usulan maupun rekomendasi dari Lembaga Adat
Sarmi diabaikan begitu saja oleh Tim Seleksi maupun KPU? “Kami jauh-jauh datang
dari Sarmi, Papua, untuk meminta keadilan dari negara ini. Apakah masyarakat
adat Sarmi tidak memiliki hak atas tanah leluhurnya sehingga rekomendasi
masyarakat adat sarmi tidak diperdulikan sama sekali oleh Panitia Seleksi
Anggota KPUD Sarmi?” ungkap Yakonias penuh tanda tanya.
Lebih jauh Yakonias mengatakan, kami telah menyampaikan Isi
Hati Rakyat Sarmi kepada mereka-mereka yang diberikan kewenangan oleh negara,
diantaranya KPU RI, Bawaslu RI juga Ombudsman RI. “Sekarang tinggal kita tunggu
hasil keputusannya, apakah harus mendiskreditkan aspirasi masyarakat Sarmi yang
telah disampaikan atau mempertimbangkannya dalam rangka menjaga marwah dari
lembaga-lembaga penyelenggara sistim pemerintahan demokrasi ini?" imbuh
Yakonias.
Selain itu, Bupati Sarmi Drs. E Fonataba, MM dalam suratnya
kepada KPU RI juga mengakui bahwa proses seleksi yang dilaksanakan lalu telah
menutup ruang dan kesempatan bagi putra-putri Sarmi untuk menjabat sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sarmi. Bupati Sarmi mengaku sedih dan prihatin dengan
kondisi tersebut.
Untuk itu, Drs. E Fonataba, MM yang kembali menjabat sebagai
Bupati Sarmi tersebut meminta agar KPU RI mempertimbangkan adanya keberpihakan
dan perlindungan bagi warganya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (MWN/Red)