Baca Juga
MPA,PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat
kali ini kembali menggagalkan peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya.
Dua tersangka pengedar berikut barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berhasil
diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma'mun, dalam press conference di Mapolda Sumbar, Rabu
(20/3/2019), memaparkan, dua tersangka, "H" (42 ) dan "DT"
(43), ditangkap di tempat terpisah. Tersangka H ditangkap di Jorong Tanjung
Alam Kenagarian Biaro Gadang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Sabtu
(16/3/2019).
Dari tersangka H petugas mengamankan narkotika jenis sabu
seberat 942,87 gram. Barang haram tersebut dibungkus pakai plastik berwarna
hijau merk "Guanyinwang" lalu dibalut kertas koran.
Selanjutnya, polisi juga menelusuri tersangka DT. Pria itu
ditangkap di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kecamatan Baso, Kabupaten
Agam, juga pada Sabtu (16/3/2019).
"Dari tersangka DT, polisi juga telah mengamankan
narkotika jenis sabu seberat 1.039,84 gram. Mereka dari Pekanbaru dan
rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang," ungkap
Ma'mun.
Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Sumbar ini memaparkan bahwa
berdasarkan pengakuannya, DT dan tersangka H tidak saling mengenal. Namun,
petugas mendapati BB dalam bentuk atau kemasan serupa. Sama-sama dibungkus
plastik hijau merek Guanyinwang dan dibubuhi nomor seri.
Satu tersangka lain, ungkap Ma'mun, telah terlebih dahulu
diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar. Kala itu, ditemukan
BB dengan bungkus yang sama,persis dengan yang ditemukan pada tersangka H dan
DT.
Kini, atas perbuatannya maka tersangka diganjar pasal 114
ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(ar)