-->

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, BB di Amankan

Baca Juga


MPA,PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat kali ini kembali menggagalkan peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Dua tersangka pengedar berikut barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma'mun, dalam press conference di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019), memaparkan, dua tersangka, "H" (42 ) dan "DT" (43), ditangkap di tempat terpisah. Tersangka H ditangkap di Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Sabtu (16/3/2019).

Dari tersangka H petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 942,87 gram. Barang haram tersebut dibungkus pakai plastik berwarna hijau merk "Guanyinwang" lalu dibalut kertas koran.

Selanjutnya, polisi juga menelusuri tersangka DT. Pria itu ditangkap di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, juga pada Sabtu (16/3/2019).

"Dari tersangka DT, polisi juga telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.039,84 gram. Mereka dari Pekanbaru dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang," ungkap Ma'mun.

Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Sumbar ini memaparkan bahwa berdasarkan pengakuannya, DT dan tersangka H tidak saling mengenal. Namun, petugas mendapati BB dalam bentuk atau kemasan serupa. Sama-sama dibungkus plastik hijau merek Guanyinwang dan dibubuhi nomor seri. 

Satu tersangka lain, ungkap Ma'mun, telah terlebih dahulu diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar. Kala itu, ditemukan BB dengan bungkus yang sama,persis dengan yang ditemukan pada tersangka H dan DT.

Kini, atas perbuatannya maka tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.