-->

Terkait Korupsi di Disnak Sumbar, Keluarga Terpidana Serahkan Uang Pengganti

Baca Juga

Gambar ilustrasi

MPA,PADANG – Terkait pekara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima uang pengganti (UP) sebesar Rp15.713.130 dari pihak keluarga terpidana mantan Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH), Syamsurijal,  Senin (20/5).

Uang pengati tersebut telah sesuai dengan amar Putusan MARI RI no.261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp.15.713.130. Penyetoran diajukan langsung oleh kakak kandung terpidana dan  diterima oleh Jaksa Awilda dan Muhasnan Mardis selaku Kasubsi Eksekusi pada Kejari Padang.

"Kakak kandung terpidana yang datang langsung menyerahkan uang pengganti tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan terhadap terpidana Syamsurijal," kata Muhasnan.

Muhasnan menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana tidak hanya dikenakan uang pengganti. Namun juga dikenakan denda yang juga harus dibayarkan senilai Rp15 juta, akan tetapi saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan terdakwa Syamsurijal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan humuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Mantan Kasi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar itu tertangkap tangan oleh tim saber pungli pada 2016 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja terpidana, tim saber pungli menemukan uang tunai senilai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek, dan Rp3 juta dari laci meja kerja terpidana Syamsurijal. Uang tersebut merupakan hasil pungli saat terpidana memberikan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.

Selain menemukan bukti uang , tim saber juga mengamankan barang bukti pendukung lain berupa, komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.

Manjelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (*)






Sumber Haluan.com

Dengan judul artikel : Terpidana Pungli Disnak di Sumbar Serahkan Uang Pengganti

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.