Baca Juga
Photo : MPA
MPA, PADANG – Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, atau BP
Jamsostek menggelar sosialisasi SIAPP 82 tentang peningkatan manfaat Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada puluhan pimpinan perusahaan yang ada di Kota Padang Sumatera Barat .
Peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani
Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Cabang Padang, Dwi Ermanto
Rahman Hajianto, mengatakan acara sosialisasi peningkatan manfaat jaminan
sosial ini bertema SIAPP82. Sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran Negara
dalam memberikan pelayanan yang lebih baik juga perlindungan dan jaminan kepada
seluruh pekerja.
"Acara ini merupakan sosialisasi untuk memberikan
informasi tentang peraturan pemerintah yang baru. Tentunya tentang peningkatan
manfaat PP 82 Tahun 2019, khususnya tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian," ujar , Dwi Ermanto usai acara sosialisasi pada media
ini di Hotel Grand Zuri, Jalan Thamrin Alang Laweh Kota Padang, Senin (17/2/2020).
Menurut , Dwi Ermanto, kenaikan manfaat JKK dan JKM ini
penting, Adapun program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi
perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Dimulai dari perjalanan
berangkat, pulang dan di tempat bekerja, serta pada saat melaksanakan
perjalanan dinas.
Sementara, manfaat JKK di antaranya perawatan dan pengobatan
tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban
kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian
sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali
upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk
persiapan kembali bekerja.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Cabang Padang, Dwi Ermanto
Rahman Hajianto , juga menyebutkan manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena
adanya perubahan peningkatan manfaat, antara lain berupa santunan pengganti
upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen
untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen
hingga sembuh.
Beleid tersebut, klaim Dwi, juga meningkatkan manfaat biaya
transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya
transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta,
biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan
biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya
Rp2,5 juta.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di
rumah alias home care hingga maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus.
Dana pertanggungan tersebut diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan
melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
"Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan
diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus
Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan
dilakukan hingga tuntas," Jelas Dwi. (Ar)