Baca Juga
MPA - Setelah satu pelaku kasus “kutu kupret” Ir
Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kini
giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan
Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir Soegiharto Santoso alias
Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. Hoky
yang juga wartawan senior sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Info Breaking News
sebelumnya menyeret tiga orang pelaku ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas
tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronika.
Ketiga
pelaku masing-masing Ir Faaz Ismail, Ir Michael Santosa Sungiardi, dan Rudy
Dermawan Muliadi dipolisikan karena membuat komentar di halaman facebook Grup
APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata “kutu kupret” yang ditujukan terhadap
pribadi korban Soegiharto Santoso.
Setelah Faaz
divonis bersalah, kini giliran Michael diseret ke meja hijau, dimana perkara
yang displit ini adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang
menyeret Faaz sebelumnya. Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan nomor perkara :
49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, terdakwa Michael, melalui pengacaranya, menyampaikan
nota eksepsi dan menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili
perkara pidana tersebut. Pembelaan ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh
terdakwa sebelumnya yaitu Ir Faaz, namun majelis hakim menolak pendapat
btersebut dan sidang tetap berlajut, bahkan terdakwa Faaz telah dinyatakan
terbukti bersalah sehingga divonis 3 bulan penjara.
Sidang yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani ini memberi kesempatan selama satu
minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari
terdakwa.
Terdakwa Ir.
Michael S. Sunggiardi sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang
komputer, dan juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta di Jakarta
yang sering diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT.
Sementara
untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses
penyelesaian P21 untuk dikirim ke pengadilan. (*)