Baca Juga
PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di seluruh SKPD termasuk di kecamatan dan kelurahan.
Asisten Administrasi Umum Didi
Aryadi mewakili Wali Kota Padang dalam kesempatan itu menekankan, untuk
tercapainya prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP
No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pengetahuan dan keterampilan
pengelolaan keuangan yang memadai bagi pejabat pengelola keuangan di SKPD
khususnya kepada PPK SKPD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan
PPTK.
"PPK SKPD mempunyai peran
yang sangat besar dalam keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai
tugas dan wewenang. Di samping PPK SKPD, PPTK juga mempunyai peran yang
strategis dan penting yakni bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD.
Demikian juga dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sesuai
tugasnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada
SKPD," ujar Didi sewaktu membuka bimtek yang digelar di Hotel Axana
tersebut, Senin (2/3/2020).
Maka dari itu, harap Didi,
melalui bimtek ini diharapkan akan terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
profesional dan berkemampuan. Utamanya di bidang pengelolaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap keuangan
daerah.
"Dengan demikian, kegiatan
ini penting untuk memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh
peserta dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara
tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggungjawab."
"Tentunya dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat. Agar tujuan
itu tercapai maka para peserta yang mengikuti bimtek ini dapat menyimak dengan
baik isi materi yang disampaikan narasumber. Sehingga nanti mampu
mengaplikasikan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas ke depan semakin
lebih baik," ujar Didi mrngingatkan.
Sementara itu panitia
penyelenggara bimtek, Irsan menyebutkan, untuk memberikan pengetahuan dan
keterampilan dalam pengelolaan keuangan dan kelengkapan yang harus dipenuhi
dalam pengelolaan kegiatan, maka diperlukan bimbingan teknis pengelolaan
keuangan daerah yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan
pertanggungjawaban keuangan serta serta pengadaan barang dan jasa.
"Maka itu kita perlu gelar
bimtek terkait kali ini," sebut Irsan.
Tujuan selanjutnya kata dia,
melalui bimtek ini juga untuk memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat, sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat yang merupakan hakikat dari pelayanan publik.
"Bimtek ini kita laksanakan
selama 2-5 Maret 2020. Adapun untuk narasumber diantaranya dari unsur Kejaksaan
Negeri Padang, Kepala BPKAD Padang, Inspektur Kota Padang, Kepala Bappeda Kota
Padang, Kepala Bagian Pembangunan Kota Padang, serta Kabid Anggaran, Kabid
Akuntansi dan Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Padang,"
terangnya.(David/Humas Padang)