Baca Juga
MPA, PADANG - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes.
Pol. Satake Bayu, S.I.K di dampingi oleh Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar
Kompol. Bendot Prasetyo dan Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP.
Nugraha. Rabu (08/04/2020) Pukul 14.45 Wib, tepatnya di Lobby Lantai 1 Mapolda Sumbar, menggelar Konferensi
pers perkara Dugaan Tindak Pidana melakukan usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP) serta Operasi Kepolisian Ditlantas Polda Sumbar.
Pada Press Release, Ditlantas Polda Sumbar AKBP. Nugraha, menyampaiakan
tentang kegiatan Ops Keselamatan Singalang 2020 yaitu mengenai himbauan
pencegahan Covid-19 berupa preemtif dan preventif, lebih lanjut beliau
mengatakan tidak ada penindakan kegiatan dilaksanakan diwilkum Polda Sumbar
selama 14 hari terhitung dari tanggal 06 April S/D 20 April 2020.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol. Bendot
Prasetyo, menyampaikan dalam Press Release, bahwa, pada hari Senin tanggal 6 April 2020,
dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan
tanpa izin usaha pertambangan di Jrg. Seroja Nag. Lubuk Jantan Kec. Lintau
Buo Utara Kab. Tanah Datar, dengan Barang Bukti (bb) diantaranya 1 unit eskavator, pelaku Asad dkk, dan terhadap pelaku dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K juga
menyampaikan saat ini sedang dilaksanakannya Ops Aman Nusa II yang kegiatannya
pencegahan virus (Covid -19) dengan himbauan :
dilarang mudik, jangan mengumpulkan banyak orang ,tetap di rumah ,cuci tangan pakai
sabun ,jaga jarak ,pakai masker dan penyemprotan disinfektan, terang Kabid
Humas.
Pada press release juga disampaikan tingkat kriminalitas yang
menurun dari bulan januari s/d maret 2020 dengan rincian januari 1158 perkara,
pebruari 1135 perkara dan maret 958 perkara. (Ar)