-->

Putuskan Rantai Covid-19, Kapolda Sumbar Bagi Masker dan Sembako ke Masyarakat

Baca Juga

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Wujud kepedulian terhadap kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini, Rabu (15/4/2020) Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto, MH, melaksanakan kegiatan pembagian sembako dan nasi bungkus pada warga Kota Padang. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memutuskan rantai pandemi Covid-19, disaat bersamaan Kapolda juga sekaligus membagikan masker sebanyak 1.200 pada masyarakat.

Pembagian sembako dan masker kepada masyarakat dilaksanakan di dua lokasi, yakni di jalan Samudera dekat Taman Budaya, Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat dan pertigaan depan Hotel Grand Zuri, Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan.


Kegiatan pembagian sembako dan masker di jalan Samudera berlangsung sekitar setengah jam, dimulai pukul 13.30 WIB. Dalam gelar acara tersebut, Kapolda Toni Harmanto didampingi Kabid Propam Kombes. Pol. Kombes. Pol. Edi Suroso, SH dan Kabid Keuangan Kombes Pol. Toto Fajar Prasetyo, SE,MM.

Sementara dalam kegiatan serupa di pertigaan depan Hotel Grand Zuri, Alang Lawas, kapolda didampingi Dirbinmas Polda Sumbar Kombes. Pol. Nasrun Fahmi, M.Si.


Aksi peduli jajaran Polda Sumbar terhadap warga Padang di tengah dampak Covid-19 mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama warga setempat termasuk juga warga pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi kegiatan.

Diketahui, hingga kini penyebaran virus corona belum kunjung teratasi. Jumlah pasien positif kian bertambah, seiring cepatnya penyebaran virus mematikan tersebut.

Demi menghindari penyebaran lebih luas, masyarakat harus mengisolasi diri, mengurangi aktivitas di luar rumah, jaga jarak, tidak berada di keramaian dan lainnya.

Kondisi ini otomatis berimbas pada aktivitas ekonomi masyarakat dan yang paling terdampak tentunya adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) banyak menderita karena situasi ini. Kondisi yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali di wilayah hukum Polda Sumbar. (*)

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.