Baca Juga
MPA, PADANG - Guna memutus mata rantai sebaran
virus Corona (Covid-19) di provinsi Sumatera Barat, pihak kepolisian telah
melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.
Hal ini dilaksanakan oleh pihak Polda Sumbar beserta jajaran
Polres yang ada di Sumbar.
"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Dimana
pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul," kata
Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, Senin (20/4) dalam release
online.
Sebelumnya dijelaskan Kapolda, dalam membubarkan kerumunan
itu pihaknya tetap melaksanakan dengan humanis, namun terdapat peningkatan
dengan ketegasan terhadap masyarakat yang masih berkumpul.
"Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian
tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses ," tegas
Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Sejauh ini katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian
massa di Provinsi Sumatera Barat, tidak ada ditemukan adanya masyarakat yang
melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang
ngeyel. masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan)," imbuhnya.(*)
Sumber Bidhumas Polda Sumbar