Baca Juga
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat
menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan ke Kawasan Berikat Nusantara
(KBN), Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Ist)
MPA, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus
Gumiwang Kartasasmita menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Berikat
Nusantara (KBN). Sidak itu dilakukan untuk meninjau kepatuhan industri yang
telah memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menperin meminta kepada industri tetap mengedepankan protokol
kesehatan Covid-19 selama beraktivitas sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor
4 Tahun 2020. Selain itu, industri juga diwajibkan lapor sesuai SE Nomor 8
tahun 2020.
“Selama masa PSBB kami wajibkan perusahaan industri yang
memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata
Menperin melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Menperin mengancam akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak
menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.
Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan
laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan
operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi
Industri Nasional (SIINas)
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa
bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena
itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar
dia.
Menurut dia, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan
menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Dalam pelaksanaan physical
distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk
setiap harinya.
Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri
yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat
ini hanya mempekerjakan 50 persen dari total 3.671 karyawan kantor dan
produksi, serta beroperasi dalam satu sif. (*)
Sumber : inews.id