Baca Juga
Photo Istimewa
MPA, PADANG - Dinas Komunikasi dan Informatika
bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Barat mengikuti rapat
Monitoring dan Evaluasi Layanan Pengaduan dan Informasi Publik lingkup
pemerintah daerah, yang diselenggarakan oleh
Pusat Penerangan Kemendagri,
Kamis (18 Juni 2020).
Monev kali ini dilakukan melalui fasilitas zoom meeting
dengan menampilkan narasumber Dr. Gede
Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat), Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA (Deputi
Pelayanan Publik Kemenpan) dengan moderator Dr. Handayani Ningrum (Kepala
Bidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri). Sebelum memberikan kesempatan kepada
narasumber, terlebih dulu mendengarkan
sambutan dari Dr. Drs. Yusharto H, M.Pd (Staf Ahli Mendagri Bidang Pelayanan
Publik).
Dari laporan hasil Monev Pengelolaan Pengaduan melalui
SP4N-LAPOR pada Pemerintah Provinsi Tahun 2019, terungkap bahwa dari 34
Provinsi di Indonesia, Sumatera Barat menduduki peringkat pertama dalam hal
penyelesaian pengaduan (92,59 %) dan disusul oleh Kalimantan Selatan (91,74 %).
Sedangkan dalam laporan hasil tindaklanjut berdasarkan Surat
Menpan Nomor B/21/M.PP.00.04/2020
tanggal 5 Februari 2020, laporan yang
disampaikan oleh Prov. Sumatera Barat masuk kategori Lengkap, dimana hanya 7
Provinsi yang masuk kategori ini, yakni DI, Yogyakarta, Sulbar, Gorontalo,
Kalimantan Utara, Sumatera Selatan.
“Pemerintah Provinsi untuk aktif melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kinerja pelayanan pengaduan pengelolaan informasi publik
Kab/Kota yang ada dibawahnya,” jelas Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum
(Drs. Bahtiar, M.Si).
Kegiatan monitoring dan
evaluasi bersama Kemendagri yang melibatkan Deputi Bidang Pelayanan
Publik dari Kemenpan RB ini perdana digelar, merupakan sinergitas antara
Kemenpan RB dan Kemendagri dalam hal pengelolaan pengaduan pelayanan publik
menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah
mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh Pemerintah Provinsi dan
kabupaten/kota se Indonesia dengan nomor 490/10005/SJ/2019 tanggal 27 September
2019 tentang Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional melalui aplikasi
SP4N-LAPOR, yang mengatur bahwa seluruh Instansi Pusat dan Pemda agar tidak
lagi mengembangkan aplikasi pengelolaan pelayanan publik selain dari aplikasi
SP4N-LAPOR, dan seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR.
(IS/JR/DiskominfoSB)
Sumbaer : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera
Barat