Baca Juga
MPA, PADANG – Jajaran Reserse Kriminal Khusus
(Reskrimsus) Polda Sumbar telah mengamankan 7 orang pelaku dalam perkara tindak
pidana pertambangan tanpa izin usaha, pertambangan berupa Sirtu dan penambangan
emas di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten
Dharmasraya, pada Kamis (2/7/2020) lalu.
Pelaku SH Alias WN bersama teman-temannya diamankan di lokasi
saat sedang berlangsungnya kegiatan penambangan, dari lokasi tersebut petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis excavator, mesin
robin, slang air, alat dulang emas, dan air raksa/mercuri.
Selain itu, di bulan Mei 2020 jajaran Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumbar juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara tindak
pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha berupa bahan bakar minyak tanah
di 2 lokasi masing-masing di di Villa Idaman Blok E/23 RT 005 RW 001 Kelurahan
Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang dan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman
Utara Koata Pariaman.
Hal tersebut terungkap saat gelar konferensi pers di
lantai 4 Polda Sumbar, Kamis (16/7) yang dipimpin oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol
Satake Bayu didampinggi Kasubbid 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David
Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti.
Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, pertama petugas berhasil
mengamakan pelaku berinisal CW (44) warga Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan
Kuranji Kota Padang hari Rabu 20 Mei 2020 malam dalam kasus penyimpanan BBM
jenis minyak tanah dan di lokasi kedua petugas mengamankan pelaku berinisial I
(36) dikawasan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
“Iya benar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumbar berhasil mengungkap kasus pertambangan tanpa izin perkara menyimpan BBM
tanpa izin di dua lokasi,” ujarnya.
Kabid humas menambahkan, dari pelaku CW (44), petugas
berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah tedmon yang diantaranya 4 buah
tedmon berisi BBM jenis minyak tanah, 36 buah drum yang diantaranya 26 drum
berisikan BBM minyak tanah, 40 buah jerigen yang diantaranya 13 buah jerigen
yang berisikan minyak tanah.
Sementara dari tangan pelaku berinisial I (36), petugas juga
berhasil menyita barang bukti berupa 4 tedmon berisikan isi 1000 liter bensin,
7 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter, 1 buah jerigen 20 liter
berisikan minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.
“Polda Sumbar terus berkomitmen untuk melakukan pemberatasan
terhadap kasus illegal mining dan kasus lainnya di wilayah Sumatera Barat,”
pungkas Kabid Humas.(*)
Sumber Bidhumas Polda Sumbar