Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto,
S.Ik (Photo MPA)
MPA, PADANG - Bentuk keseriusan Polda Sumatera
Barat dalam memberantas praktek illegal mining di wilayah hukumnya kini kembali
dibuktikan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan
menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanpa izin.
“Ini adalah bentuk komitmen bapak Kapolda Sumbar dalam
memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake
Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis
(16/7/2020) siang.
Dari data penyelesaian berbagai kasus, Kabid humas menuturkan
bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020
yang diungkap Polda Sumbar untuk Illegal Mining dengan jumlah perkara 25 kasus
dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
Sedangkan untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak
hutan yang berhasil diungkap Polda Sumbar sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28
orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus. Sementara untuk
pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat
ini telah tahap 2, ujarnya.
Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar
Irjen Pol Drs. Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari
kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup, pungkas Kabid humas. (*)
Sumber : Bidhumas Polda Sumbar