Baca Juga
PADANG - Bulan Juni tahun 2023 ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) beserta jajarannya telah mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari empat kasus TPPO tersebut pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40). Sedangkan untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang.
"Delapan korban. Yaitu, perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," ujar Dwi.
Untuk itu, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
"Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar," imbaunya.(*)