-->

Kebijakan Pemerintah Mengenai Praktik Penjualan Baju Bekas Impor

Baca Juga

Oleh: Vioni Anandra Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, photo ilustrasi


Penjualan baju thrifting atau baju bekas impor sangat banyak diminati oleh kalangan remaja. Hal ini dikarenakan banyak orang terutama remaja yang menganggap kalau baju impor memiliki model yang bagus dan unik. Thrift store sekarang menjadi ladang bisnis yang sangat berkembang dikalangan anak muda, kebanyakan dari penjual thrift mendatangkan baju-baju bekas dari luar negeri dengan berbagai macam brand ternama dan dijual Kembali dengan harga yang lebih murah. Hal ini menyebabkan produk-produk dalam negeri kehilangan daya saing.


Presiden Joko Widodo sangat mengecam praktik pembelian dan penjualan pakaian bekas impor karena dinilai dapat merusak industry tekstil di Indonesia. Pemerintah melarang pembelian pakaian impor dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan No 18/2021 mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 


Kebijakan ini dikeluarkan guna melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk melindungi para pembeli pakaian dan mencegah masuknya barang bekas yang tidak layak ke Indonesia. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, mereka akan mendapatkan hukum pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Banyak penjual yang tidak terima dan protes atas kebijakan ini, mereka mempertanyakan kebijakan mengenai pakaian bekas impor ini dan mengatakan bahwa, kebijakan tersebut tidak jelas. Menurut mereka, penjualan pakaian bekas impor bukanlah sesuatu yang meresahkan.


Pengamat ekonomi dari fakultas ekonomika dan bisnis (FEB) UGM, Dr. Eddy Junarsin, M.B.A., mengungkapkan bahwa, kebijakan pemerintah mengenai pembelian pakaian impor ini memanglah tepat. Tetapi menurutnya kebijakan tersebut harus diikuti peningkatan produk sandang dalam negeri.


Ada berbagai dampak yang cukup signifikan, baik secara ekonomi, kesehatan dan sosial. beberapa dampaknya antara lain:

1. Dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri

Pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia akan dijual lebih murah, hal ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri dan semakin sulit daya saing produk dalam negeri.

2. Dapat meningkatkan sampah tekstil Kebanyakan dari pakaian bekas tidak dapat didaur ulang secara efektif, hal ini menyebabkan banyaknya pakaian bekas tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah.

3. Berpotensi membawa penyakit

Pakaian bekas yang dimpor pastinya sudah pernah dipakai oleh orang lain dan sangat berpotensi membawa penyakit. Terutama saat pakaian tersebut tidak di cuci dengan benar, kemungkinan besar pakaian bekas tersebut membawa virus atau bakteri didalamnya.

4. Berdampak pada persaingan dagang internasional. Pakaian impor bekas juga dapat berdampak pada perdagangan internasional. Mengimpor pakaian bekas dari luar negeri dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri di perdagangan internasional karena pakaian bekas tersebut akan kembali dijual dengan harga yang lebih murah. Banyak juga diantaranya yang menyelundupkan pakaian bekas impor secara illegal.


Menanggapi hal tersebut, KemenKopUKM bersama Kemendag akan menindak tegas atau memberantas kegiatan dari penjualan pakaian bekas illegal tersebut. Pihaknya juga berkomitmen akan memperketat dampak dari selundupan pakaian bekas tersebut, karena bagaimanapun jika produk impor bekas tersebut tetap banyak diperjual belikan maka industry pakaian dalam negeri tak dapat bersaing dikarenakan produk illegal tersebut masuk sebagai sampah sehingga tidak dikenakan pajak.


Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan sekitar 7000 bal (karung) senilai Rp80 miliar. Kemendag juga menegaskan bahwa akan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika akan memonitor dan melarang konten serta penjualan pakaian bekas di berbagai platform digital dalam negeri.


Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan mengurangi penjualan pakaian bekas impor, sehingga produk tekstil dalam negeri kembali ramai dan banyak diminati oleh remaja jaman kini. Dan di harapkan juga bagi pemerintah untuk mencari solusi bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor, sehingga dapat meningkatkan penjualan produk dalam negeri.

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.