-->

Perlindungan dan pemenuhan HAM dalam pemilu 2024

Baca Juga

Penulis: Yulia Dara Wendra, Mahasiswi Universitas Andalas Jurusan Departemen Administrasi Publik 


HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. HAM bukan hanya sekedar tentang perlindungan saja, tetapi juga pemenuhannya oleh masyarakat. Salah satu bentuk pemenuhan dan perlindungan HAM dalam pemilu adalah menggunakan hak pilih. Pelaksanaan pemilu ini mesti berpegang teguh pada pemenuhan hak asasi manusia atau HAM. Namun masalahnya ialah masih adanya masyarakat yang tidak menggukan hak pilihnya dalam pemilu.


Banyak hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, salah satunya adalah tentang pikiran masyarakat yag menganggap  siapapun yang akan menjadi pemimpin hidup mereka akan sama saja, terutama pada masyarakat yang tinggal di daerah pelosok dan pedesaaan. 


Masyarakat di pedesaan bahkan belum tau apa itu pemilu, belum ada sosialisasi dan edukasi tentang pemilu di daerah pelosok di Indonesia. Padahal mengikuti sosialisasi pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemenuhan HAM. Hal hal seperti inilah yang seharusnya di perhatikan oleh pemerintah menjelang pemilu 2024 ini. 


Mindset itulah yang perlu kita hilangkan pada masyarakat, masyarakat perlu menyadari hak pilih mereka sangat penting daan sangat di butuhkan untuk perubahan yang lebih baik di Indonesia.


Dan juga komnas HAM RI juga telah menetapkan 17 kelompok rentan diantaranya ialah disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja kebun daan pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, orang dengan AIDS(ODHA), pengungsi konflik social atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beseta tenaga kesehatan, dan pemilih pemula. 


Atas hal itu komnas HAM memberikan saran kepada bawaslu, yang pertama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuk Prtisipasi berbagai kelompok masyarakat dan organisasi masyarakaat sipil. Yang kedua melakukan pengawasan lebih intensif wilayah wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan Negara lain.


Pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik, yang akan mengayomi masyarakat dan memimpin Negara dengan baik. Masyarakat harus bias memilih pemimpin yang baik, bias memilih sesuai kehendaak mereka dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak ke 3. 


Pada pasal 43 ayat (1) Undang Undang RI nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa “setiap warga Negara berhak ntuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berdasarkan persamaan umum hak melalui  pemiihan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan undangan”


Pasal 28D ayat(1) dan ayat (3) UUD 1945 serta pasal 43 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia adalah yayasan yang menjadi tempat berdirinya pilar dalam perlindungan dan penjagaan hak memilih bagi pemilih dalam pemelihan umum maupun pemilihan sebagai wujud perlindungan HAM. 


Namun pada pelaksanaannya perlindungan kebebasan HAM dalam pemilu belum terlaksana dengan baik. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih, pemenuhan hak pilih keompok rentan, masyarkat adat yang tidak memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih. 


Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan akan menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan tak terjadi pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan HAM dalam pemilu. Dan bila terjadi pelanggaran HAM dalam pemilu, akan ditangani dengan ketentuan penanganan pelanggaran administrative dan tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


Dan juga penyebaran hoaks (kabar bohong) jelang pemilu merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang menggangu HAM. Berdasarkan pengalaman pemilu 2014 dan 2019 hoaks disebarkan dengan tujuan menjatuhkan karakter lawan.


Dalam melakukan pengawasan hoaks, bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga terkait yang memilki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau berita seperti kementrian komunikasi dan informatika, komisi penyiaran Indonesia, dewan pers, plat form media soaial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Dan juga bawaslu juga bekerj sama kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam digital yang berkaitan dengan proses penegakan hokum.

Tindakan tindakan pelanggaran HAM dalam pemilu perlu lebih di perhatikan dalam pelaksanaan pemilu 2024 saat ini. Sosialisasi tentang pemilu pada masyarakat terpelosok seharusnya lebih ditingkatkan dan lebih banyak lagi, agar masyarakat di daerah pedalaman sana tau dan mengerti bahwa pemilu ini penting dan suara mereka sangat dibutuhkan untuk Indonesia yang lebih maju.


Tindakan tegas juga perlu dilakuakn pada pelanggar HAM di pemilu, seperti tindakan pengancaman, penyebaran hoaks dan lainnya. Perlu adanya kesadaran dalam diri untuk Indonesia yang lebih maju. Untuk itu marilah kita sama sama mennggunakan hak suara kita dalam pemilu 2024 untuk pemimpin yang baik di masa depan.

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.