Oleh : YUAMRAN
Dampak dari diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala
Besar) oleh Pemerintah menuai permasalahan baru. Kita bisa lihat dua sisi
tentang pemberlakuan PSBB dibeberapa daerah. Yang pertama adalah upaya
pencegahan pemaparan wabah Corona atau Covid 19. Sedang yang kedua, adalah
imbas bagi pekerja dan para mahasiswa yang menuntut ilmu di daerah lain.
Memang apa yang diterapkan oleh pemerintah tentang PSBB
sangat ampuh untuk memutus rantai mewabah Covid 19, namun harus ada dikorbankan
dalam hal ini. Yang jadi korban adalah para pekerja dan mahasiswa yang menuntut
ilmu. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, mereka butuh biaya hidup untuk
kebutuhan mereka sehari-hari. Apakah mereka peduli?
Bahkan jutaan pekerja menjadi nganggur akibat dampak dari
Covid 19, mereka juga mengontrak dan biaya kontrak pun harus dibayar. Namun
mereka tidak sanggup membayarnya lagi, dana pun mulai menipis.Jika kontrakan
tidak dibayar, bagaimana nasib mereka? Apa mereka tidur diemperan toko dan akan
jadi gelandangan? Niat mereka mau pulang kampung pun dilarang, siapa menanggung
mereka? Kalau bantuan, tentu ada ketentuan dan mempunyai KK atau KTP ditempat
tinggal sekarang. Sedangkan mereka tidak memiliki KK atau KTP dimana mereka tinggal
sa'at ini. Tentu mereka tidak dapat?
Memang sebagian daerah bantuan telah turun kemasyarakat,
namun ada juga yang belum menerimanya pada hal PSBB telah diberlakukan. Bahkan
bantuan itu juga perlu ada pengawasan dari aparat hukum dalam penyalurannya.
Jika tidak diawasi oleh aparat hukum, maka akan muncul persoalan baru. Dan
pemerintah daerah juga harus bijak dalam penyaluran bantuan dan hendaknya harus
sesuai yang telah ditetapkan oleh pusat.
Kita lihat dari Polri dan TNI berjibaku membantu masyarakat
memberi bantuan, mereka mendatangi masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok
desa, bahkan mereka harus menyeberangi sungai. Sebahagian masyarakat yang
menerima sangat mengapresiasi kedatangan mereka memberi bantuan sembako. Dan
bentuk kepedulian ini juga harus jadi contoh kita semua dalam memberi bantuan
sembako yang dibutuhkan mereka.
Dalam hal ini, pemerintah daerah harus menyikapi persoalan
atau dampak diterapkan PSBB yang telah diberlakukan. Para masyarakat yang
terhimbas akan mengalami permasalahan sosial yang berakibat muncul tindakan
kriminal atau ada yang mengambil keuntungan dengan alasan belum dapat bantuann.
Kita juga pernah dengar beberapa waktu lalu disuatu daerah meninggal akibat
kelaparan dan mereka hanya minum air galon selama dua hari.
Sekaitan hal ini, hendaknya jangan hanya seromonial atau
omdo(omong doang), namun pelaksanaan belum juga dilakukan. Sedangkan Presiden
telah memerintahkan secepatnya pada pemerintah provinsi, kabupaten kota untuk
segera menyalurkan bantuan. Namun hal ini belum juga ada respon untuk menindak
lanjuti. Apakah pemerintah daerah tidak punya ketegasan dalam memutuskan atau
masih melakukan pendataan?
Jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan, alangkah merananya
masyarakat yang sa'at ini tidak bisa apa -apa. Pada hal, mereka butuh makan
untuk menjalan hidup mereka sehari-hari. Dan juga bagi pekerja dan mahasiswa
ngontrak atau kos juga perlu dapat bantuan walaupun tidak punya KK atau KTP.
Pemerintah harus mecari sulusi atau bantuan buat mereka, karena mereka tidak bisa
pulang kampung.
Untuk mengatasi hal ini, memang harus jeli dalam menyalurkan
bantuan serta perlu dari pihak keamanan dari Polri maupun TNI ikut andil dalam
mengawasi. Jika hal ini tidak dilaksanakan secepatnya, maka akan timbul gejolak
dikalangan masyarakat. Apakah kita tunggu sampai ada jatuh korban ? Tentu
tidak....