-->

Latest Post

MPA,PADANG - Setelah melalui mekanisme voting, akhirnya penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri disetujui anggota DPRD kota Padang pada rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.  Rabu, (29/11).

Sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Dari 18 orang, hanya 17 orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.  

Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD kota Padang yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan voting. Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti. 

Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih tidak memasuki ruang sidang. 

Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari 45 orang anggota DPRD kota Padang. Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang.

Yang ikut voting kan hanya 18 orang. Jika disahkan juga maka cacat hukum. Voting itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota dewan dengan memenuhi kuorum. Kuorum ketika rapat paripurna dibuka dihadiri 35 orang, sedangkan pada saat voting hanya 18 orang. Ini jelas tidak sesuai mekanisme," ujarnya. 

Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada pelaksanaan voting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda. 

"Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita duluan yang suport," pungkasnya. 

Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan modal pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temuan. Menurutnya, anggota dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga bakal diminta pertanggungjawabannya. 

"Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu, baru saya setuju," tegasnya. 

Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. 

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima penyertaan modal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Perda kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang dudah terlanjur disahkan agar direvisi mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada, ujar Jumadi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang tersebut (*) 



MPA,PADANG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menjaring  pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto dengan Barang Bukti (BB) alat berat Escavator dan mesin dompeng pada Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Saat ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017). 

Ia mengatakan, modus operandi pelaku melakukan penambangan emas dengan menggunakan satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau serta satu unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen serta Karpet. 

“Informasi yang dihimpun juga menyebutkan pelaku merupakan pemain lama, dan hal itu akan kita dalami," katanya.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin selama satu bulan terakhir yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan di lokasi memang ditemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp.10 Miliar. (An)

MPA,PADANG - Memasuki masa Sidang III Tahun 2017 anggota DPRD Padang,H. Muharlion S.Pd melaksanakan Reses di tiga lokasi yakni di Komplek Lembah Karet Kelurahan Batipuh Panjang, di kantor Camat Koto Tangah dan di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Koto Tangah,  Dalam kunjungan reses di Kelurahan Batipuh Panjang didapati bahwasanya permasalahan kondisi jalan yang sudah  sangat parah perlu dilakukan pengaspalan, kemudian ada beberapa saluran drainase yang tersumbat yang perlu diperbaiki.  

"Tidak hanya itu saja di daerah tersebut juga ada pengalian galian C tanpa izin yang sudah meresahkan warga setempat.  Warga meminta agar aktifitas tersebut dihentikan dan alhamdulillah masalah galian C ini sudah ditindak oleh pihak kecamatan, ujar Muharlion saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (28/11). 

Lebihlanjut katanya,  reses yang dilaksanakan di kantor Camat Koto Tangah yang dihadiri Ketua RT, RW dan beberapa lurah yakni, Lurah Lubuk Buaya,Lurah Koto Panjang, Lurah Padang Sarai, disana rata rata aspirasi masyarakat hampir sama yakni masalah jalan dan drainase. Selain itu juga ada permintaan warga untuk pembinaan wirausaha untuk generasi muda, bantuan untuk pemuda.Muharlion juga mengatakan, untuk Koto Tangah termasuk daerah pertumbuhan yang cukup tinggi. Untuk sarana pendidikan di daerah ini memang masih sangat kurang, masih ada sebanyak 11 Sekolah Dasar (SD) yang melaksanakan dua shif waktu mengajarnya. Begitu juga dengan jarak sekolah yang cukup jauh ditempuh oleh para pelajar. Dari kunjungan kita tersebut, masyarakat meminta agar bisa di tambah kelas baru untuk SD, SMP atau di bangun sekolah baru sekalian, karena di daerah ini pertumbuhan di Koto Tangah ini cukup pesat.

"Sesuai dari pertemuan kita di kantor Camat Koto Tangah lanjut Murharlion, ada duo poin yang dibuatkan RKP baru untuk 2019, yakni kedepan masalah drainase, terkait hulu hilir untuk penanggulangan banjir dan terkait penambahan ruang kelas baru atau pembangunan gedung sekolah baru,"  terangnya.

Muharlion mengakui bahwa ia lebih banyak meletakkan lokasi pokok pokok pikirannya pada pengerjaan pengaspalan jalan dan perbaikan beberapa drainase. 

"Sementara untuk masalah sekolah, kita akan memperjuangkan hal ini dan  mendesak Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan agar bisa segera memfasilitasi sarana prasarana infrastruktur untuk sektor pendidikan di Koto Tangah ini," ungkap Muharlion.(*) 


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.