-->

Latest Post


Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Maidestal Hari Mahesa.

MPA,PADANG - Pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019, beberapa anggota DPRD Kota Padang mengambil pilihan pindah partai dan mencalonkan diri di partai baru tersebut.

Misalnya saja Zaharman dari Hanura pindah ke PKS, Osman Ayub dari Hanura pindah ke Partai NasDem, dan Nila Kartika dari PPP pindah ke Partai Demokrat. Ada juga Yendril dari Hanura mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui PKB.

Mengenai status Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Padang, Nila Kartika, anggota Fraksi PPP DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menegaskan akan segera mengusulkan penggantinya.

"Dia kan udah nyaleg di Partai Demokrat, jadi secara otomatis dia bukan lagi kader PPP dan harus segera kita usulkan penggantinya," ujar pria yang akrab disapa Esa ini kepada BentengSumbar.com, beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PPP Kota Padang ini mengatakan, penganti Nila Kartika yang diusulkan adalah Zubardi Koto. Proses ke arah itu sudah dilakukan.

Esa juga menegaskan, anggota DPRD Kota Padang yang pindah nyeleg ke partai lain, secara otomatis dia harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

"Kalau dia masih mengikuti kegiatan kedewanan, maka uang yang dia terima itu haram dan bisa menjadi temuan BPK RI nantinya," pungkasnya.

(ar/by)


MPA,SUMBAR - Penelitian Pemanfaatan _Fly Ash_ sisa pembakaran PLTU Ombilin yg merupakan kerjasama PLTU sektor Umbilin dg BPTP Sumbar ditinjau langsung oleh GM PLN Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Ir. Bambang Anggoro, MT didampingi Manager PLTU Ombilin Dinda Alsyah, ST dan Manager PLTU Teluk Sirih Ir. I Nyoman Buda, MT.

Kepala Balai Dr. Jekvy Hendra didampingi penjab penelitian Ismon Lenin memberikan apresiasi dengan adanya kegiatan kerjasama ini. Bak gayung bersambut pak GM juga mengucapkan terima kasih atas kajian yg dilakukan BPTP Sumbar. 

Menurut pak GM, _fly ash_ dari PLTU Ombilin setiap harinya ada sekitar 20 ton. Agar tidak menjadi masalah terhadap lingkungan dilakukan berbagai kajian pemanfaatannya untuk bahan bangunan seperti batako dan tiang beton dari _fly ash_. 

Sedangkan utk pemanfaatan di bidang pertanian kita harapkan hasil penelitian yg dilaksanakan tim peneliti BPTP Sumbar akan memberi jawabannya. Hasil penelitian ini akan menjadi acuan bagi PLN dalam mengatasi limbah _fly ash_ di tingkat nasional. 

Menurut Ismon ada dua jenis _fly ash_ yg diuji dalam penelitian ini yaitu _fly ash_ murni dan _fly ash_ sekunder yg telah ditreatmen dg mengeluarkan Al dan Fe yg ada dalam _fly ash_ sehingga mengandung Si dan P yg dibutuhkan tanaman. Bahan ini akan diuji pengaruhnya terhadap perbaikan kesuburan tanah dan hasil komoditas padi, jagung dan bawang merah. Penelitian ini juga sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Sebelum dilanjutkan untuk pengujian lapang hasil penelitian ini akan dipresentasikan di hadapan Tim dari KLH. Melihat performa padi, jagung, dan bawang merah yg diperlakukan dengan  _fly ash_ baik Kepala Balai maupun Pak GM optimis hasil penelitian akan memberi solusi terhadap pemanfaatan limbah PLTU yg menggunakan batu bara, baik sebagai bahan amelioran maupun sebagai pupuk untuk tanaman (*/is)


Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.

MPA,PADANG - Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 melarang dengan tegas parpol menerima imbalan terhadap seleksi calon anggota legislatif (caleg).

Padahal, pasal 242 UU nomor 7 tahun 2019 dengan jelas menyebutkan ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Namun, ironisnya UU tersebut terkesan diabaikan parpol. Buktinya, desas desus adanya parpol yang meminta sejumlah uang kepada bacaleg sudah mulai menyeruak ke permukaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku memang mendengar ada informasi tentang hal tersebut. Bahkan, gara-gara besarnya uang yang harus disetor, ada kader partai yang gagal jadi caleg. 

"Saya memang mendengar di Padang ada kader partai gagal jadi caleg disebabkan  tak sanggup membayar antara Rp8 juta sampai Rp30 juta," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, kejadian tersebut harus dilaporkan. Sebab tak ada dalam AD/ART, PO,  dan Juklak organisasi partai yang mengaturnya.

"Kami rasa semua papol tidak ada yang mengaturnya. Dan, harus ada keberanian membukakan kasus ini. Kalau tidak berarti kita membiarkan kezaliman terjadi,  termasuk memeliharanya," imbuhnya.

Wahyu juga mengatakan, berdasarkan Perturan PKPU Bacaleg dapat digantikan kalau DCS Bermasalah atau belum lengkap atau TMS-nya.

"Waktu DCS pasti ada yang belum lengkap, ini boleh digantikan sebelum tanggal 30 Juli," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.

Partai Golkar sendiri, kata Wahyu, konsisten terhadap UU Pemilu tersebut. Partai Golkar tidak memungut biaya, apalagi meminta imbalan untuk menjadi caleg.











Editor: Zamri Yahya, SHI
Sumber: koranmingguaninvestigasi.com



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.