-->

Latest Post

MPA,Padang _ Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra melaksanakan buka bersama dengan Forum Wartawan Parlemen (FWP)  DPRD Kota Padang,  bertempat di Restoran Taman Sari,  Kamis,  22 Juni 2017.
Buka puasa tersebut berlangsung dengan penuh keakraban.  Usai berbuka,  anggota FWP DPRD Kota Padang menyampaikan unek-unek yang mereka rasakan selama bertugas di DPRD Kota Padang,  terutama terkait kinerja Sekretariat DPRD.
Menanggapi hal tersebut,  Wahyu menegaskan perlunya penyegaran di Sekretariat DPRD Kota Padang.  Pasalnya,  lemahnya kinerja disebabkan kejenuhan staf sekretariat dalam bekerja.
"Saya fikir,  perlu penyegaran.  Untuk Sekretaris DPRD,  Wali Kota sudah memasukan tiga nama,  yaitu Syahrul,  Evyet,  dan Junisman," ujarnya.
Selain itu,  beberapa Kepala Bagian juga perlu penyegaran sesuai kebutuhan.  Sebagai contoh,  lemahnya kinerja menyebabkan anggaran untuk media,  terlambat pencairannya.
"Saya sudah berusaha agar proses pencairannya cepat.  Saya desak Sekwan,  agar dana untuk media itu dicairkan. Cuma Sekwan mengatakan,  hanya pariwara tahun 2016 yang bisa dicairkan," cakapnya.
Wahyu pun meminta anggota FWP lebih meningkatkan kreatifitas di DPRD Kota Padang.  Tentunya,  semua persyaratan harus dilengkapi FWP.
"Misalnya,  pengadaan majalah dewan kan bisa dikerjakan kawan-kawan.  Dan beberapa kegiatan lainnya.  Namun persyaratannya harus dilengkapi," ujarnya. (by)


BUKITTINGI - Satu langkah keberhasilan kinerja Wako dan Wawako Bukittinggi terwujud lagi. Setelah 25 tahun menunggu, akhirnya persoalan konsolidasi bypass lembar dua barat, di kelurahan Pulai Anak Aia, kecamatan Mandiangin Koto Selayan tuntas. Senin, (19/06) Pemko didampingi BPN Bukittinggi menyerahkan dua sertifikat kepada pemilik tanah, di ruang rapat Walikota.

Kepala BPN Bukittinggi, Yulindo menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu pemko menyelesaikan persoalan konsolidasi bypass. BPN telah melakukan pengukuran dan membuat gambar yang saat ini telah disetujui peserta konsolidasi. 15 persen diserahkan untuk pemerintah dan 85 persen untuk pemilik dan diletakkan menghadap ke jalan lingkung. Hari ini dua sertifikat atas nama Tamisnar dengan luas tanah 777 m², serta Ermawati cs dengan luas 1118 m² telah diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya langsung, jelas Yulindo.

Untuk lokasi yang lain menurut Yulindo, siap Idul Fitri akan kembali bekerja. Karena itu Yulindo berharap bagi masyarakat yang terkena konsolidasi agar segera menyiapkan dokumen sertifikatnya. Sehingga dalam waktu dua minggu kemudian sertifikat dapat terbit.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan rasa syukur dan bangganya telah mulai menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun tertunda. Hal tersebut merupakan satu bukti nyata realisasi kinerja dan kerja keras Pemko Bukittinggi serta partisipasi BPN.

Saat ini Pemko sudah langsung bekerja mendatarkan tanah di bypass lembar dua barat itu. Sebelumnya di lokasi itu terjadi penyempitan jalan, karena pemilik tanah tidak mau menyerahkan tanah tersebut hingga adanya kejelasan sepert saat ini.


Sementara itu, Ernayetti mewakili masyarakat, berterima kasih kepada pemko dan BPN yang telah menemukan titik terang dari persoalan terkait tanah mereka. Terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota, Camat, Lurah, pemko, pihak BPN yang telah memberikan jalan keluar atas permasalahan konsolidasi ini. Dengan penjelasan, pengukiran serta keputusan yang telah dibuat, Ernayetti Cs setuju untuk menyerahkan tanah dan mengizinkan pemerintah untuk mengaspal jalan itu. (fk/Ar) 



PADANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo anduang, Rabu (14/6).
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Achiar bersama wakil ketua Sabrana dan anggota antara lain Aristo Munandar, Rahayu Purwanti dan Taufik Hidayat mendengarkan pendapat terkait pendalaman terhadap Ranperda Nagari. Dari LKAAM Sumatera Barat hadir Dewan Pertimbangan Hasan Basri dan anggota LKAAM, Akmal serta dari Bundo Kanduang adalah Puti Reno Raudah Thaib. Disamping itu, juga dihadirkan Charles Simabura dari akademisi dan pengurus Forum Walinagari.
Dewan Pertimbangan LKAAM Sumatera Barat Hasan Basri dalam kesempatan itu berpendapat, nagari di Minangkabau bukan sekedar pemerintahan administrasi. Nagari merupakan kesatuan masyarakat adat yang tidak bisa dipisahkan antara urusan administrasi dan urusan adat.
"Nagari merupakan masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administrasi. Ini berbeda dengan pemerintahan desa," katanya.
Melihat implementasi dari sistim pemerintahan nagari di Sumatera Barat, dia menilai pihak eksekutif sangat lamban. Hal ini karena pemerintah provinsi tidak memperhatikan saran-saran dari kaum adat.
Anggota LKAAM Akmal menambahkan, nagari sebagai sistim pemerintahan harus memiliki tiga unsur yaitu walinagari, badan musywarah nagari atau semacamnya serta perangkat adat. Walinagari beserta jajarannya sebagai pihak eksekutif dan Bamus Nagari sebagai pihak legislatif.
Dia menegaskan, apabila Sumatera Barat memilih sistim pemerintahan terendah adalah desa adat bernama nagari, maka harus ada perangkat adat. Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur Desa Adat, dan tentunya harus tunduk kepada pasal-pasal mengenai desa adat.
Menurut Akmal, kalau diterapkan pemerintahan adat, nantinya tidak akan ada pemilihan langsung seperti sekarang ini.
"Pada sistim pemerintahan nagari tidak ada pemilihan langsung. Demokrasi berlangsung dengan asas musyawarah dan mufakat, tidak ada one man one vote seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, Puti Reno Raudah Thaib menegaskan, di dalam Ranperda Nagari yang sedang dibahas tidak memasukkan unsur Bundo Kanduang adalah sebuah kesalahan besar.
Ranperda tersebut dinilai cacat sebelum memasukkan unsur Bundo Kanduang.
"Ranperda ini masih cacat karena tidak memasukkan unsur Bundo Kanduang," tegasnya.
Menurutnya, Bundo Kanduang merupakan "Mande Sako" di dalam adat, pemegang kunci rumah gadang. Kalau unsur Bundo Kanduang tidak masuk, dia memastikan sistim pemerintahan nagari yang akan dibangun nantinya akan kacau.
Selain unsur tersebut yang menurutnya harus ada di dalam unsur perangkat adat dan tertuang di dalam Perda, dia melihat aturan lain di dalam pasal-pasal secara umum sudah baik. Pada dasarnya, apapun yang diatur di dalam Perda, pelaksanaannya akan kembali kepada prinsip Adat Salingka Nagari.
Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Sumatera Barat memilih menggunakan sistim Desa Adat sebagai pemerintahan terendah. Ranperda ini sudah dibahas sebelumnya oleh DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk disempurnakan sambil menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. (*) 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.