-->

Latest Post


MPA,(PADANG) - Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Padang kembali mengajukan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), serta satu aturan bersifat internal DPRD, setelah sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2017 lalu sukses menghasilkan tiga Perda Inisiatif.Keempat usulan itu disajukan dalam paripurna DPRD Padang, Senin (10/7), usai paripurna istimewa, dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti serta dihadiri Walikota Padang. 

Tiga Ranperda yang diusulkan itu, yakni Ranperda Inisiatif tentang Cagar Budaya yang diusulkan Komisi I, Ranperda Insiatif tentang Pemanfaatan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi diusulkan Komisi II dan Ranperda Insiatif tentang Penanggulangan HIV/AIDS diusulkan Komisi IV. Sementara aturan bersifat internal adalah tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD 

Dalam pandangan fraksinya, Ketua Fraksi Golkar Jumadi menyampaikan, untuk melindungi cagar budaya yang berfungsi sebagai bukti-bukti sejarah dan budaya, alat atau media yang memberikan inspirasi, aspirasi dan akselerasi sebagai objek ilmu pengetahuan di bidang sejarah dan kepurbakalaan memang diperlukan peraturan sebagai payung hukumnya.

" Memang sebelumnya sudah ada Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun keberadaannya belum cukup efektif sebagai payung hukum untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di Kota Padang. "Untuk itu perlu dibuatkan Perda yang lebih mengikat dengan memuat kearifan lokal," katanya.

Sementara terkait Ranperda pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan pribadi, dia menilai memang diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai batasan atau definisi tentang pemanfaatan jalan demi menghindari interpretasi masyarakat tentang penggunaan bagian-bagian jalan.Sementara tentang Ranperda penanggulangan HIV/AIDS, dia menilai pembuatan Perda itu di Kota Padang sangat mendesak dengan pertimbangan sebagai berikut, dalam wilayah Provinsi Sumbar, Kota Padang adalah daerah dengan penderita AIDS terbanyak. Disamping itu, penderita HIV/AIDS didominasi pada kelompok usia 20-49 tahun yang merupakan kelompok usia produktif.

Dikatakan Jumadi Kota Padang sebagai salah satu kota pendidikan, kota wisata sekaligus gerbang pintu masuk dari berbagai kota dan negara yang memungkinkan terjadinya interaksi dari berbagai macam suku bangsa dan komunitas masyarakat, baik lokal maupun mancanegara sehingga menjadikan Padang sebagai kawasan yang dapat mempercepat penyebara HIV/AIDS."Dalam hal ini tentu perlu aturan yang tegas untuk penanggulangan penyebaran penyakit yang konon belum ada obatnya itu," pungkasnya.


Terkait peraturan tentang Kedudukan Hak Protokoler dan Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi, sehingga masalah yang perlu diperhatikan adalah hitungan persentase tunjangan-tunjangan dan kewajiban keuangan yang akan dibayarkan pemerintah Kota Padang kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang dalam rangka peningkatan kinerja kedewanan.(02) 

MPA,(PADANG)  - Ini merupakan sejarah baru bagi DPRD Padang bahwasanya pimpinan sekarang adalah srikandi, perempuan. Diharapkan ini akan lebih membawa kesejukan ke depannya. Semoga aspirasi masyarakat melalui DPRD Padang dapat diaktualkan lebih baik lagi," ujar Walikota Menurut nya ,terpilihnya ketua DPRD Padang seorang  perempuan (wanita) merupakan sejarah baru di Kota Padang. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama ini, tidak menghambat kinerja para dewan .Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, sejauh ini komunikasi antara eksekutif dan legislatif sudah baik. Terbukti dengan tidak ada kendalanya program yang akan dijalankan. Meski begitu, diharapkan ke depan akan semakin lebih harmonis.

Beranjak dari Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-578-2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, yakni dari H. Erisman selaku ketua DPRD sebelumnya kepada Elly Thrisyanti selaku penerima jabatan Ketua DPRD Padang. Dan setelah  melaksanakan sidang paripurna istimewa beragendakan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua DPRD Padang di gedung Bundar Sawahan, Senin (10/7/2017). Sidang istimewa digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama DPRD Padang.

Pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang, dihadiri oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi serta OPD (Organisasi Perangkat daerah) se Kota Padang dan organisasi masyarakat serta undangan lainnya. Sekarang DPRD Kota Padang resmi memiliki ketua baru

Elly Thrisyanty, mantan Ketua Fraksi Gerindra tersebut resmi menggantikan ketua DPRD sebelumnya, Erisman Dia berjanji akan membuka kembali program-program yang berpihak pada rakyat, yang belum tuntas dilaksanakan. Elly mengaku akan terus mendorong anggota dewan bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

"Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan sebaik – baiknya untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama untuk mendorong pembangunan Kota Padang supaya lebih baik lagi ke depannya," ujar Elly. 

Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi berharap, Ketua DPRD Padang yang baru dapat meningkatkan kinerja DPRD ke depannya serta memberi kenyamanan dalam menjalankan tugas. Politisi PKS tersebut berpesan, agar Ketua DPRD Padang yang baru mampu menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan,” penggantian ketua DPRD Padang merupakan penyegaran. "Hal itu, biasa dalam sistem kepemimpinan," sebutnya.Ketua DPD II Golkar Padang tersebut menjelaskan, merujuk Undang-Undang 10 tahun 2016, syarat mengganti ketua DPRD harus disahkan melalui paripurna. Wahyu menjelaskan, tidak ada hal lain di balik penggantian jabatan Ketua DPRD Padang. Lembaga DPRD hanya meneruskan permintaan dari Partai Gerindra.


Saat ditanya awak media, adakah kaitan dengan polemik yang menyeret nama Erisman, Wahyu menyebut tidak ada kaitan. Walau diberhentikan menjadi ketua, Erisman tetap menjadi anggota DPRD. "Intinya adalah penggantian Erisman ini adalah hak Partai Gerindra," ungkap Wahyu.Diketahui, paripurna istimewa digelar sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, Rabu 7 Juli 2017 lalu. Pengagendaan oleh Bamus beranjak dari Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-578-2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019 yakni dari H. Erisman selaku Ketua DPRD sebelumnya kepada Elly Thrisyanti selaku penerima jabatan Ketua DPRD Padang.( 02)


JAKARTA - Media sosial di Tanah Air diramaikan oleh peristiwa order fiktif pada layanan online. Salah satunya menimpa pada jasa pengiriman online Go-Send (Go-Jek). 

Pakar keamanan siber Pratama Persadha Menanggapi kasus ini mengemukakan, titik masalah ada pada verifikasi yang kurang ketat. Menurutnya, siapapun dengan email dan nomor telepon bisa melakukan pembuatan akun baru bahkan mengatasnamakan orang lain.

”Kasus order fiktif ini puncak dari sistem yang kurang ketat. Pertama terkait pendaftaran yang seharusnya benar-benar sesuai dengan indentitas KTP, termasuk integrasinya. Kedua terkait respons akan laporan order fiktif yang sangat lambat. Seharusnya dengan banyaknya laporan, pihak Go-Jek bisa melakukan langkah blokir maupun antisipasi selanjutnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis di kutip dari Sindonews,'(10/7).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini menuturkan selain identitas KTP juga diikuti integrasi dengan sistem e-KTP. Di mana satu identitas nomor KTP hanya bisa membuat satu akun.

Pratama menyatakan, ini penting untuk semua layanan transposrtasi online, selain mencegah order fiktif juga sebagai langkah preventif para begal kendaraan bermotor melakukan order untuk menyasar driver ojek online sebagai korban.

“Go-Jek dan semua layanan transportasi online harus memperketat verifikasi pendaftaran. Namun di sini pemerintah juga  penting, karena pendaftaran itu dengan nomor selular. Artinya untuk menekan tindak kejahatan, pemerintah juga harus tegas memperketat pendistribusian nomor telepon. Jangan sampai satu orang dengan mudah punyak 10 sampai 20 nomor telepon,” terang mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.

Pratama berharap Go-Jek sebagai layanan transportasi online milik anak bangsa bisa proaktif menyelesaikan masalah serupa. “Saya sendiri berharap Go-Jek dan layanan lain serupa tetap memperhatikan respons cepat terhadap laporan order fiktif maupun semacamnya. Dengan infrastruktur dan SDM yang mumpuni seharusnya driver bisa merasa aman dan masyarakat juga terlindungi dari tindakan order fiktif yang bisa menimpa siapa saja,” paparnya.

Dia menambahkan solusi lain yang memungkinkan adalah penggunaan sertifikat digital. Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang. Namun, sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik.

"Dengan adanya sertifikat digital ini diharapkan proses autentikasi dan otirisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya," tandas Pratama. 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.