Jumadi, Padang Bagian Dari salah satu kota pendidikan Serta kota wisata
MPA,(PADANG)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang kembali mengajukan
usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda), serta satu aturan bersifat internal DPRD, setelah
sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2017 lalu sukses menghasilkan tiga Perda
Inisiatif.Keempat usulan itu disajukan dalam paripurna DPRD Padang, Senin
(10/7), usai paripurna istimewa, dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti serta
dihadiri Walikota Padang.
Tiga Ranperda yang
diusulkan itu, yakni Ranperda Inisiatif tentang Cagar Budaya yang diusulkan
Komisi I, Ranperda Insiatif tentang Pemanfaatan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi
diusulkan Komisi II dan Ranperda Insiatif tentang Penanggulangan HIV/AIDS
diusulkan Komisi IV. Sementara aturan bersifat internal adalah tentang
Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD
Dalam pandangan
fraksinya, Ketua Fraksi Golkar Jumadi menyampaikan, untuk melindungi cagar
budaya yang berfungsi sebagai bukti-bukti sejarah dan budaya, alat atau media
yang memberikan inspirasi, aspirasi dan akselerasi sebagai objek ilmu
pengetahuan di bidang sejarah dan kepurbakalaan memang diperlukan peraturan
sebagai payung hukumnya.
" Memang
sebelumnya sudah ada Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
namun keberadaannya belum cukup efektif sebagai payung hukum untuk melindungi,
mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di Kota Padang.
"Untuk itu perlu dibuatkan Perda yang lebih mengikat dengan memuat
kearifan lokal," katanya.
Sementara terkait
Ranperda pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan pribadi, dia menilai memang
diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai batasan atau definisi
tentang pemanfaatan jalan demi menghindari interpretasi masyarakat tentang
penggunaan bagian-bagian jalan.Sementara tentang Ranperda penanggulangan
HIV/AIDS, dia menilai pembuatan Perda itu di Kota Padang sangat mendesak dengan
pertimbangan sebagai berikut, dalam wilayah Provinsi Sumbar, Kota Padang adalah
daerah dengan penderita AIDS terbanyak. Disamping itu, penderita HIV/AIDS
didominasi pada kelompok usia 20-49 tahun yang merupakan kelompok usia
produktif.
Dikatakan Jumadi Kota
Padang sebagai salah satu kota pendidikan, kota wisata sekaligus gerbang pintu
masuk dari berbagai kota dan negara yang memungkinkan terjadinya interaksi dari
berbagai macam suku bangsa dan komunitas masyarakat, baik lokal maupun
mancanegara sehingga menjadikan Padang sebagai kawasan yang dapat mempercepat
penyebara HIV/AIDS."Dalam hal ini tentu perlu aturan yang tegas untuk
penanggulangan penyebaran penyakit yang konon belum ada obatnya itu,"
pungkasnya.
Terkait peraturan
tentang Kedudukan Hak Protokoler dan Keuangan, Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD, merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi, sehingga masalah
yang perlu diperhatikan adalah hitungan persentase tunjangan-tunjangan dan
kewajiban keuangan yang akan dibayarkan pemerintah Kota Padang kepada pimpinan
dan anggota DPRD Padang dalam rangka peningkatan kinerja kedewanan.(02)