Wako Adakan Pertemuan Dengan Pengurus Masjid Dan Mushalla, Agar Hibah Tidak Jadi Masalah
MPA,(BUKITTINGGI) - Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias melakukan
pertemuan dengan pengurus Masjid dan Mushalla se-Kota Bukittinggi berkenaan
dengan pemberian bantuan dana hibah kepada sejumlah Masjid dan Mushalla disaat
kunjungan Tim Ramadhan beberapa bulan yang lalu, bertempat di rumah dinas
Walikota Belakang Balok, Selasa malam (6/9).
Pertemuan tersebut diawali dengan temuan
Walikota di lapangan ketika melakukan pemantauan ke beberapa Masjid dan
Mushalla yang melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Dimana para pengurus
Masjid dan Mushalla banyak yang mengeluh bantuan hibahnya sampai saat ini masih
belum bisa direalisasikan disebabkan ketidak tahuan untuk melakukan proses
adminsitrasi pencairannya yang disebabkan harus mempunyai Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang jelas dan harus di verifikasi oleh Dinas Pekerjaa Umum (Dinas
PU) dan ada juga yang merasa dipersulit.
“Untuk tahun ini Pemerintah Kota Bukittinggi
telah menganggarkan sejumlah 4,2 M untuk dana HIbah Masjid dan Mushalla tetapi
sampai saat ini bulan September masih ada yang belum mempunyai RAB untuk
penggunaan anggarannya. Untuk itu kita sudah perintahkan Dinas Pekerjaan Umum
untuk melakukan pendampingan dengan konsultan terhadap Pengurus Masjid dan
Mushalla berkenaan dengan pembuatan RAB tersebut dan didapat kesepakatan bahwa
tanggal 15 September 2017 semua Masjid dan Mushalla sudah selesai dan sudah di
verifikasi Dinas Pekerjaan Umum,” tutur Walikota Ramlan.
“Lurah diharuskan untuk melakukan
pendampingan kepada pengurus Masjid dan Mushalla di wilayahnya masing-masing,
karena masih banyak pengurus yang tidak mengerti dengan pengadministrasiannya.
Pemerintah tidak punya niat untuk memperlambat proses atau mempersulit
masyarakat dalam pencairan dana hibah tersebut, bagi kita yang penting adalah
administrasinya benar sesuai dengan aturan yang ada agar pengurus nantinya tdak
terkena masalah dengan hukum, karena bantuan hibah harus dapat
dipertanggungjawabkan,” jelas Ramlan.
Kemudian Ramlan menambahkan bahwa kelengkapan
yang harus dipenuhi oleh Pengurus masjid dan Mushalla penerima hibah
diantaranya adalah SK Pengurus Masjid atau Mushalla, Proposal Hibah, Foto copy
KTP Pengurus dan Foto copy Rekening Pengurus, karena pencairan anggaran
nantinya melalui bank, tambah Ramlan.
Ramlan juga mengingatkan kepada penerima
hibah, agar membelanjakan dana hiba sesuai dengan peruntukannya yang ada
diproposal seperti untuk membuat WC tidak boleh digunakan untuk pembuatan
khubah, hal ini menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi
uang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan proposal, dan tidak perlu takut
sepanjang sesuai dengan ketentuan,” ujar Ramlan.
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Dedi Syahrizal mengatakan akan siap membantu bersama stafnya apabila pengurus
mengalami kesulitan dalam pembuatan RAB yang dibutuhkan.
“silahkan Bapak - bapak datang ke
kantor Dinas Pekerjaan Umum atau ke Dinas Pemukiman dan Perumahan karena kami
berada pada satu Gedung, dan kita akan siap untuk membantu kesulitan dari Bapak
– bapak semua, untuk kelancaran proses dana hibah tersebut,” ujar Dedi.
Ketika Walikota membuka ruang tanya jawab,
terlihat antusias peserta pertemuan untuk bertanya dan mereka merasa
mendapatkan jawaban untuk pemecahan permasalahan yang menjadi kendala selama
ini.
Terlihat hadir pada pertemuan tersebut
Sekrearis Daerah Kota Bukittinggi, Asisten 1, 2 dan 3, Dinas PU, Kadis.Perkim, Inspektur,
Kabag Kesra, Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi. (ylm)