-->

Latest Post

MPA,(PADANG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provini Sumatera Barat merampungkan pembahasan Rancangan peraturan Daerah perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Penetapan perubahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, Selasa (26/9).

Perubahan mendasar dari Perda tersebut adalah terjadinya kenaikan terhadap pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama dan pajak progresif. Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyediakan dana untuk membiayai pengalihan kewenangan pemerintah dari kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.

"Di samping itu, terutama untuk pajak progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,'' paparnya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,  serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dia mengurai, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen.

"Untuk kendaraan kepemilikan keempat kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen," terangnya.

Dia memaparkan perkiraan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak progresif.

Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Selain beragendakan penetapan perubahan Perda Pajak Daerah, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.



(Ar)

MPA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers mulai hari ini, Senin (25/9/2017), di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional. “Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

“Penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers  lahir guna  membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan  antara prajurit TNI  dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI Wuryanto.

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa memiliki nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas. “Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa,” ucapnya.

“Di lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapuspen TNI mengatakan bahwa isi dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu : perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan,  penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers. “Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama wartawan,” katanya.

Terkait pemutaran Film G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mempersilahkan masyarakat  untuk menonton. “Prajurit di seluruh Indonesia agar menyaksikan film itu, sebagai pembelajaran sejarah yang pernah terjadi, sehingga  masyarakat dan prajurit tahu bahwa kita pernah mengalami sejarah kelam yang tidak boleh terulang lagi,”  ujarnya.


Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto juga menjelaskan bahwa HUT Ke-72 TNI yang akan dilaksanakan terpusat di Cilegon Banten tanggal 5 Oktober 2017, rangkaiannya sudah dimulai dari awal tahun 2017. “Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada masyarakat atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada TNI,” pungkasnya.(San/r/PPWI)


MPA,(PADANG) - Terkait penutupan kantor Gojek, Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan menegaskan tidak pernah melakukan penutupan tersebut. Kenyataannya adalah penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.

"Tidak ada kewenangan Dinas Perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal saat ditemui di kantornya, Senin (25/9/2017).

Dedi mengatakan, penutupan kantor gojek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak Dishub juga tidak melakukan pelarangan secara resmi karena memang masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.

UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum.

"Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari Dishub atau dalam hal ini Kemenhub," ulas Kadis didampingi Sekretaris Dishub Yudi Indra Sani.

Selanjutnya, Kadis menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan Dishub. "Salah persepsi bila mengatakan  Dishub atau Pemko Padang menutup operasional Gojek," tegas Dedi.

Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Gojek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Itu karena kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Gojek.

"Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar 1 juta ," kata Heni.

Adapun penutupan kantor Gojek disaksikan beberapa pihak. Pernyataan itu dituangkan di atas kertas  dengan tanda tangan saksi dan Robby Sanggra selaku City Head PT Go-Jek Indonesia Padang tertanggal 20 September 2017.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.