-->

Latest Post

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Penundaan dilakukan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon masih menyiapkan alat bukti yang menguatkan status tersangka Novanto. Surat permohonan penundaan sidang yang dikirim KPK dibacakan oleh hakim Kusno. 

Dalam surat itu, KPK menuliskan alasan mengapa meminta sidang ditunda, di antaranya KPK masih mempersiapkan bukti-bukti surat dan administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud," kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kami (30/11/2017).

Dalam surat tersebut, KPK juga meminta persidangan ditunda selama tiga pekan ke depan. Usai membacakan surat dari KPK, Hakim Kusno meminta pendapat kepada pihak pemohon yakni Setya Novanto terkait surat permohonan penundaan tersebut.

Pihak Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana menilai permohonan penundaan tersebut sangat mencederai proses yang diajukan pemohon. Dia meminta agar penundaan dilakukan maksimal tiga hari.


"Kami mohon yang mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari tiga hari. Sehingga bisa diselesaikan dengan berkeadilan," kata Ketut.

Hakim Kusno akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto digelar pada 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.


















Sumber:SindoNews

MPA,PADANG - Setelah melalui mekanisme voting, akhirnya penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri disetujui anggota DPRD kota Padang pada rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.  Rabu, (29/11).

Sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Dari 18 orang, hanya 17 orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.  

Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD kota Padang yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan voting. Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti. 

Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih tidak memasuki ruang sidang. 

Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari 45 orang anggota DPRD kota Padang. Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang.

Yang ikut voting kan hanya 18 orang. Jika disahkan juga maka cacat hukum. Voting itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota dewan dengan memenuhi kuorum. Kuorum ketika rapat paripurna dibuka dihadiri 35 orang, sedangkan pada saat voting hanya 18 orang. Ini jelas tidak sesuai mekanisme," ujarnya. 

Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada pelaksanaan voting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda. 

"Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita duluan yang suport," pungkasnya. 

Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan modal pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temuan. Menurutnya, anggota dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga bakal diminta pertanggungjawabannya. 

"Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu, baru saya setuju," tegasnya. 

Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. 

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima penyertaan modal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Perda kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang dudah terlanjur disahkan agar direvisi mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada, ujar Jumadi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang tersebut (*) 



MPA,PADANG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menjaring  pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto dengan Barang Bukti (BB) alat berat Escavator dan mesin dompeng pada Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Saat ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017). 

Ia mengatakan, modus operandi pelaku melakukan penambangan emas dengan menggunakan satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau serta satu unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen serta Karpet. 

“Informasi yang dihimpun juga menyebutkan pelaku merupakan pemain lama, dan hal itu akan kita dalami," katanya.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin selama satu bulan terakhir yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan di lokasi memang ditemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp.10 Miliar. (An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.