DPRD Sumbar Setujui Ranperda RZWP3K Menjadi Perda
MPA,PADANG
- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017-2037 kembali diparipurnakan Kamis (4/1/2018).
Rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat
paripurna terdahulu yang sempat diskors pada Jum'at malam (29/12/2017) hingga
tanggal 4 Januari 2018. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt
Intan Bano didampingi Wakil Ketua Darmawi dan Guspardi Gaus.
Meski merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors
sebelumnya, namun tak urung silang pendapat terhadap keabsahan paripurna kali
ini juga tak bisa dielakkan.
Walhasil, bermunculan pro kontra yang terlihat dari berbagai
interupsi yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat.
Seperti yang disampaikan Amora Lubis, anggota DPRD asal
Fraksi PPP. Ia mendukung paripurna kali ini kembali dilanjutkan.
"Pasalnya, paripurna yang dihadiri sebagian besar anggota dewan ini
merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors Jum'at lalu," ujarnya.
Senada, Mochklasin, anggota DPRD asal Fraksi PKS juga
menyampaikan interupsinya. Menurutnya, sepanjang sesuai dengan tata tertib
(Tatib) DPRD Sumbar, maka rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini tentu
didukung anggota dewan. Terlebih lagi paripurna kali ini merupakan lanjutan
dari paripurna sebelumnya yang sempat diskors hingga 4 Januari 2018, sehingga
tidak diperlukan absensi kehadiran anggota DPRD.
"Dengan demikian jika hasil keputusan yang telah diambil
pada paripurna sebelumnya tidak dilaksanakan, maka kita tentu telah mengingkari
keputusan yang telah disepakati.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Sumbar yang
diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda, jajaran OPD, wartawan
serta undangan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna masih
berlangsung dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap
Ranperda RZWP3K.(*)