-->

Latest Post

MPA,PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko Padang tentang retribusi jasa umum no 11 tahun 2011 saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus I DPRD Kota Padang dan Ranperda ini sudah kali ke tiga dilakukan perubahan.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan saat ini kita bersama anggota pansus I lainnya baru akan memulai pembahasan bersama OPD terkait pada Rabu, (24/01/2018) ini dikarenakan kita masih menunggu informasi atas dasar apa Ranperda ini dirubah yang koordinator OPD ialah Bagian Hukum Pemko Padang. 


“Jika ini telah didapat, pihaknya siap menerima perubahan ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah. Pansus I DPRD siap menfasilitasi perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada,”  kata Faisal, Selasa (23/1/2018).

Terkait organisasi perangkat daerah yang mencakup hal ini masing-masingnya ialah Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan. Jika data dari bagian hukum telah didapat, maka masing-masing OPD yang ada diminta memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan, ini demi menemui titik terang serta Ranperda ini dapat dijadikan peraturan daerah.

Kemudian, Ia meminta kepada pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I, untuk serius dan teliti dalam menyusun ini, supaya ini terealisasi dengan baik serta kejanggalan tidak ditemui nantinya, “ujar kader PAN ini.

“Pihaknya bersama anggota pansus I lainnya siap mengawal dan membahas persoalan ini hingga tuntas, tujuannya agar ini tidak keliru nantinya serta Perda ini siap diterapkan ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. .(S/Ar)

MPA, PADANG - Panitia khusus ( Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa umum No 11 tahun 2011, Salah satunya untuk membahas bersama Organisasi perangkat daerah (OPD), Salah satunya atas dasar apa Ranperda ini dirubah.



“Kita akan meminta data dari bagian hukum Pemko Padang, Seterusnya kepada masing-masing OPD diminta memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan, Karena untuk mendapatkan titik terang agar ranperda ini dapat dijadikan peraturan daerah”, Ujar Ketua Pansus I Faisal Nasir, di gedung DPRD Padang, Selasa, (23/1/2018).

Menurut, Faisal Nasir, Pansus I DPRD Padang akan memfasilitasi perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada, Karena Ranperda ini sudah kali ke tiga dilakukan perubahan.

“Kita meminta kepada pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I, untuk serius dan teliti dalam menyusun ini, Agar dapat terealisasi dengan baik serta kejanggalan tidak ditemui nantinya”, Katanya.

Adapun OPD yang terkait untuk membahas Ranperda ini, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Kota Padang.

” Anggota pansus l akan terus mengawal dan membahas persoalan ini hingga tuntas untuk dapat tercapainya tujuan dan tidak keliru dalam menetapkan Ranperda ini menjadi Perda ini agar dapat diterapkan ditengah-tengah masyarakat”, Ujarnya mengakhiri.(bosn/bm)


MPA, PADANG - Komisi II DPRD Kota Padang membidangi Pendapatan dan Perekonomian, laksanakan rapat kerja perdananya bersama Dinas Perdagangan Kota Padang dalam rangka menyamakan presepsi dan memulai melihat evaluasi target pendapatan di 2017 dengan target pendapat di 2018, Selasa (23/1) dilantai II gedung DPRD Padang. 

Ketua Komisi II, Gustin  Pramona mengatakan,  rapat kerja komisi II  bukan hanya sekedar membahas tentang pendapatan retribusi saja, namun dalam hal ini juga untuk menyamakan presepsi baik itu dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan serta dinas lainnya yang merupakan mitra kerja komis II.

"Tentunya kita ingin mengetahui bagaimana kinerja atau program OPD, apa - apa saja persoalan yang ada dilapangan, untuk mengevaluasi serta menyelesaikan persoalan yang ada, " ujar Gustin Pramona , usai rapat kerja dengan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Ia juga mengatakan, komisi II tentu mendorong apa - apa program yang ditawarkan dinas terkait, selama itu positif untuk kemajuan perekonomian  kota padang,  ya pasti kita support. Seperti program yang disampaikan DInas Perdagangan menjadikan Pasar Raya Padang sebagai pusat perdagangan dan seni di Sumatera Barat.

Kita juga mengharapkan Dinas Perdagangan dapat menggenjot pendapatan yang diperoleh dari retribusi dengan banyaknya titik - titik pasar yang ada di Kota Padang selain di pasar raya padang saja. Dinas terkait juga harus bisa menciptakan kondisi pasar yang aman, nyaman dari tuan takur, premanisme (mafia pasar,red) bagi pedagang maupun konsumen yang akan melakukan transaksi dikawasan pasar " ungkapnya.

Koordinator Komisi II, Wahyu Iramana Putra menyampaikan,  rapat kerja ini untuk evaluasi target pendapatan di 2017 dengan target pendapat 2018. Hal ini melihat bahwa Dinas Perdagangan mengarah pada potensi sumber pendapatan yang jika betul - betul dikerjakan dengan baik tentu akan bisa mencapai target pendapat yang disepakati, setidaknya mendekati dari target.

Makanya kata Wahyu, untuk Dinas Perdagangan sendiri, kita menginginkan rincian pendapatan yang diperoleh bukan dari pendapatan retribusi pasar raya padang saja. Kita ketahui kan banyak titik - titik pasar lainnya,seperti pasar Lubuk Buaya,  pasar Bandar Buat, pasar Setiba Naggalo dan pasar - pasar satelit lainnya, dan ini harus kita ketahui sampai seberapa pencapaian pendapatan retribusinya. Tapi saat ini dari Dinas Perdagangan belum bisa memberikan rincian tersebut.

"Hal ini kita tegaskan, karena target pendapatan untuk Dinas Perdagangan di 2018 sebesar Rp18 milyar, sementara di 2017 saja hanya tercapai sebesar Rp 5,2 milyar dengan target Rp15 milyar, kan masih jauh pencapaian targetnya," ujar Wahyu.

"Kita ingin Komisi II punya program, kapan perlu dilakukan evaluasi sekali tiga bulan dan dilaksanakan uji petik, sebagai salah satu tugas dan fungsi pengawasan di DPRD. Kita tentu mendukung program- program dari Dinas Perdagangan selama itu menghasilkan pendapatan tentu kita berikan apresiasi," ungkap Wahyu.

Sementara anggota Komisi II, Faisal Nasir mengatakan, kita akui semenjak pasar dibawah pimpinan Kadis Endrizal, tidak kita pungkuri sudah jauh banyak perubahan, kita apresiasi untuk itu. Namun kita masih menyayangkan masih banyak pedagang yang berjualan dibawah sementara fasilitas sudah ada. Jika ditegaskan tidak ada satupun pedagang lagi yang berada dibawah, maka konsumen pasti mencari keatas, namun ini perlu keseriusan pengawasan dari petugas.

Kemudian  informasi yang di peroleh bahwa tempat yang disediakan yakni los atau kios yang ada saat ini  dikeluhkan pedagang. Dibuat kok ukuran kecil - kecil sekali dan ada juga satu orang yang bisa memiliki hingga 6  petak los, ini kan ada permainan namanya, " pungkasnya.

(In7)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.