-->

Latest Post

MPA,PADANG -- Rapat Koordinasi (Rakor) Pogram Kependudukan Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018, dibuka oleh  Irwan Prayitno Gubernur Sumatera Barat, di Hotel Axana Padang, Rabu, 14 Maret 2018. 



Rakorda kali ini mengusung tema 'Penguatan Integrasi Program Tuntas Sektor di Kampung KB Guna Mempercepat Terwujudnya Kualitas Sumber Daya Manusia Sumatera Barat' dan acara dihadiri oleh stakeholder yang ada di daerah ini. 

"Pembangunan keluarga ini, bukan hanya soal pengendalian jumlah namun juga menyangkut kualitasnya. Kualitas ini, dapat diraih salah satunya dengan cara membangun keluarga secara terencana, dimulai dari diri sendiri dulu," ungkap Gubernur Irwan.

Untuk itu. Gubernur berharap supaya OPD terkait  memaksimalkan promosi dan sosialisasi program KKBPK. Menurutanya, promosi dan sosialisasi tersebut masih belum maksimal dan belum menyentuh ke  masyarakat yang berada di pinggiran, pedalaman, atau daerah tertinggal,”ujarnya.(ar)

MPA,PADANG -- Sudah menjadi kebiasaan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno, ketika menempuh perjalan keluar daerah selalu mengajak rombongan menikmati kuliner khas daerah yang ia kunjungi.


Kali ini, Gubernur Irwan melakukan perjalanan ke Batusangkar Tanah Datar dalam rangka mengikuti Rakor Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat pada Selasa, 13 Maret 2018.

Ditengahperjalanan, Gubernur Irwan beserta rombongan berhenti dan menyempatkan diri untuk sarapan pagi di salah satu restoran yang berlokasi di depan RSU lama Kota Padang Panjang. 

Gubernur beserta rombongan nya terlihat sangat menikmati Katupek Pitalah, kuliner khas daerah tersebut.

"Ranah Minang memang kaya akan kuliner yang super lezat, yang siap memanjakan selera wisatawan maupun perantau Minang yang pulang ke kampung," ujar Irwan.(ar)

MPA,JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi permintaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) yang terindikasi korupsi. Dia menilai, penundaan proses hukum sama saja menunda masalah.

"Ya kalau ada penundaan hukum nantikan berarti menunda masalah," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir SindoNews pada Selasa (13/3/2018).

Fadli Zon juga menilai permintaan Wiranto itu tidak memiliki dasar hukumnya. "Tidak ada payung hukumnya, tidak ada itu hanya gentlemen's agreement dan agreementnya tidak tercapai," kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini pun menceritakan bahwa beberapa waktu lalu mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II, Komisi III, Polri, Pimpinan KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Dia mengungkapkan bahwa permintaan Wiranto itu pernah muncul dalam rapat konsultasi yang dipimpinnya tersebut.

Karena dianggap tidak memiliki landasan hukum, maka poin penundaan proses hukum calon kepala daerah tidak dimasukkan dalam kesimpulan rapat konsultasi itu.

"Sehingga tidak ada kesepakatan tentang hal tersebut menurutnya, kita harus menjalankan hukum sesuai dengan apa adanya itu yang terjadi, walaupun tentu saja kita tidak menginginkan ada kriminaslisi atau upaya-upaya yang secara sengaja menjadikan masalah hukum itu bagian dari kampanye untuk memenangkan atau mungkin menjatuhkan pihak lawan dan sebagainya," ungkapnya.
(pur/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.