Faisal Nasir: Kalau Angkutan Online Tak Mengurus Izin, Tertibkan
MPA, PADANG -- Pemerintah Kota hendaknya segera
menertibkan angkutan online yang
saat ini tengah beroperasi di Kota Padang.agar tidak lagi terjadi
kesalapahaman antar sesama pengemudi.
"Kami berharap Pemko malakukan
kajian antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dishub Sumbar dan
kepolisian. Sehingga, regulasinya jelas," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota
Padang Faisal Nasir, Rabu (4/4/2018).
Penertiban angkutan online, hendaknya dalam waktu dekat haruslah melibatkan unsur dishub dan kepolisian serta jajaran terkait lain nya.
Penertiban angkutan online, hendaknya dalam waktu dekat haruslah melibatkan unsur dishub dan kepolisian serta jajaran terkait lain nya.
“Kajian itu berguna agar tidak ada
lagi transportasi online yang
tak punya izin operasi di kota padang ini," katanya.
Semua pihak, agar terlibat mengawasi keberadaan transportasi online itu. Proses penertiban, agar tetap dilakukan oleh tim gabungan.
“Langkah penertiban harus dilakukan segera. Kami akui sulit menindak transportasi online itu, kan selama ini seperti hantu, tidak tampak dan semua dibuat pusing,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, Pemko Padang agar bisa mengatasi kekisruhan transportasi daring (online).
"Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, agar meningkatkan upaya persuasif dengan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan, terhadap badan hukum pengelola angkutan online agar segera mengajukan perizinan resmi," ujarnya.
Apalagi keberadaan angkutan online, sulit terdeteksi di lapangan karena tidak ada penanda khusus.
Saat ini penekanan dilakukan, terhadap pembinaan badan hukum angkutan online agar segera mengurus perizinan sesuai aturan.
"Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal karena syarat resmi telah mereka penuhi," tuturnya. Jadi semua angkutan online yang beroperasi saat ini harus sudah berizin. (ar)
Semua pihak, agar terlibat mengawasi keberadaan transportasi online itu. Proses penertiban, agar tetap dilakukan oleh tim gabungan.
“Langkah penertiban harus dilakukan segera. Kami akui sulit menindak transportasi online itu, kan selama ini seperti hantu, tidak tampak dan semua dibuat pusing,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, Pemko Padang agar bisa mengatasi kekisruhan transportasi daring (online).
"Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, agar meningkatkan upaya persuasif dengan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan, terhadap badan hukum pengelola angkutan online agar segera mengajukan perizinan resmi," ujarnya.
Apalagi keberadaan angkutan online, sulit terdeteksi di lapangan karena tidak ada penanda khusus.
Saat ini penekanan dilakukan, terhadap pembinaan badan hukum angkutan online agar segera mengurus perizinan sesuai aturan.
"Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal karena syarat resmi telah mereka penuhi," tuturnya. Jadi semua angkutan online yang beroperasi saat ini harus sudah berizin. (ar)