-->

Latest Post



MPA,PADANG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mempertanyakan alasan Ketua Baznas Kota Padang yang selalu mangkir jika diundang untuk rapat dengar pendapat. Menurutnya, kalau merasa tidak ada persoalan dan masalah, untuk apa  Ketua Baznas Kota Padang enggan duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (hearing red) dengan Komisi IV DPRD Kota Padang. Selaku suatu badan yang mengelola dana umat, yang bersangkutan diminta transparan dan kooperatif dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Maidestal Hari Mahesa meminta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang untuk kooperatif. Karena, sudah beberapa kali undangan hearing dilayangkan pada yang bersangkutan, tapi selalu diwakilkan pada stafnya.

Dikatakan, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV telah mengundang Ketua Baznas Epi Santoso untuk rapat dengar pendapat (hearing). Pada undangan pertama, diwakili oleh beberapa orang wakil ketua dan kepala bidang.

“Ketika kami tanyakan kepada yang mewakili, bisa apa tidak memberikan keterangan jika ada Komisi IV melahirkan rekomendasi terkait hearing tersebut. Mereka menjawab untuk sifat teknis mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan, banyak yang mereka tidak bisa sampaikan dalam forum itu. Karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Ketua Baznas,” kata Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa ini, Kamis (19/4/2018) melalui selulernya.

Karena itu, Komisi IV memutuskan menunda rapat sampai Ketua Baznas, Epi Santoso bisa hadir. Waktu hearingpertama itu, perwakilan Baznas menyebut, Epi Santoso berhalangan karena harus pulang kampung menghadiri syukuran orang tuanya yang berangkat umroh. Sedangkan pada undangan kedua dua minggu setelah itu, perwakilan Baznas kembali menyampaikan bahwa Epi Santoso berhalangan hadir karena ikut mendampingi orangtuanya umroh.

“Dan kini, kami sudah kirimkan surat undangan ketiga kalinya untuk hearing pada Senin tanggal 23 April 2018 depan,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut, katanya, agar dewan tidak mendengar secara sepihak saja terkait laporan yang diterima dari masyarakat. “Selaku wakil rakyat, tentu kita menampung aspirasi masyarakat. Namun, tidak serta merta langsung menyikapi hal tersebut. Makanya kita mengundang Ketua Baznas untuk meluruskannya,” tegas Esa.

Jika undangan rapat dengar pendapat kembali tidak dipenuhi, maka dewan layak mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan Ketua Baznas Epi Santoso sehingga tidak kooperatif terhadap Komisi IV DPRD Padang, katanya.

Menurut Esa, selaku anggota dewan yang mempunyai tupoksi kontrol pengawasan hanya ingin menanyakan sejauh mana program yang telah dilakukan pihak Baznas Kota Padang tentang bantuan-bantuan dari Baznas yang telah terealisasi serta pengelolaan dana Baznas.

“Kami berharap Ketua Baznas Kota Padang lebih kooperatif dan transparan dalam hal ini. Apalagi yang beliau urus adalah dana umat, sebahagian besar adalah potongan gaji pegawai se-Kota Padang. Masa kami sebagai DPRD tidak boleh mengetahui tentang pengelolaan dana umat tersebut. Terus siapa lagi yang akan mengawasi dan boleh mengetahui manajemen Baznas tersebut?” pungkasnya. (rki/ar)


MPA,LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Lampung, periode 2018-2022 resmi terbentuk, dengan tanda di gelarnya Musyawarah Daerah (Musda) yang dihadiri puluhan jurnalis Online yang tergabung dalam AJO Indonesia tingkat DPC Kabupaten/Kota di Lampung. 


Musda diselenggarakan di resto & cafe Lembah Dempo, Kota Metro Provinsi Lampung, Rabu 18 April 2018.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AJO Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah. R.SP didampingi sekretaris Samsul Arifin, menjelaskan, acara Musda ini adalah sebuah agenda yang tentunya harus dilaksanakan sebagai tanda telah berkibarnya AJO Indonesia di Provinsi Lampung.

Dalam Musda ini juga dilangsungkan  pemantapan struktur kepengurusan DPD Provinsi Lampung. Kemudian dilangsungkan juga laporan Ketua - Ketua  DPC kepada DPD dan pendataan keanggotaan serta pengumpulan surat Administrasi perusahaan media yang tergabung, untuk diserahkan langsung ke DPP.

Masih menurut Romzy, Musda bersama seluruh kepengurusan DPC-DPC, sepakat akan dilaksanakannya pelantikan DPD dan DPC secara bersamaan di Lampung yang waktu dan tanggalnya akan dikoordinasikan dengan DPP AJO Indonesia, namun yang pasti sebelum digelarnya Rapimnas di Jakarta pada 8 Agustus 2018.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan DPP dapat melantik secara langsung. Rencana kami awal Mei 2018, sebelum masuk puasa. Kami upayakan dipercepat guna menjalankan program kerja sekaligus mensukseskan Rapimnas AJO Indonesia, pada tanggal 08 Agustus 2018 mendatang,"ungkapnya.

Ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung ini juga menjelaskan tentang AJO Indonesia yang di pimpin Rival Achmad Labbaika selaku Ketua Umum DPP, bahwa AJO Indonesia, merupakan wadah organisasi bagi seluruh jurnalis online yang berpusat di Jakarta. AJO Indonesia juga merupakan organisasi bermanfaat untuk meningkatkan keprofesionalan, kualitas dan kesejahteraan para anggotanya.

Berdirinya Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, yang memiliki konsep dan rencana kerja terwujudnya Kesejahteraan seluruh anggota AJO Indonesia. Sesuai Motto “Bekerjasama, bukan sama sama kerja” menjadi slogan sentral AJO Indonesia dan bukan sekedar kata, namun akan direalisasikan.

Sebagaimana himbauan sekaligus pemberitahuan yang di sampaikan Ketua Umum DPP AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika, bahwa konsep dan platform kerjasama berazas bekerjasama dalam membangun dan membesarkan Media-media yang tergabung dalam AJO Indonesia.

Ditambahkannya, konsep pengembangan AJO Indonesia tak lepas dari Motto yang ada, setiap anggota bekerjasama membangun AJO Indonesia sekaligus kesejahteraan bersama. Dengan penguasaan teknologi digital, DPP telah menyiapkan perangkat platform digital sebagai pendukung pengembangan media online keanggotaan dan manajemen  AJO Indonesia. Pengembangan teknologi digital media online, akan terus tumbuh dan secara pasti akan menjadi pilihan masyarakat di era digital.

Mengutip penyampaian Ketum DPP AJO Indonesia, bahwa AJO Indonesia telah siap menjawab tantangan era digital masa depan. Mulai dari aplikasi media tersendiri, sampai yang terintegrasi. Dari server mandiri sampai platform live streaming via ponsel. AJO Indonesia akan menjadi leader dalam penggunaan teknologi media online di masa datang. Sebagai wadah organisasi, AJO Indonesia akan bergerak bersama dengan penerapan teknologi yang terintegrasi.

Selain itu, dari sisi teknologi, AJO Indonesia juga menyasar penerapan manajemen media online yang profesional. Karena AJO Indonesia melalui DPP AJO Indonesia akan menjadi sentral organisasi media online. Baik dari sisi organisasi maupun secara bisnis.

"DPP AJO Indonesia tak hanya menjadi pusat kepengurusan organisasi tapi akan menjadi ujung tombak marketing plan untuk menyasar klien klien berskala nasional dan internasional,"jelas Romzy memaparkan keberadaan AJO Indonesia sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketum DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika, dalam Musda DPD AJO Indonesia Lampung.

Diketahui, DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung telah membentuk tiga DPC (Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur dan Lampung Tengah) disusul DPC Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Pringsewu.

Untuk kepengurusan DPD sendiri, Ketua Romzy Hermansyah.R.SP, Wakil Ketua R. Ellen, Sekretaris Samsul Arifin dan Bendahara K.R. Rinto.


Ttd 
Ketua DPD AJO Indonesia Lampung 

Romzy Hermansyah

Cc

Ketua Umum DPP AJO Indonesia.

Rival Achmad Labbaika


Sekjen DPP AJO Indonesia 

Zulfasli. (ril/ar)

MPA,PADANG – Dari awal April hingga pertengahan bulan ini, jajaran Direktorat Narkoba Polda Provinsi Sumatera Barat berhasil meringkus 11 orang pelaku  pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

“Sebelas pelaku ini ditangkap dalam tujuh kasus berbeda. Mereka ditangkap pada 1 hingga 16 April 2018,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, pada Rabu (18/4/2018).

Kombes Pol Kumbul menambahkan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,67 gram dan ganja seberat 12 kilogram.

Atas perbuatannya, kesebelas pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal seumur hidup. (ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.