Ketua Komisi IV DPRD Minta Ketua Baznas Padang Penuhi Undangan Hearing
MPA,PADANG – Ketua Komisi IV DPRD
Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mempertanyakan alasan Ketua Baznas Kota
Padang yang selalu mangkir jika diundang untuk rapat dengar pendapat.
Menurutnya, kalau merasa tidak ada persoalan dan masalah, untuk apa Ketua
Baznas Kota Padang enggan duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (hearing
red) dengan Komisi IV DPRD Kota Padang. Selaku suatu badan yang mengelola dana
umat, yang bersangkutan diminta transparan dan kooperatif dalam
mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Maidestal Hari Mahesa meminta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang untuk kooperatif. Karena, sudah beberapa kali undangan hearing dilayangkan pada yang bersangkutan, tapi selalu diwakilkan pada stafnya.
Dikatakan, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV telah mengundang Ketua Baznas Epi Santoso untuk rapat dengar pendapat (hearing). Pada undangan pertama, diwakili oleh beberapa orang wakil ketua dan kepala bidang.
Maidestal Hari Mahesa meminta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang untuk kooperatif. Karena, sudah beberapa kali undangan hearing dilayangkan pada yang bersangkutan, tapi selalu diwakilkan pada stafnya.
Dikatakan, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV telah mengundang Ketua Baznas Epi Santoso untuk rapat dengar pendapat (hearing). Pada undangan pertama, diwakili oleh beberapa orang wakil ketua dan kepala bidang.
“Ketika kami tanyakan kepada yang
mewakili, bisa apa tidak memberikan keterangan jika ada Komisi IV melahirkan
rekomendasi terkait hearing tersebut. Mereka menjawab untuk
sifat teknis mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan, banyak yang mereka
tidak bisa sampaikan dalam forum itu. Karena kewenangan tersebut sepenuhnya
berada pada Ketua Baznas,” kata Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa
ini, Kamis (19/4/2018) melalui selulernya.
Karena itu, Komisi IV memutuskan menunda rapat sampai Ketua Baznas, Epi Santoso bisa hadir. Waktu hearingpertama itu, perwakilan Baznas menyebut, Epi Santoso berhalangan karena harus pulang kampung menghadiri syukuran orang tuanya yang berangkat umroh. Sedangkan pada undangan kedua dua minggu setelah itu, perwakilan Baznas kembali menyampaikan bahwa Epi Santoso berhalangan hadir karena ikut mendampingi orangtuanya umroh.
“Dan kini, kami sudah kirimkan surat undangan ketiga kalinya untuk hearing pada Senin tanggal 23 April 2018 depan,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut, katanya, agar dewan tidak mendengar secara sepihak saja terkait laporan yang diterima dari masyarakat. “Selaku wakil rakyat, tentu kita menampung aspirasi masyarakat. Namun, tidak serta merta langsung menyikapi hal tersebut. Makanya kita mengundang Ketua Baznas untuk meluruskannya,” tegas Esa.
Jika undangan rapat dengar pendapat kembali tidak dipenuhi, maka dewan layak mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan Ketua Baznas Epi Santoso sehingga tidak kooperatif terhadap Komisi IV DPRD Padang, katanya.
Menurut Esa, selaku anggota dewan yang mempunyai tupoksi kontrol pengawasan hanya ingin menanyakan sejauh mana program yang telah dilakukan pihak Baznas Kota Padang tentang bantuan-bantuan dari Baznas yang telah terealisasi serta pengelolaan dana Baznas.
“Kami berharap Ketua Baznas Kota Padang lebih kooperatif dan transparan dalam hal ini. Apalagi yang beliau urus adalah dana umat, sebahagian besar adalah potongan gaji pegawai se-Kota Padang. Masa kami sebagai DPRD tidak boleh mengetahui tentang pengelolaan dana umat tersebut. Terus siapa lagi yang akan mengawasi dan boleh mengetahui manajemen Baznas tersebut?” pungkasnya. (rki/ar)
Karena itu, Komisi IV memutuskan menunda rapat sampai Ketua Baznas, Epi Santoso bisa hadir. Waktu hearingpertama itu, perwakilan Baznas menyebut, Epi Santoso berhalangan karena harus pulang kampung menghadiri syukuran orang tuanya yang berangkat umroh. Sedangkan pada undangan kedua dua minggu setelah itu, perwakilan Baznas kembali menyampaikan bahwa Epi Santoso berhalangan hadir karena ikut mendampingi orangtuanya umroh.
“Dan kini, kami sudah kirimkan surat undangan ketiga kalinya untuk hearing pada Senin tanggal 23 April 2018 depan,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut, katanya, agar dewan tidak mendengar secara sepihak saja terkait laporan yang diterima dari masyarakat. “Selaku wakil rakyat, tentu kita menampung aspirasi masyarakat. Namun, tidak serta merta langsung menyikapi hal tersebut. Makanya kita mengundang Ketua Baznas untuk meluruskannya,” tegas Esa.
Jika undangan rapat dengar pendapat kembali tidak dipenuhi, maka dewan layak mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan Ketua Baznas Epi Santoso sehingga tidak kooperatif terhadap Komisi IV DPRD Padang, katanya.
Menurut Esa, selaku anggota dewan yang mempunyai tupoksi kontrol pengawasan hanya ingin menanyakan sejauh mana program yang telah dilakukan pihak Baznas Kota Padang tentang bantuan-bantuan dari Baznas yang telah terealisasi serta pengelolaan dana Baznas.
“Kami berharap Ketua Baznas Kota Padang lebih kooperatif dan transparan dalam hal ini. Apalagi yang beliau urus adalah dana umat, sebahagian besar adalah potongan gaji pegawai se-Kota Padang. Masa kami sebagai DPRD tidak boleh mengetahui tentang pengelolaan dana umat tersebut. Terus siapa lagi yang akan mengawasi dan boleh mengetahui manajemen Baznas tersebut?” pungkasnya. (rki/ar)