-->

Latest Post


MPA,KOTASOLOK – Rapat Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2017 dan Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 untuk Kota Solok, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya dibuka oleh Wakil Walikota Solok bertempat di Aula Bappeda Kota Solok Selasa (24 April 2018).
Hadir dalam monev Kepala Satuan Tugas Wilayah I KPK RI Juliawan Superani dan Tim, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Sekretaris Daerah Kab. Dharmasraya dan Kota Solok tentunya, serta kepala OPD dari masing-masing daerah.
Kepala Satgas Wilayah Juliawan, mengatakan program rencana aksi ini dapat mencegah 80 persen kegiatan korupsi yakni dengan cara kegiatan sistem E-Planning, E-Budgeting secara online, artinya semua akan terprogram dan transparan.
Wakil Walikota Solok Reinier menyampaikan, bahwa Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar KPK RI ini merupakan sebuah pembelajaran yang sangat penting bagi para OPD untuk lebih memahami pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi.
Dengan berjalannya program ini, Wawako berharap semoga dapat membawa kebaikan bagi khususnya Pemerintah Kota Solok maupun Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya.
Wawako juga berpesan agar masing-masing daerah untuk dapat memaksimalkan penyelesaian rencana aksi pencegahan korupsi 2018 mempedomani hasil evalusi tahun 2017.
Selanjutnya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut, masing-masing daerah memaparkan progres yang sudah dilakukan serta kendala yang dihadapi.(rel/ar)



MPA,JAKARTA - Walikota Solok Zul Elfian didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum  Drs.Yul Abrar dan Kepala Sub Bagian Penghubung dan Kerjasama Rantau Yopi Permana,SSTP melaksanakan Audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur  terkait Display Inovasi Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (24 April 2018).
Walikota Solok Zul Elfian dikesempatan itu mengatakan Sebelumnya Pemerintah Daerah Kota Solok juga telah bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI terkait Display Inovasi ASN, kali ini Pemko Solok bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah inovasi pelayanan publik.
Dalam Pelaksanaan Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kota Solok berencana mengimplementasikan peraturan tersebut. Dinas Penanaman Modal & PTSP sudah mulai bekerja mempersiapkan  pembentukan MPP di Kota Solok. Akan tetapi, di Kota Solok berinovasi dengan menjadikan PermenPAN-RB tersebut sebagai dasar acuan, dan disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Solok.
Sementara MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan, sebelum Mal Pelayanan Publik (MPP) dilaksanakan di Kota Solok, Bidang Pelayanan Publik dari Kemenpan RB akan menyelenggarakan Komitmen antara Pemerintah Kota Solok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Mal Pelayanan Publik. MPP mengintegrasikan semua pelayanan pemerintah daerah, Pusat, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
“Pemerintah Kota Solok Menggunakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan seluruh pelayanan, laksananakan konsep yang sederhana untuk pencapaian target pelaksanaan pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat” ungkap Asman Abnur.
Sebelum acara berakhir Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si berharap kepada “seluruh jajaran Kemenpan RB untuk dapat membimbing dan mengarahkan agar dapat terealisasinya MPP ini dan dengan rasa hormat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi dapat membuka peresmian Display Inovasi yang akan direncanakan pada tanggal 11 Mei 2018 mendatang“.(*)


MPA,PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengupayakan penguatan Komisi Penilai Amdal agar terwujud Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berkualitas. Salah satu upaya itu adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Dokumen Lingkungan.
Menurut Kepala DLH Kota Padang, Al Amin, penguatan kapasitas Komisi Penilai Amdal merujuk pada Permen LH Nomir 15 Tahun 2010 tentang persyaratan dan tata cara lisensi komisi penilai Amdal. Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh lisensi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita berharap dengan kegiatan ini tercapai keselarasan pembangunan dan meminimalisir dampak lingkungan dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memprediksi dampak terkecil," papar Al Amin saat membuka Bimtek
Ia menyebut, ditemukannya pelanggaran - pelanggaran baik terhadap Dokumen Amdal maupun kondisi ril dampak lingkungan itu sendiri karena kemampuan mendeteksi dan memprediksi tersebut.
"Jika diantisipasi dan disinergikan lebih dini setiap aktifitas pembangunan tentunya manfaat positif pembangunan bagi masyarakat lebih dapat dirasakan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum DLH Mairizon membeberkan, hasil sepanjang 2018 telah ditemukan 16 perusahaan di Kota Padang yang melanggar amdal dan diberi teguran tertulis. Satu diantaranya disanksi pemulihan kembali karena pencemaran berat lingkungan dan mendapat teguran dengan pemaksaan pemerintah.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Amdal, UKL-UPL dan pengawas lingkungan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain dengan materi "Pengantar Prakiraan Dampak".(ril/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.