-->

Latest Post


MPA,KOTA SOLOK – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok mengadakan Sosialisasi tentang produk makanan yang berbahaya, Untuk melindungi konsumen dari makanan yang dikonsumsi konsumen Kota Solok, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok, Rabu (25 April 2018).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, didampingi Kepala DPKUKM Kota Solok Drs.Dedi Asmar, dengan narasumber Anton dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat, dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Dedi Asmar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang makan yang layak konsumsi. Sehingga terciptanya konsumen cerdas di masyarakat Kota Solok.

Dikesempatan itu Reinier memberikan apresiasi kepada Dinas PKUKM yang telah mengadakan sosialisasi ini. Karena, perlindungan bagi konsumen selayaknya harus diberikan oleh Pemerintah. Kepada peserta sosialisasi nantinya agar ikut berperan untuk mensosialisasikan kepada lingkungan masing-masing, sehingga Pemerintah dan masyarakat akan sangat terbantu.

“Kami sangat berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik. Supaya semakin banyak ilmu yang dapat diserap dan nantinya bisa diberitahukan kepada masyarakat”, harap Reinier.

Reinier dalam pemaparannya, menjelaskan  tentang kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 ayat 1 mengatakan, perbuatan yang dilarang ialah tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut. Tidak sesuai dengan ukuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut sebenarnya.

Selanjutnya, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sesuai kode halal yang dicantumkan, ungkapnya.

Lebih lanjut Reinier menjelaskan, Pasal 8 ayat 2 pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberitahukan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Ayat 3, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Sementara, ayat 4 mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menarik nya dari peredaran, jelasnya.(rel/Ar)

Foto/Ilustrasi

MPA,BOGOR - Terkait pengelolaan dana haji, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas. Rapat digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.


Dalam rapat, Presiden meminta laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dana yang telah disetorkan calon jemaah haji. 

"Rapat sore hari ini, saya ingin mendapatkan laporan dari BPKH mengenai kepercayaan yang telah diberikan umat mengenai dana haji," kata Jokowi, Kamis seperti dilansir SindoNews pada (26/4/2018).

Jokowi meminta dana haji agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana haji kata Jokowi, juga harus sesuai dengan ketentuan syariah.

"Pengelolaan tentu saja kita ingin transparan, akuntabel, dan juga penting mengikuti prinsip-prinsip syariah," ucap Jokowi. (maf/ar)

Calon Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melihat budidaya ikan lele di Desa Sukawera, Kabupaten Indramayu, Selasa (24/4/2018). Koran SINDO/Yogi Pasha

MPA,INDRAMAYU - Ridwan Kamil Calon Gubernur Jabar, jika terpilih menjadi pemimpin nanti, bakal menerapkan program pembangunan daerah dengan konsep Satu Desa, Satu Perusahaan. Menurut Cagub Jabar nomor urut 1 ini, konsep Satu Desa, Satu Perusahaan sangat rasional, urgent, dan efektif untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Jabar.

Ridwan Kamil memberi contoh daerah yang telah berhasil mengembangkan konsep tersebut adalah Desa Sukawera, Kecamatan Kertasemaya,  Kabupaten Indramayu. Di desa tersebut warganya berhasil mengembangkan budidaya lele dan jamur merang dengan penghasilan di atas UMR Jabar.

"Di desa ini warganya berhasil mengembangkan budidaya ikan lele dan jamur merang. Dari lele saja, 5 kolam bisa Rp5 juta. Satu rumah rata-rata punya 10 kolam, berarti bisa menghasilkan Rp10 juta. Ini melebihi UMR untuk satu kepala keluarga.


Bahkan pasar permintaan ikan lele ini sangat besar sehingga langsung habis tiap kali panen," kata Emil seusai berkunjung ke Desa Sukawera, seperti dilansir SindoNews pada Selasa (24/4/2018).

Untuk itu, konsep yang sudah dilakukan warga desa ini bisa terus dikembangkan dengan cara lebih moderen dan marketing yang profesional. Jika langkah tersebut berhasil dilakukan dalam lima tahun ke depan, diyakini persoalan kemiskinan di Jabar teratasi dan akan mengalami peningkatan yang pesat serta akan merata di sejumlah daerah. 

"Saya yakin masalah kesejahteraan masyarakat di Jabar bisa diatasi dalam waktu lima tahun ke depan. Gubernurnya akan turun dengan membawa konsep Satu Desa Satu Perusahaan dengan apapun produknya dan diterapkan di desa yang tingkat kesejahteraannya masih rendah," ungkap dia. 

Ketua Asosiasi Petani Lele Pantura Hamani mengatakan, di desanya ada 63 petani lele. Mereka membudidayakan lele mulai dari  pembeniihan dan pembesaran di halaman depan atau belakang rumah dengan menggunakan bioflok (kolam ikan dengan diameter 2 meter).

Menurutnya, para petani budidaya ikal lele akan mampu meraih keuntungan Rp1 juta dari satu bioflok dalam waktu 3 bulan.  "Saya memiliki 11 biofolk, dan keuntungannya lumayan," kata dia usai mendampingi Ridwan Kamil melihat budidaya lele di samping rumahnya. (wib/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.