-->

Latest Post

MPA, PADANG - Jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 2018. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus pelaku narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram, dan ini merupakan tangkapan terbesar untuk Polda Sumbar.

Narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram diamankan dari seorang pria berinisial CRT berusia 27 tahun. Pria ini ditangkap di salah satu Hotel berbintang yang ada di Kota Padang yakni Hotel Amaris, lantai 7 di kamar 712. Penangkapan dilakukan pada Jumat 1 Juni 2018 kemarin.

Diketahui, pria yang saat ini berstatus Mahasiswa dan juga Penyiar Radio di Kota Serang, Provinsi Banten ini akan membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Kurir Narkoba ini diketahui beralamat di Komplek PCI, Blok D.39 No 09  RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten.

Dalam Press Relis kepada awak media di Mapolda, Senin (04/06/2018). Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal menyampaikan, barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari Malaysia dan transit di Kota Padang. Pelaku berencana akan membawa barang tersebut ke Jakarta melalui jalur udara,

“Jadi pelaku ini membawanya dari Malaysia, sampai di Riau melalui jalur darat menuju Sumbar. Di Sumbar ini transit dia menginap semalam di Hotel A di Padang. Dan besok pagi rencananya akan dibawa ke Jakarta, tapi keburu di tangkap," kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal kepada awak media, di Mapolda Sumbar.

Kapolda menyampaikan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu. Dengan nilai jika dirupiahkan mencapai 8 miliar.

Saat ini kita berhasil menyelamatkan nyawa anak bangsa sebanyak 50 ribu orang. Jikalau dikonsumsi dalam 1 gramnya sebanyak 10 orang. Untuk selanjutnya kita masih mengembangkan jaringan-jaringan lain yang ada di Sumbar," ujar Kapolda. (ar)

MPA PADANG - Dibulan penuh berkah ini, puluhan anak yatim buka bersama (bukber) di Hudacafe, Jl. Dr. Moh. Hatta Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu ( 03/06/2018).

Saat buka barsama tersebut, pemilik Hudacafe Rahman Hayati beserta suaminya Radetia, atau yang biasa disapa dengan panggilan Dedet, juga memberikan Zakat kepada puluhan anak-anak yatim, fakir miskin yang ada disekitar lingkungan nya.

Rahma Hayati, dan suaminya. Saat ditemui awak media dilokasi bukber mengatakan, menyantuni anak-anak yatim ini bagi dirinya dan suaminya sungguh suatu kebahagiaan tersendiri.

Selain menunjukkan rasa kepedulian, tentu ini sudah menjadi kewajiban kita sesama umat untuk saling memikirkan antara satu dengan lainnya. Karena dibalik rezeki kita, ada rezeki anak yatim serta fakir miskin, jadi jangan takut kalau nantinya rezeki kita akan berkurang, ”ujarnya.
 
Pemilik Hudacafe ini juga mengajak masyarakat lainnya untuk menyantuni serta ikut menyayangi anak-anak yatim piatu dengan sepenuh hati, dan hendaknya untuk dapat berbagi rezeki.

Disisi lain, Yurnalis, ibu dari pemilik Hudacafe mengatakan, acara buka puasa bersama ini menjadi ajang silaturahim bagi keluarga nya dengan anak-anak yatim, serta fakir miskin yang ada disekitar lingkungan nya.

Selain acara buka puasa bersama, pemilik Hudacafe juga memberikan santunan kepada puluhan anak-anak yatim, fakir miskin. Dan acara buka bersama ini akan tetap mereka adakan setiap tahunnya.
(ar)


MPA, PADANG - Pada tanggal 31 Mei 2018, sekelompok lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang menamakan diri *Koalisi Masyarakat Sipil* mengeluarkan siaran pers yang intinya menyampaikan bahwa dengan melaporkan dan/atau mengadukan pemilik akun Bhenz Marajo ke Polisi, IP telah menyerang kebebasan pers. Agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak salah paham dengan siaran pers tersebut, bersama ini Tim Kuasa Hukum IP menjelaskan sebagai berikut: 


1. Sebagaimana yang termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 yang dilaporkan IP adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusafni, pemilik akun facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa II.  

2. Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo dilaporkan karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik. Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya; 

3. Laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers. Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan. Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers; 

4. Terminologi _'Menyerang Kebebasan Pers'_ tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukumnya yang merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang. IP layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau:

1. Koalisi masyarakat sipil untuk hati-hati dalam mengeluarkan siaran pers agar tidak menyesatkan masyarakat, terutama dalam penggunaan terminologi _'Menyerang Kebebasan Pers'._  

2. Aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional dalam mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. 

Demikian disampaikan.

_Padang, 2 Juni 2018._

Hormat kami:

*Tim Kuasa Hukum IP*

Miko Kamal 
Zulhesni
Rahmat Efendi  
Novermal

Narahubung: Novermal (+6285372981970).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.