-->

Latest Post


Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.

MPA,PADANG - Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 melarang dengan tegas parpol menerima imbalan terhadap seleksi calon anggota legislatif (caleg).

Padahal, pasal 242 UU nomor 7 tahun 2019 dengan jelas menyebutkan ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Namun, ironisnya UU tersebut terkesan diabaikan parpol. Buktinya, desas desus adanya parpol yang meminta sejumlah uang kepada bacaleg sudah mulai menyeruak ke permukaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku memang mendengar ada informasi tentang hal tersebut. Bahkan, gara-gara besarnya uang yang harus disetor, ada kader partai yang gagal jadi caleg. 

"Saya memang mendengar di Padang ada kader partai gagal jadi caleg disebabkan  tak sanggup membayar antara Rp8 juta sampai Rp30 juta," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, kejadian tersebut harus dilaporkan. Sebab tak ada dalam AD/ART, PO,  dan Juklak organisasi partai yang mengaturnya.

"Kami rasa semua papol tidak ada yang mengaturnya. Dan, harus ada keberanian membukakan kasus ini. Kalau tidak berarti kita membiarkan kezaliman terjadi,  termasuk memeliharanya," imbuhnya.

Wahyu juga mengatakan, berdasarkan Perturan PKPU Bacaleg dapat digantikan kalau DCS Bermasalah atau belum lengkap atau TMS-nya.

"Waktu DCS pasti ada yang belum lengkap, ini boleh digantikan sebelum tanggal 30 Juli," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.

Partai Golkar sendiri, kata Wahyu, konsisten terhadap UU Pemilu tersebut. Partai Golkar tidak memungut biaya, apalagi meminta imbalan untuk menjadi caleg.











Editor: Zamri Yahya, SHI
Sumber: koranmingguaninvestigasi.com




Delma Putra bersama tokoh masyarakat di sela-sela Goro di Sungai Duo Lubuk Minturun.

MPA,PADANG - Anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra mengajak masyarakat untuk gontong royong membangun kampung halaman.

Pasalnya, dengan dana APBD Kota Padang yang terbatas, tak mungkin semua pembangunan didanai oleh dana APBD. Untuk itu, dibutuhkan swadaya dari masyarakat.

 "Mari kita goro, berswadaya membangun kampung kita. Kalau bukan kita, siapa lagi," ujarnya di sela-sela goro bersama masyarakat Sungai Duo Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 22 Juli 2018.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini mengatakan, goro di Sungai Duo ini merupakan membangun jalan lingkungan dengan dana pembangunan jalan lingkungan dari kelurahan.

"Kalau kita hanya mengandalkan dana dari kelurahan, tentu tidak akan mencukupi. Makanya, kita harus gorokan bersama secara swadaya," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Koto Tangah ini.

Delma sendiri pada kesempatan itu menyumbangkan 10 zak seman. "Ini memang tak sebarapa, tapi tentu dengan berswadaya kita bisa membangunan kampung halaman kita," ungkapnya.

Goro tersebut dihadiri oleh Lurah, LPM, RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

(ar/by)



Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto/SINDOnews 

MPA, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tidak kecolongan meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.

KPU juga sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) secara online. Dia sangat yakin tak akan kecolongan meloloskan caleg mantan napi korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

"Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana," tutur Febri di Kantor KPK, Jakarta, seperti dilansir Sindonews.com pada Kamis 19 Juli 2018.

Febri juga menilai sampai saat ini belum ada putusan judicial review dari MA, maka Peraturan KPU akan di taati dan mantan napi korupsi kemungkinan kecil bisa ikut nyaleg.

"Kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA,"tuturnya.

Febri menuturkan, KPK siap membantu KPU jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana kasus korupsi.

"Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU,  sejauh ini belum ada permintaan dari KPU,  jadi silakan," katanya.
(dam)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.