-->

Latest Post



MPA,PADANG - Pelayanan publik yang baik telah menjadi suatu instrumen penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Adanya kepastian prosedur, kepastian waktu dan biaya, perilaku pelaksana pelayanan yang ramah serta penanganan pengaduan dan saran merupakan beberapa standar yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna layanan yang harus terpenuhi. Terutama pelayanan publik di bidang kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Demikian disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Didi Aryadi mewakilli Walikota Padang sewaktu membuka Lokakarya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang, di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Padang, Kamis (26/7/18). Dalam kesempatan itu Didi didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Sandra Imelda dan Kepala Bagian Humas, Imral Fauzi.
Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Padang dan diikuti oleh unsur RSUD dr. Rasidin sendiri sebagai unit penyedia layanan, pemuka masyarakat, pengguna layanan, serta pemerhati kesehatan. Bertindak sebagai narasumber Direktur Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat, Muharizal. M.Si.
“Pemerintah Kota Padang sangat berharap masukan dari lokakarya ini dapat menjadi rekomendasi dan pedoman bagi RSUD dr. Rasidin, agar kedepan dapat menjadi RSUD dengan pelayanan yang prima,” tutur Sandra.
Sandra juga menyampaikan 6 indikator yang perlu ditindaklanjuti oleh RSUD dr. Rasidin Kota Padang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia tahun 2018. Yaitunya kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Sementara itu, Direktur dr. Rasidin Kota Padang, Herlin Sridiani mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya lokakarya ini, dimana ia dapat berdialog langsung dan menampung saran maupun keluhan dari seluruh peserta lokakarya.
“Kami sangat terbuka dengan segala keluhan yang disampaikan. RSUD dr. Rasidin terus mengevaluasi segala kekurangan pelayanan yang ada. Tahun ini kami berusaha membenahi desain interior dengan anggaran yang tersedia. Tidak lama lagi juga akan ada mesin antrian dan sistem pelayanan online. Tidak kalah pentingnya, profesionalisme petugas layanan juga akan ditingkatkan demi kenyamanan pengguna layanan,” ungkapnya.
Para peserta lokakarya tampak antusias mengikuti pemaparan dari Muharizal selaku narasumber mengenai Peraturan Menteri PAN-RB No.13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, dimana pengaduan masyarakat turut menjadi bahasan penting di dalamnya.
Menurut Muharizal, berdasarkan Permenpan tersebut unit pelayanan harus melakukan serangkaian metode untuk menganalisis masalah dan merumuskan solusi (tindakan nyata yang dapat dilakukan) untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi menyebab pengaduan, yang dirumuskan dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.
"Maka dari itu, segala pengaduan terhadap layanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang yang disampaikan dalam lokakarya ini langsung dituangkan dalam bentuk rancangan kuesioner. Semuanya akan disempurnakan sebagai instrumen survei tingkat kepuasan terhadap pelayanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang oleh Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat," jelasnya. (BT/Dv/Wf)


MPA,AGAM - Nagari Matua Mudiak,Kecamatan Matur memiliki kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas lahan 288Ha. Saat ini sedang di rintis untuk menjadi nagari Inovasi Teknologi dan Agrowisata dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Balitbangtan melalui BPTP dan Balitbu.

"BPTP Sumbar sangat serius dalam membangun Nagari Inovasi ini,kami harap bantuan benih kopi yang diberikan oleh BPTP Sumbar di rawat dengan baik, saran kami melalui balitbangda,adakan pelatihan langsung di lahan"  ungkap Dr.Jekvy Hendra,Kepala BPTP Sumbar saat memberi Sambutan pada acara Launching Nagari Inovasi di kecamatan Matur (24/7) Semoga berlanjut menjadi nagari agrowisata seperti di Daerah lain, tambahnya.

Sementara itu,Indra Pangulu Batuah ketua HKM Padang Kubuak menyampaikan Ucapan terimakasih kepada BPTP Sumbar atas bantuan benih kopi Arabika "Kami bertekad untuk menjadikan nagari ini menjadi nagari inovasi,sentra kopi Arabika dan sebagai lokasi agrowisata, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama,Tomi TRD Camat Matur  juga memberikan motivasi bagi Kelompok  HKM Padang Kubuak,, "kami dari kecamatan juga akan mendampingi sepenuhnya, Semoga nantinya menjadi HKM terbaik,saat ini izin sudah ada,bantuan sudah datang maka jangan sampai mengecewakan pihak-pihak yang sudah membantu, pintanya.

Setelah acara Launching, Kepala BPTP Sumbar beserta tim mengadakan demonstrasi cara pembuatan lobang tanam dan cara menanam kopi Arabika langsung di Lahan milik HKM Padang Kubuak. (*/wr)



Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Maidestal Hari Mahesa.

MPA,PADANG - Pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019, beberapa anggota DPRD Kota Padang mengambil pilihan pindah partai dan mencalonkan diri di partai baru tersebut.

Misalnya saja Zaharman dari Hanura pindah ke PKS, Osman Ayub dari Hanura pindah ke Partai NasDem, dan Nila Kartika dari PPP pindah ke Partai Demokrat. Ada juga Yendril dari Hanura mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui PKB.

Mengenai status Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Padang, Nila Kartika, anggota Fraksi PPP DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menegaskan akan segera mengusulkan penggantinya.

"Dia kan udah nyaleg di Partai Demokrat, jadi secara otomatis dia bukan lagi kader PPP dan harus segera kita usulkan penggantinya," ujar pria yang akrab disapa Esa ini kepada BentengSumbar.com, beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PPP Kota Padang ini mengatakan, penganti Nila Kartika yang diusulkan adalah Zubardi Koto. Proses ke arah itu sudah dilakukan.

Esa juga menegaskan, anggota DPRD Kota Padang yang pindah nyeleg ke partai lain, secara otomatis dia harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

"Kalau dia masih mengikuti kegiatan kedewanan, maka uang yang dia terima itu haram dan bisa menjadi temuan BPK RI nantinya," pungkasnya.

(ar/by)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.