-->

Latest Post


Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menghentikan kompetisi Liga Indonesia terkait masih maraknya kekerasan sepak bola di Indonesia. Foto : Dok

MPA,JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora ) secara resmi menghentikan Liga Indonesia. Penghentian ini terkait dengan tewasnya pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla sebelum laga klasik Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di hadapan media mengumumkan penghentian kompetisi terbesar di Indonesia itu. ”Kejadian ini bukan lagi tragedi sepak bola, tetapi nasional.

Atas kejadian ini, kami sebagai pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara Liga Indonesia selama dua pekan," ucap Imam Nahrawi di Kemenpora, Jakarta, seperti dilansir sindonews.com pada  Selasa (25/9/2018).

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk  penghormatan kepada korban. Selain itu, selama liga diberhentikan, kami akan melakukan evaluasi besar dan melihat langkah-langkah yang diambil PSSI sebagai pemegang tanggung jawab.”

Sebelumnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai badan yang menangani olahraga profesional juga meminta kompetisi untuk disetop sementara. Harapannya, penghentian ini penyelesaian dan solusi dari karus kekerasan ini bisa diperoleh.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera mengatakan ada enam sikap yang dikeluarkan terkait peristiwa ini. Pertama, BOPI mengutuk keras insiden di GBLA, dan berharap ini menjadi yang terakhir di dunia olahraga profesional di Indonesia khususnya sepak bola.
(ar/bbk)



























Artikel ini terbit lebih dulu di Sindonews.com
Dengan Judul : Resmi, Menpora Hentikan Liga Indonesia



MPA,PADANG - Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di 11 kecamatan se-Kota Padang menyampaikan aspirasi kepada Walikota Padang Mahyeldi Asnharullah. Walikota pun menerima masing-masing aspirasi dari perwakilan TKSK tersebut di Rumahdinasnya jalan A.Yani 11, Senin (24/9).

"Kami berharap dukungan dari bapak walikota, sehingga ke depan lebih baik lagi," ungkap Erniwati salah seorang perwakilan TKSK.

Disebutkannya, TKSK di kecamatan adalah sebagai mitra camat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dalam mengatasi permasalahan sosial masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, bahwa TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan

Sementara diakuinya, namun tetapi selama ini TKSK belum dilibatkan secara maksimal dalam penyelenggaraan sosial di kecamatan.

“Untuk itu kita berharap betul arahan dan bimbingan pak wali, agar memberikan perubahan dalam keberadaan kami di kecamatan. Sehingga pihak kecamatan betul-betul memberdayakan kami secara maksimal," harapnya.

Sementara Walikota Padang menanggapi aspirasi tersebut dengan hangat. Sebagaimana TKSK bertindak sebagai koordinator, fasilitator dan administrator yang bekerjasama dengan Dinas Sosial.

“Terkait penguatan kelembagaan diharapkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang baik antara TKSK dengan kecamatan. Sehingga apa saja program kegiatan dari Kementerian Sosial di Padang senantiasa berjalan maksimal di masing-masing kecamatan,” imbuh wako.

Menurut walikota, apabila kegiatan program TKSK dapat berjalan dengan baik tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama mengatasi berbagai permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat seperti penanggulan kemiskinan. Di samping itu di kalangan generasi muda seperti mengatasi kenakalan remaja, tawuran, genk-genk motor dan lainnya.

“Semoga TKSK juga dapat menekan permasalahan sosial. Sehingga keberadaanya sangat dirasakan bagi kota ini,” tukasnya. (AR/David)


MPA,PADANG – Kali ini Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti 38 Kg Ganja.

Hal ini disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, dalam jumpa pers di Mapolda Senin (24/9).

Dua orang bandar narkotika jenis ganja dengan inisial AD (36) dan KT (19) ditangkap di Jalan Raya Pariaman-Sicincin, Punggung Lading, Kota Pariaman, pada Sabtu (22/9) kemarin.

“Sebelumnya kita mendapat informasi, bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian, alhasil ternyata benar, barulah kita lakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Kumbul.

Kombes Pol Kumbul menambahkan, saat penangkapan kita berhasil mengamankan dua paket sekitar berat 4 Kg, selanjutnya kita lakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapati 17 paket lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan ada 19 paket Ganja berkisar 38 Kilogram.

Dirnarkoba menjelaskan barang haram tersebut diambilnya dari Aceh, mereka yang mengambil dan mereka juga yang mengedarkan.

“Jadi mereka Kurir, Pengedar, dan sekaligus Bandar barang haram tersebut,”

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut sebenarnya ada sekitar 180 Kg. Dari 38 Kg ini sisanya sudah mereka edarkan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatan kedua tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.