Meskipun Medan nya Sulit Ditempuh,KPU Sijunjung Tetap Mendata Warga Transmigrasi Padang Tarok
MPA, SIJUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sijunjung mendata warga transmigrasi asal Provinsi Jawa Tengah
dan Jogyakarta yang ditempatkan di Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru,
Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar, Kamis (3/1). Pendataan dimaksudkan untuk
memasukan warga ke dalam daftar pemilih.
“Empat hari pasca penetepan DPTHP2 oleh KPU Kabupaten
Sijunjung, warga transmigrasi tiba di Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan
regulasi yang ada, tentu semua warga yang tersebut didata guna memastikan
status atau jenis pemilihnya untuk Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah kepada
wartawan.
Dikatakan Lindo, daerah transmigrasi Nagari Padang
Tarok itu terletak jauh dalam hutan. Untuk sampai ke sana, jalan tanah berwarna
merah. Bila hujan, jalan berlumpur. Susahnya lagi, jalannya mendaki dan menurun.
Pendakian tinggi dan penurunan terjalnya. “Kami ke sana habis hujan pada malam
hari. Tapi demi menyelamatkan hak pilih
warga, KPU Sijunjung dengan jajarannya tetap dengan riang gembira menunaikan
tugas ini,” kata Lindo.
Sementara Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi, Gunawan mengatakan semula data tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi berjumlah 412 warga dari Provinsi Jawa Tengah dan Jogyakarta.
“Kemudian saat diminta by name by address, jumlah tidak sebanyak itu lagi yang
datang, hanya 399 orang yang berhak memilih,” kata Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, untuk mendapatkan data valid, KPU
Sijunjung melakukan pencocokan dan penelitian warga tersebut dari rumah ke
rumah. Dari lapangan, didapat informasi bahwa jumlah warga yang transmigrasi
itu tidak semua ada di tempat transmigrasi. Sebagian masih di daerah asal dan
sebagian ada yang pergi.
“Namun yang pasti, warga yang sudah terdaftar di data
pemilih daerah asal, akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)
atau pemilih pindahan. Sementara kalau yang belum terdaftar dalam data pemilih,
akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK) sepanjang warga punya KTP elektronik Nagari Padang Tarok,
Kabupaten Sijunjung,” kata Gunawan.
Ditambahkan Gunawan, melihat jumlah pemilih yang ada,
akan dibuat penambahan Tempat pemunggutan Suara (TPS) di sana. “Berapa jumlah
TPS, tergantung jumlah pemilih. Jika lebih dari 300 orang, tentu lebih dari
satu TPS,” kata Gunawan. (*)
Sumber
: Jurnalandalas,com