-->

Latest Post


Liverpool Tersingkir dari Perburuan Juara Piala FA/Graham Chadwick/Dailymail 

LONDON - Liverpool memasuki episode negatif setelah terdepak dari persaingan perburuan juara Piala FA musim ini. The Reds gagal melangkah ke babak keempat Piala FA setelah secara menyakitkan disingkirkan Wolverhampton Wanderers di Molineux Stadium, Selasa (8/1/2019) dini hari WIB.

Neves menjadi mimpi buruk setelah tendangannya pada menit ke-55 membuyarkan misi The Reds terus melaju di Piala FA. Gol Neves membuyarkan harapan The Reds yang sempat menyamakan skor 1-1 melalui Divock Origi di menit ke-51.

Wolves memimpin terlebih dahulu di menit ke-38 melalui aksi Raul Jimenez hingga akhir babak pertama. Kekalahan ini yang kedua beruntun dialami The Reds setelah di Liga Inggris dihantam Manchester City 1-2.

Dalam laga di Molineux, pelatih Liverpool Juergen Klopp melakukan sembilan perubahan formasi dengan memberikan kesempatan tiga pemain muda melakukan debut. Di bawah mistar, Klopp memainkan Simon Mignolet dengan mengistirahatkan Alisson Becker.

Klopp tidak memainkan Mohammed Salah, Roberto Firmino, dan Sadio Mane di babak pertama. Salah dan Firmino baru dimainkan di babak kedua pada menit ke-70 ketika Liverpool tertinggal 1-2 hingga menit ke-55. Sayang, masuknya Salah dan Firmino tidak mampu menolong The Reds yang harus tersingkir dari perburuan juara Piala FA musim ini.
(aww)















Artikel ini dilansir dari Sindonews.com
Dengan judul : Liverpool Tersingkir dari Perburuan Juara Piala FA




MPA,PADANG - Pemerintah Kota Padang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi dan kerjasama yang diberikan AKBP Kobul Syahrin Ritonga selaku Ketua Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang dalam memberantas segala bentuk pungli di Kota Padang selama ini.
"Atas nama Pemko Padang khususnya yang tergabung dalam Tim Satgas Saber Pungli, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pak Kobul yang begitu banyak selama ini memberikan motivasi berkaitan program dan kegiatan dalam menggerakkan organisasi Satgas Saber Pungli pada tahun 2018. Kemudian termasuk juga menyiapkan program dan rencana kegiatan Satgas Saber Pungli Kota Padang untuk tahun 2019,” ungkap Inspektur Kota Padang Corri Saidan yang juga selaku Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Kota Padang dalam acara perpisahan Wakapolresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga yang promosi jabatan sebagai Wadirpolairud Polda Jawa Timur di Aula Tuah Sakato, Polresta Padang, Senin (7/1/2019).
Corri pun mengungkapkan, atas kerja keras jajaran Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang sejauh ini memberikan hasil dan dampak yang signifikan. Salah satunya dengan diraihnya penghargaan sebagai Satgas Saber Pungli terbaik di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Barat dari Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat.
"Penghargaan ini dikarenakan Satgas Saber Pungli Kota Padang cukup banyak melakukan penindakan terhadap pelaku pungli baik di sekolah, tempat wisata dan tempat sasaran lainnya. Kemudian juga berkat sosialisasi yang masiv kepada berbagai kelompok masyarakat di Kota Padang".
‘'Semua ini berkat koordinasi yang baik, dan terutama sekali motivasi dan arahan yang selalu diberikan pak Kobul selaku Ketua Tim Satgas Saber Pungli kepada tim sejauh ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Corri pun menyampaikan bahwa Inspektorat Kota Padang ke depan akan terus berupaya menyiapkan program-program kegiatan yang betul-betul memberikan manfaat terkait keberadaan Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang.
“Kami berharap, pasca ditinggal pak Kobul keberlanjutan program kegiatan saber pungli di Padang tetap berjalan dengan baik dan kalau bisa lebih meningkat lagi tentunya,” tukas dia.
Sementara itu AKBP Kobul Syahrin Ritonga menyampaikan harapan agar kekompakan dan sinergi yang terjalin begitu baik di Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang dapat dipertahankan tentunya. Dimana di tim ini terdiri dari berbagai unsur dan lembaga antara lain TNI, Polri, Pemko, Kejari serta lainnya.
“Alhamdulillah, beberapa kegiatan mulai dari sosialisasi, pencegahan dan penindakan terkait saber pungli sudah kita laksanakan secara maksimal dan juga memiliki tren positif sejauh ini. Semoga siapa yang menggantikan saya dapat melanjutkannya dengan baik,” tukuknya mengakhiri.
Dalam acara perpisahan tersebut, dihadiri Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan beserta seluruh jajaran, jajaran Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang serta lainnya. (ar/David/Im)

Foto/Lukman Hakim

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Sebanyak 45 artis terlibat dalam praktik prostitusi yang memalukan bangsa Indonesia ini.
Dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua tersangka itu berinisial ES (37) dan TN (28), warga Jakarta.

Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka ES (37) ternyata memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis. Harganya juga bervariasi. Yang termurah senilai Rp25 juta. Sementara yang paling mahal mencapai Rp100 juta. Patokan harga tersebut tergantung dari ketenaran sang artis.

“Semua data nama-nama artis ini dibawah mucikari ES ini kami punya. Foto-foto dan aliran transaksi juga kami ada. Tinggal kami panggil saja satu persatu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Terkait pembagian keuntungan, lanjut dia, masing-masing artis berbeda-beda. Ada yang dipotong 25 persen untuk mucikari dan yang ada 30 persen. Rencananya, pihaknya akan memanggil artis yang menjadi anak buah ES untuk pemeriksaan. Pemeriksaan ini guna pengembangan penyidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jadi, jaringan si mucikari ini cukup besar. Dia melayani semua daerah yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, pemesanan untuk luar negeri juga dilayani. Semua transaksi dilakukan via digital,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. (rhs)

Sumber Sindonews.com
Judul artikel : Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.