Oleh : Rifnaldi
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar
Informasi angat-angatnya bagi Dunia Pers dan perusahan pers
di Sumatera Barat telah terjadi pengekangan dengan dikeluarkan Peraturan
Gubernuar (Pergub) No. 30, yang ditanda Tangani langsung oleh Gubernur Sumatera
Barat Irwan Prawitno. Sehinggah hal ini akan berdampak terjadi angka
pengangguran yang cukup mengkhawatirkan.
Padahal kalau kita simak debat Kandidat Dua Pasang Calon
Presiden (Capres), Kamis malam 17 kemaren, dengan jelas dan tegas mereka
memapakar visi dan misi mereka tentang pengangguran di Negara Kesatua Repulik
Indonesia ini. Bahkan kedua pasang kandidat Capres periode 2019-2024 ini
langsung memaparkan konsep untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya.
Di Sumatera Barat, konsep kedua pasangan kandidat Capres ini
sebenarnya sudah berjalan, cuma pemerintah setempat tinggal melakukan
pembinaan, bukan melakukan pembinasaan alias tidak mengakuinya. Inilah yang
dirasakan oleh pemilik media massa, baik media cetak maupun media online yang
tela mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Sumbar saat ini.
Sayangnya, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh puluhan
pemilik media massa baik cetak dan online yang menyerap ribuan tenaga kerja
bakal terancam, karena telah dibrendal dengan kebijakan Gubernur Sumbar dengan
Pergub No.30 tentang kerja sama.
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar Rifnaldi setelah mendengarkan
keluhan ini dari sebagian media di Sumbar, bahwa sebahagian besar dari
perusahan mereka tidak bisa kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar
disebabkan Pergub. No.30 dengan bermacam
aturan. Tentu saja hal ini sangat disesali.
Berdasar laporan ini, DPD PPWI dan Pembina Ikatan Keluarga
Wartawan (IKW) Sumbar, memberikan masukan dan saran-saran serta kritikan demi
kebaikan dan terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat dengan Pers serta Pemilik Media Massa di Sumbar.
Tulisan ini hanya sebuah supress, untuk mengingatkan bahwa
pentingnya peranan dan kehadiran Pers, peranan Pers lah sebagian besar adanya
NKRI, tanpa Pers apa saja program dilaksanakan Pemerintah publik tak akan tahu,
begitu juga seorang pemimpin tanpa ikut campur tangan pers orang itu tidak akan
dikenal, seperti Gubernur Irwan Prayitno
sebelum jadi Gubernur orang katakan beliau orang jawa, sebab namanya mirip
dengan nama
Orang jawa, tapi Pers lah yang menjelaskan melalui
publikasinya, bahwa Gubernur Irwan Prayitno adalah orang Padang, putra asli
Kuranji Padang.
Dengan diperlakukannya Pergub No.30 ini, tentu saja membuat
sebagian perusahan Pers sangat menyesalkan dan kecewa atas tindakan dan
kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang di pimpin Irwan Prayitno. Apa lagi
tanpa ada diskusi atau dialog dengan senior-senior Pers Sumbar.
Seharusnya Gubernur sebelum mengambil keputusan hendaknya
mengkaji dan mempertimbangan baik baruknya sebuah keputusan sebelum menanda
tangani sebuah kebijakan, sehingga orang
dipimpinnya menjadi senang, aman dan damai.
Keluh kesah Perusahan Pers ini, setelah dikeluarkan nama
perusahan yang bisa kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, bahkan
disebarluaskan lewat WA, Group dan sebagainya, ini membikin perusahan Pers yang
tak dapat kerjasama menjadi resah dan hal ini dilakukan oleh Kabiro Humas
ditanda tangani Jasman.
Apa yang dibuat Kabiro Humas dan kebijakan Gubernur dengan
menandatangani Pergub. Nomor 30, jelas melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.
Perlu diketahui PP saja tidak ada yang mengatur UU Pers No. 40 tersebut,
termasuk Permen (Peraturan Menteri), cuma yg ada di Indonesia Pergub. No.
30 yang pengatur UU Pers No. 40 tahun
1999.
Jadi dengan diberlakukan Pergub. No.30 dikeluarkan Provinsi
Sumatera Barat, jelas menbuka peluang medan perang dengan Pers dan perusahan
Pers di Sumatera Barat, bila kebijakan tidak ditindaklanjuti atau direvisi
kembali, segera mungkin oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Keresahan pemilik media di Sumbar, tentu akan dibalas dengan
mengambil langkah lebih jauh, bila Gubernur tidak mengindahkannnya, terutama
sekali yang akan dilakukan, kudeta berita, artinya apapun kegiatan pemerintah
Provinsi yang dilakukan, beritanya tidak akam dibuat dan dimuat oleh pers
dimedia massa kecuali berita dan informasi khasus yang akurat di Provinsi yang
akan dipublikasikan.
Maka itu, Gubernur jangan ikut campur urusan Pers, sebab Pers memiliki bilik
sendiri tidak semua orang bisa masuk dalam peraturan UU Pers, UU Pers salah
satu UU istimewa di NKRI, pimpinlah rakyat Sumbar dengan baik dan bijaksana
bersama pers seayun selangkah, sehingga Sumbar menjadi daerah kunjungan dan
percontohan bagi daerah lainnya, jangan rusak tatanan pers di Sumbar yang
terjalin baik selama ini, ibarat tabu, satu ruas yang rusak atau busuk, cukup
satu ruas itu saja yang dibuang.
Tampaknya di Sumbar, ada indikasi Gubernur untuk mebrendel
media masa yang ada dengan cara mengelurkan Pergub No. 30. Jika media masa yang
tidak masuk kategori dalam Pergub ini, berarti dianggap ilegal dan mungkin saja
sama dengan pengedar narkoba.
Penulis : Rifnaldi
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar
Dilansir dari Impiannews.com
Dengan judul artikel : Pergub No.30 Buka Peluang P