Sesuai Versi PP No.16 Tahun 2018, ini Dia Tugas Baru Satpol PP
MPA,PADANG - Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas
menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.
"Sekarang,
Satpol PP Padang tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir.
Itu adalah tugas Bagian Umum Setda Padang," kata Plt Kepala Satpol PP
Padang, Yadrison di Media Center Pemko Padang, Rabu (6/2/2019).
Tugas
Satpol PP, menurut Yadrison adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
dan Peraturan Wali Kota (Perwako), menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP
juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika
melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan
TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di kabupaten/kota.
Satpol PP
Kota Padang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota
Padang, melalui sekretaris daerah Padang.
Namun
menurut Yadrison Satpol PP Padang saat ini memiliki kendala dan keterbatasan.
Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS jumlahnya
sedikit.
"Selain
itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk
itu," kata Yadrison
Plt
Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah
itu berbeda-beda. Di Deli Serdang pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD.
"Kami
juga sudah bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan serta instansi terkait.
Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah
disiapkan Polri," ujarnya.
PP ini
juga disebut, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perwako oleh Satpol PP
dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
Lanjutnya,
meski tantangan dan hambatan yang dihadapi anggota Satpol PP cukup berat dalam
menjalani tugas, namun harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Terlebih, lanjutnya, ada sejumlah kawasan di Kota Padang yang perlu
diperhatikan.
Untuk
anak jalanan yang terjaring Satpol PP, Yadrison menjelaskan jika yang terjaring
masih warga Kota Padang. Pemkot Padang siap menampung dan memberikan pembekalan
keterampilan .
Lanjutnya,
Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) juga
pak ogah kian hari semakin banyak dan meresahkan.
"Mereka
yang tertangkap, setelah didata dan diberikan pembinaan di Mako, kami serahkan
ke Dinas Sosial Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut, "jelasnya.
Yadrison
menyayangkan, pengamen, gepeng dan anjal yang sudah diterbitkan oleh Satpol PP
kembali turun ke jalan keesokan harinya sehingga sering kali mereka tertangkap
berulang-ulang.
Ia
berharap agar Dinas Sosial yang menangani pengamen, gepeng dan anjal agar dapat
memberikan sangsi dan pembinaan yang tegas. Hal ini dilakukan, agar mereka
tidak kembali ke jalanan.
Kasatpol
PP Yadrison menambahkan, dalam melaksanakan tugas memang selalu ada kendala.
Terlebih jumlah personelnya yang masih belum sesuai target. Meskipun memiliki
keinginan untuk menambah personel, Yadrison mengatakan wacana tersebut masih
harus melihat anggaran dari Pemerintah Kota Padang.
"Untuk
Kota Padang sekarang anggota satpol PP baru 530 orang. Paling tidak idealnya
sekitar 900 orang," jelasnya.(ar/rel)