Pergantian Posisi, 17 Pejabat Eselon lll Lingkungan Pemkab Pasaman di Lantik dan Diambil Sumpahnya
MPA,PASAMAN—Setelah pelantikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Pasaman beberapa hari lalu, kali ini sebanyak 17 Pejabat
Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman juga dilantik dan diambil
sumpahnya oleh Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Rabu (6/2/2019) siang,
bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman.
Pelantikan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Pasaman, Drs. Mara
Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta puluhan ASN di lingkungan Pemkab
Pasaman.
Dalam momentum pelantikan ini terjadi pergantian posisi
strategis, M Dwi Richi Jaya Pamungkas SPi, MSi yang sebelumnya menjabat
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pindah tugas menjadi
Sekretaris Dinas Perikanan. Sementara jabatan Sekretaris PU beralih kepada
Syafril Masnur ST, MT yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga
dan Pariwisata.
Jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Layanan diserahkan
kepada Bujang, ST yang sebelumnya adalah Kabid Pengairan di Dinas PUTR Kabupaten
Pasaman.
Terkait pelantikan sore itu, Wabup Atos Pratama menjelaskan
bahwa peluang penetapan seseorang pada suatu keputusan, hakekatnya adalah wujud
kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk mendapatkan
jabatan tertentu. Sekaligus merupakan amanah yang harus ditunaikan dan penuh
tanggung jawab dan harus dilakukan.
Selain itu, katanya, pejabat yang menerima amanah, harus
memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan apa yang
diharapkan masyarakat.
Wabup juga menghimbau, jajaran operasional perangkat daerah
(OPD) agar memberikan dukungan terhadap pejabatnya yang dilantik. Begitu juga
kepada pihak keluarga masing-masing pejabat, agat berperan serta aktif
memberikan dukungan demi kesuksesan pekerjaan
masing-masin pejabat pengemban amanah.
Menyinggung masalah kedisiplinan, wabup mengingatkan aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman agar selalu menjaga
kedisilplinan. Bagi yang melanggar tentu saja dapat dikenai sanksi sesuai
Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang sekarang disebut ASN. (ar/Noel)