-->

Latest Post


MPA,PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada  Jumat, (6/2) berhasil meringkus Dua orang bandar narkoba jenis shabu, dan dari salah satu tersangka berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol.

Pelaku pertama berinsial 'NH' yang berprofesi sebagai pedagang sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota, ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.

Selanjutnya pelaku kedua dengan inisial 'DS' berhasil diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota. DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat lantaran tersandung kasus yang sama.

Melalui tangan DS ini,  polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.

Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan merupakan kasus pengulangan, artinya sudah bisa dikatakan resedivis, dan saat hendak melakukan penangkapan salah satu tersangka hampir terjadi tembak menembak dengan petugas, ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.

Kini kedua tersangka diamankan, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ar)




MPA,JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan sangat setuju dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dihapuskannya penggunaan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan delik pencemaran nama baik dan dugaan ujaran bernada sumbang atau negatif. Hal itu, menurutnya, karena UU ITE merupakan aturan yang sangat subyektif dan rentan ditumpangi kepentingan politik, oknum birokrat dan pengusaha nakal.

"Kita sangat mendukung pernyataan Pak Fahri Hamzah terkait penghentian penggunaan pasal karet UU ITE itu untuk menjerat warga yang kritis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran bernada negatif" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain karena pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bertentangan dengan UUD, lanjut Wilson, pasal tersebut juga sangat subyektif, selalu difungsikan untuk memenuhi hawa nafsu oknum sasaran kritik yang sakit hati dan dendam terhadap pernyataan warga, termasuk wartawan. "Pasal 27 UU ITE itu, bagi manusia berakal sehat dan punya nalar yang baik, jelas-jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 F. Pasal ITE itu selama ini selalu dijadikan senjata bagi oknum sasaran kritik dan pemberitaan untuk membalas kritikan menggunakan tangan polisi, jaksa, dan hakim. Oknum tersebut sakit hati atas pernyataan yang ditujukan kepadanya, dan ingin balas dendam. Namun, karena ketiadaan argumentasi sebab daya pikirnya yang rendah, maka oknum itu ambil jalan pintas dengan lapor polisi," urai lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda ini, sambil mencontohkan kasus korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang harus jadi terpidana atas laporan oknum pelaku pelecehan baru-baru ini.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada media bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk melarang orang bicara, dan  UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU pidana umum. UU ITE hanya untuk melengkapi KUHP,  karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing, itu ada di KUHP.

"UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi Ekonomi," ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo kemarin, Minggu (10/2l).

Fahri  menegaskan UU ITE itu tidak untuk larang orang menyampaikan perasaan, aspirasi, atau pemikirannya. "Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang dan UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahun 2006-2008," tambah Fahri.

Sebelumnya, dalam paparannya di forum Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/2/2019) lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Fahri
menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan dengan dalih pencemaran nama baik," jelas Fahri.

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan, lalu dipidana dengan pasal-pasal karet di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujar politisi PKS itu.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya, lalu ditangkap dan dijatuhi hukuman atas pernyataannya itu.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," kata Fahri menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran, lalu muncul gerakan perlawanan.

Oleh karena itu, kata Fahri, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu yang menyatakan bahwa pasal di UU ITE yang terkait dengan pemidanaan seseorang akibat pernyataannya tidak boleh digunakan. "Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk kasus pencemaran nama baik," demikian Fahri Hamzah menjelaskan pandangannya di forum ILC lalu. (APL/Red)




MPA,JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) bakal menggelar kegiatan bersama dengan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih dalam waktu dekat. Bentuk kegiatan bersama itu difokuskan dalam bidang jurnalistik, pengembangan media massa, dan publikasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini melalui saluran WhatsApp-nya, usai temu silahturahmi dengan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Sabtu, 9 Februari 2019. Hadir dalam pertemuan informal sambil "ngopi-bareng" bertempat di Taman Anggrek, Jakarta Barat, itu, Kapendam Cenderawasih Kolonel Inf. Muhammad Aidi, Fachruddin dari Republika dan Daeng Amran dari Portalindo.

"Sebenarnya sudah lama kami diskusikan tentang kemungkinan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih ini melalui komunikasi telepon, namun baru tadi sore kita bicarakan serius dalam pertemuan tatap muka langsung antar kita," ujar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik warga itu.

Bentuk kerjasamanya, lanjut Wilson, antara lain penataran (pelatihan - red) jurnalistik warga bagi anggota TNI pemangku fungsi penerangan dan kehumasan di lingkungan Kodam Cenderawasih, di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. "Sebagaimana kerjasama yang pernah kita lakukan dengan Kodam Jaya/Jayakarta beberapa waktu lalu, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih nanti antara lain dalam bentuk penataran atau pelatihan jurnalistik warga bagi anggota TNI di lingkungan Kodam Cenderawasih," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Selain itu, PPWI juga akan membantu Kodam XVII Cenderawasih dalam hal publikasi dan penyebar-luasan informasi dari wilayah Papua dan Papua Barat, baik yang langsung terkait dengan kegiatan Kodam maupun situasi dan kondisi lingkungan masyarakat di wilayah teritorial Kodam Cenderawasih. "PPWI juga akan beri dukungan dan bantuan penuh dalam hal pengembangan media dan publikasi," ungkap Wilson yang sangat konsern dengan peningkatan melek media bagi seluruh elemen masyarakat ini.

Ketika ditanyakan tentang kapan kegiatan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih akan dimulai, pria lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, itu mengatakan bahwa pihaknya menunggu penjadwalan kegiatan dari Kodam Cenderawasih. "Sesuai hasil pembicaraan dengan Pak Kapendam Cenderawasih tadi, Kodam akan segera menjadwalkan pelaksanaan penataran di Jayapura dengan mengundang para anggota TNI dan PNS dari Korem maupun Kodim seluruh Papua dan Papua Barat. Nanti trainer PPWI akan ke Jayapura memberikan pelatihan tersebut," kata Wilson mengutip penyampaian Kapendam Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi dalam pertemuan tersebut.

Walaupun demikian, menurut dia, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih sebenarnya sudah berjalan selama ini, terutama dalam hal publikasi berita dari unit penerangan Kodam di media-media yang tergabung dalam PPWI Media Group. (APL/Red)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.