Lebaran Idul Fitri 2019 ini, 112.523 Napi Dapat Remisi dan 517 Langsung Bebas
Pemerintah memberikan remisi kepada 112.523 narapidana yang
beragama Islam dan 157 di antaranya langsung dibebaskan bertepatan dengan Hari
Raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari ini. Foto/Ilustrasi
MPA,JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi kepada 112.523
narapidana yang beragama Islam dan 157 di antaranya langsung dibebaskan
bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari ini.
"Sebanyak 517 narapidana di
antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5
Juni nanti," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami
dalam rilisnya, Selasa (4/6/2019).
Direktur Bina Narapidana dan
Latihan Kerja Produksi, Junaedi pun menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus
Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana-narapidana untuk
selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau
rutan.
"Remisi diharapkan mampu
mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari
kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali
hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi
dirinya, keluarga dan masyarakat," jelas Junaedi.
Pemberian remisi tersebut
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sekadar diketahui, pada Idul
Fitri tahun ini tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa
Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614
narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.(*)
Sumber : Sindonews.com