-->

Latest Post


Brad Pitt digadang sebagai salah satu peraih Oscar 2020 berkat aktingnya dalam Once Upon a Time in Hollywood serta film yang terbaru, Ad Astra. Foto: (Andrew Cooper/Sony-Columbia Pictures via AP)

MPA  -- Aktor Brad Pitt buka suara tentang perceraiannya dengan Angelina Jolie. Perpisahan itu terjadi pada September 2016 lalu, setelah Brad menghabiskan 11 tahun bersama Angelina.

Bersama-sama, pasangan yang sempat mendapat predikat Brangelina itu sempat mengadopsi tiga orang anak yang diberi nama Maddox, Pax, dan Zahara, masing-masing dari Kamboja, Etiopia, dan Vietnam. Pada 2006 dan 2008, Angelina Jolie melahirkan seorang anak perempuan bernama Shiloh dan sepasang kembar, Knox dan Vivienne.

Berbicara dengan CNN pada Rabu (18/9), Brad Pitt mengaku alkohol sempat menjadi pelarian saat luka hatinya masih segar. Pada 2017, ia berkata kepada GQ bahwa dirinya 'terlalu banyak minum alkohol'.

"Apa yang saya sadari adalah saya berlari untuk menghindari perasaan yang sulit [dihadapi], perasaan yang menyakitkan," katanya.

Brad melanjutkan, "Saya tidak tahu bagaimana harus menghadapi perasaan itu. Saya mencoba melarikan diri dengan segala cara. Perasaan-perasaan itu... perasaan yang sulit... Saya tidak tahu bagaimana mengatakannya."

"[Pelarian] itu bisa berupa apa saja. Zat terlarang, alkohol, Netflix, camilan. Apapun. Pada sebuah titik, saya tidak mau lagi 'berlari' dari apapun," katanya lagi.

Kini, Brad Pitt mengungkapkan dirinya belajar menghadapi emosi tanpa meneguk alkohol.

"Saya ingin duduk, saya ingin merasakannya, saya ingin bisa berhasil melalui malam yang berat. Saya menemukan, jika Anda bisa melakukannya, Anda akan mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang diri Anda dan merasa lebih bersyukur atas kehadiran orang-orang dalam hidup Anda. Dan burung-burung dan pepohonan dan semuanya," kata Brad, kemudian ia tersenyum.

Dalam wawancara itu, CNN berkata bahwa Brad Pitt terlihat rapuh. Selama ini, ia tidak banyak berbicara soal perpisahannya dari Angelina Jolie. Perceraian itu diketahui tidak berjalan lancar, dengan adanya drama perebutan anak dan hal-hal lain yang membuat nama Brad dan Angelina kerap menghiasi kolom gosip.

Pada 2019, Once Upon a Time in Hollywood melambungkan kembali nama Brad Pitt. Dalam karya besutan sutradara Quentin Tarantino itu, ia beradu akting dengan Leonardo DiCaprio. Hasilnya, Brad Pitt disebut bakal jadi nomine di Oscar 2020.

Tak lama berselang, Ad Astra muncul, di mana Brad mendapat peran utama sebagai Roy McBride, seorang astronaut yang mengemban misi menyelamatkan Bumi sembari sekaligus mencari sang ayah di angkasa. Akting Brad kembali dipuji-puji di film ini. Penggemar meyakini namanya bakal mewarnai gelaran Oscar mendatang, setidaknya dari satu kategori.

Namun Brad sendiri menanggapi rumor itu dengan santai. Ia mengaku belakangan ini mulai mengurangi penampilan di layar lebar, bahkan menolak 'mempromokan' dirinya sendiri demi mendapat Oscar.

Ia berkata, "Saya menemukan bahwa mengejar [kesuksesan di Oscar] itu merugikan kemurnian niat Anda menceritakan sebuah kisah, dan bisa membelenggu fokus [pada film]."

"[Saya] akan lebih sedikit [bermain film] ke depannya, karena ada hal-hal yang ingin saya lakukan sekarang. Ketika kau merasa akhirnya bisa memeluk sesuatu, maka itu waktunya kau mencoba memeluk hal lain," kata Brad menambahkan kepada The New York Times, awal bulan ini. (*)



Dilansir dari CNN Indoneia


MPA, PADANG -- Pemerintah Kota Padang dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bersinergi untuk memberikan perlindungan sosial bagi setiap pekerja dan pemberi kerja. Lingkup kerjasama ini baik pada usaha besar dan menengah maupun kecil serta mikro.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandangani kedua pihak. Dalam hal ini pihak Pemko Padang oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang Padang, Yuniman Lubis, bertempat di Rumah Dinas Wako Padang, Jalan A. Yani, No. 11, Kamis (19/09/2019) malam.

Menurut Mahyeldi, jalinan kerjasama ini merupakan bentuk saling dukung terhadap optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya.

“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen Pemko Padang dalam memberikan hak – hak dasar hidup yang layak bagi masyarakat pekerja dan keluarganya,” kata Mahyeldi.

Dijelaskan Mahyeldi, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kerjasama membantu dan memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar badan usaha yang berkegiatan dan akan berkegiatan usaha mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, Pemko Padang juga sepakat terhadap kerjasama berupa kebijakan tidak memberikan pelayanan perizinan terhadap badan usaha yang telah berusaha tapi tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi badan usaha yang tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Pemko Padang mengambil kebijakan tidak akan memberikan pelayanan perizinannya,” kata Walikota Padang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rudi Rinaldi serta jajarannya.

Dia menyebut, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Terkait kerjasama ini akan disosialisasikan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk meningkatkan kepesertaan, sehingga seluruh pekerja di Kota Padang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya. (ydt)

Ilustrasi narapidana

MPA, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.

Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (19/9).

Muslim mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.

Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat akan diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Bukan PP seperti yang diutarakan Muslim.

Pemberian cuti bersyarat, lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan-jalan kemana pun. Pernyataan Arsul itu juga berbeda dengan yang diucapkan Muslim.

"Nanti itu diatur dalam Permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Misalnya, mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi para napi.

Revisi UU Pemasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.(*)




Dilasir dari CNN Indonesia dengan judul artikel : RUU Pemasyarakatan, Napi Boleh ke Mal Asal Didampingi Petugas

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.