Dalam Kasus Perguruan Tinggi Ilegal, Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka
MPA, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap kasus perguruan tinggi
ilegal yang tidak mengantongi izin pendirian dari Kementerian Riset Teknologo serta
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dari pengungkapan kasus tersebut,
polisi menetapkan dua orang tersangka merupakan suami istri sebagai pengelola
kampus yakni Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang
dengan program studi Perekam dan Informatika bernaung pada Yayasan Perguruan
Tinggi Harapan.
Penyidik Polda Sumsel menetapkan
dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan
Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel,
Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan
mahasiswa yang terkejut ijazahnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti pada 31
Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.
Hasilnya, kata Yustan, kampus itu
diketahui ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK,
Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.
"Penyidik berkesimpulan dua
kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program
studi," ujarnya,Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, kedua kampus itu
beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada tahun 2000. Sedangkan izin
membuka prodi habis pada 2019.
"Meski sudah habis semua
izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64
mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka,
penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal
42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Ancamannya maksimal 10
tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi,"
kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian
Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II
(Kopertis Regional II), Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah
ditutup sejak penyelidikan polisi.
Pihaknya juga mengimbau pengelola
kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum
diperpanjang.
"Kami sangat mengharapkan
laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan
pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menjadi wewenang kami," jelasnya.
(*)
Sumber SindoNews.com
dengan judul artikel : Polda Sumsel Ungkap Kasus Perguruan
Tinggi Ilegal