-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PADANG -- Perlombaan Tradisional  Festival Sitinurbaya Salaju Sampan yang digelar selama dua Hari hari tanggal  14 dan 15 Desember 2019 telah berakhir, dan  melahirkan Sang Juara olahraga diatas air.

Lomba Salaju sampan tradisional diadakan di sungai Batang Arau  Kelurahan Batang Kecamatan Padang Selatan dengan resmi di tutup oleh Kadis Pariwisata dan kebudayaan Kota Padang Arfian di dampingi Camat Padang Selatan Puji Astomi dan Sekretaris Parbud Rinaldi, Minggu (15/12).

Salaju Sampan salah satu olahraga tradisional dimiliki warga Kota Padang, sangat perlu diberikan perhatian oleh Pemerintah Kota Padang, lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai penyelenggaranya.

Festival Salaju Sampan Sitinurbaya tahun 2019 ditutup dengan resmi oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian, mengcapkan terima kasih banyak pada panitia penyelenggara yang telah sukses menggelar iven Salaju sampan dengan baik dan telah membuahkan hasil yaitu melahirkan sang juara baru  Salaju Sampan Tradisional di Kota Padang.

Disamping itu, kami juga mengucakan terima kasih pada tim pengamanan yang telah bekerja sungguh-sungguh, sehingga selama belangsung perlombaan ivent, tidak ada terjadi persoalan dan keributan dilokasi acara.

Lebih lanjut, Arfian  sampaikan kesuksesan Festival Sitinurbaya membuktikan kerinduan dan kecintaan warga kota untuk digelar setiap tahunnya, maka itu, kami beritahukan bahwa di bulan April 2020  akan digelar kembali, sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ketua Pelaksana  Alamsyah bersama anggota  sangat bersyukur selama perlombaan berjalan tidak ada terjadi persoalan dan masalah-masalah dilapangan, ini sebagai kenyataan dan bukti bahwa warga kota mencintai olahraga tradisional  salaju sampan.

Atlet Salaju Sampan  
-Riak Bakaja vs Mentawai Past dimenangkan Riak Bakajs
sampan  warna merah

-Benteng Sepakat vs Sungai Pisang
dimenangkan, Sungai Pisang
Sampan  Hijau

Final Cari juara III dan IV
Mentwai Prast :Vs Benteng Sepakat
di menangkan Mentawai Part sebagai pendatang baru  ikut serta dan berpatisipasi,  sedangkan untuk cari juara pertama dan kedua
Riak Bakaja. vs  S.Pisang indah di menangkan oleh Riak Bakaja. 

Jadi  yang jadi Juara Pertama Riak Bakaja,   Juara  II  Sungai Pisang Indah, Juara ke-III  Mentawai Part  dan juara ke IV  Benteng Sepakat.

Perlombaan sangat nenarik sekali dan untuk di tonton  partai vinak memperebutkan papan teratas  anttara Riak Bakaja vs  Sungai Pisang Indah di menangkan Riak Bakaja, sebut Panpel 

Hadiah Tabanas dan Tropy

Juara pertama  Riak Bakaja memperoleh biaya pembinaan Rp.13.5 juta  di tambah tropy  Juara kedua diraih oleh Sungai Pisang indah terima dana pembinaan Rp.10.5 juta
Sedangkan Juara ke III di raih Mentawai Part, uang pembinaan Rp7 5 juta dan, juara ke - 4  Benteng Sepakat terima uang pembinaan Rp.4 juta  (taf-ikw ri)



Hendra Saputra SH, M.Si, Calon Pemimpin 2021 – 2026 Kab. Solok/Photo Istimewa

MPA, KAB SOLOK – Diskusi masyarakat tentang calon pemimpin 2021~2026 Kabupaten Solok  yang  jujur dan berahlak semakin menarik perhatian. Gonjang ganjing itu terlihat hampir merata pada tiap Nagari di daerah penghasil beras terbanyak Prov. Sumbar ini.

Melihat tingginya antusias warga yang mendambakan sosok pemimpin yang jujur dalam negerinya untuk masa 5 tahun mendatang. Media ini mencoba menelusuri potret yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

Dari hasil surveil kecil kecilan. Fakta jujur tidak dapat dipungkiri, ternyata buah bibir masyarakat menunjukan popularitas Hendra Saputra, SH, M.Si menempatkan empati dan respon yang tinggi di tengah-tengah diskusi itu.

Salah satu yang dikagumi warga, yakni mengenai latar belakang ilmu ke agamaannya (Hendra). Aura tokoh agama didalam dirinya, sering di anggap ummat sebagai tulang dari “Tubuh” kepemimpinan yang sebenarnya.

Seperti disampaikan oleh Nazaruddin Datuak Rajo Nan Gadang salah seorang tokoh agama yang ada di Kab. Solok, sangat menaruh simpati yang sanagt besar terhadap sosok Hendra Saputra.

“Sudah sepatutnya bila masyarakat mengagumi (Hendra). Wajar bila saya berpendapat bahwa figure kepemimpinan yang sesungguhnya, ada dalam diri Dosen Fakultas Hukum dan Bahasa Belanda di UMMY, sekaligus di STAI SNI Solok dan AKPER YPTK Solok ini. Hal itu di lihat dari ke ilmuan dalam bidang agama maupun ilmu sosial, serta sisi keguruan dia terhadap murid-muridnya selama ini”, papar Datuak.

Paling menarik dalam ungkapan Datuak, Birokrat Muda (Hendra) disebut memiliki predikat seorang pemimpin jujur adil serta amanah.

“Jika seorang pemimpin itu jujur dan benar, maka bawahannya akan ikut menjadi benar. Rakyat tidak butuh pemimpin yang pintar saja, tapi nan dibutuhkan adalah pemimpin yang pintar, jujur dan peduli terhadap sesama. Kita tahu sekarang ini public sudah merasa jengah terhadap berbagai manuver kebohongan”, terang Datuak.

Sudah saatnya masyarakat mendapatkan informasi dan kebijakan-kebijakan yang benar serta memihak, terutama kepada rakyat kecil. Elit politik ataupun pemimpin harus menunjukkan sikap yang jujur. Bila di awal mengatakan atau menjanjikan “A” kepada rakyat, maka kedepannya harus tetap A, jangan dikemudian hari berubah menjadi “B”.papar Datuak.

Pemimpin yang berakhlak, pasti berperilaku jujur kepada rakyatnya. Maju mundurnya sebuah negeri juga terletak pada keihklasan seorang pemimpin. Karakter pemimpin yang berintegritas dan berahklak, mencerminkan negeri yang berbudaya dan beradab.

Kita tentu menyadari, bahwa sifat suka berbohong akan menguras mental dan energi. Pastinya, tidak ada manusia yang sanggup bertahan untuk bisa menjadi pembohong yang sukses.

Tentunya, lanjut Datuak, dengan sikap pemimpin yang berpura jujur di fakta berbeda. Jangan berfikir bisa keluar dari tuntutan menjawab dan mempertangungjawabkannya. Walaupun lihai bersilat lidah dengan mengatakan sesuatu itu benar, padahal kenyataannya, tidak. Tentunya mental dan energinya akan lebih terkuras dan terbeban.

Mempermainkan kebenaran yang dianggap berguna, karena sebuah kompetisi untuk mencapai suatu tujuan. Jelas sikap itu akan membuat kita, lebih celaka lagi.

Dengan seringnya melihat beragam kebohongan. menjadikan pola pikir kritis di kalangan masyarakat, meningkat. Terlebih lagi masyarakat akan sakit hati bila dibohongi oleh pemimpinnya. Selain itu, kebohongan akan membuat demokrasi kita memburuk, tukas Nazaruddin Datuak Rajo Nan Gadang menyudahi argumentnya kepada media ini. (red).

Oleh :
Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI

Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, Dewan Pers Indonesia atau DPI akhirnya resmi disahkan melalui keputusan Kongres Pers Indonesia 2019.  Kehadiran DPI telah membawa angin segar bagi insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Reaksi keras Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atas kehadiran DPI sungguh di luar dugaan. Keberadaan DPI rupanya begitu diperhitungkan oleh Dewan Pers sehingga langsung membuat pernyataan pers yang kemudian diberitakan secara sepihak oleh jaringan media konstituen Dewan Pers tanpa ada perimbangan berita atau cover both side. 

Yosep mengancam akan melayangkan somasi terhadap DPI. Selain itu, ada upaya hukum lain yang akan diambil oleh pihak Dewan Pers.

Tanpa disadari reaksi keras Ketua Dewan Pers ini sebetulnya telah memberi penghargaan yang luar biasa atas hasil kerja yang dicapai ribuan wartawan dan pimpinan media yang berada di luar konstituen Dewan Pers. Betapa tidak, Yosep dengan beraninya membuat pernyataan yang mengagetkan semua pihak. 

Pembentukan DPI dituding adalah upaya kejahatan berupa pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap itu membuat publik jadi tahu betapa arogannya Dewan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tadinya kita berpikir bahwa Dewan Pers tidak akan menggubris terbentuknya DPI karena selama ini kerap menggembar-gemborkan di berbagai media mainstream bahwa organisasi-organisasi pers yang berada di Sekber Pers Indonesia adalah bukan konstituen Dewan Pers. 

Seolah-olah pergerakan Sekber dan ribuan wartawan di daerah tidaklah penting bagi Dewan Pers. Dan ketika ditanggapi berlebihan justeru berdampak positif bagi DPI karena makin viral di mana-manna kelahiran DPI termasuk ke telinga elit politik. Yosep perlu mendapat jempol kali ini.

Yosef mungkin tidak mengerti dan mengetahui sejarah bahwa ada beberapa organisasi pers yang ada di Sekber adalah Konstituen Dewan Pers yang ikut mendirikan kembali Dewan Pers pada saat dibubarkan dan terbitnya Undang-Undang Pers yang baru pada tahun 1999.

Serikat Pers Republik Indonesia dan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia adalah contoh dua organisasi pers, dari sekian puluh organisasi pers, ketika itu yang ikut membidani pembentukan Dewan Pers pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000. Sepertinya Yosep perlu membuka dokumen yang ada di Dewan Pers pasca berlakunya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ada puluhan organisasi pers yang tercatat menjadi konstituen Dewan Pers dan tercantum pada website resmi Dewan Pers selama bertahun-tahun. Namun di era Bagir Manan menjadi Ketua Dewan Pers, nama-nama organisasi pers tersebut menghilang.

Pengurus Dewan Pers yang ada sekarang juga lupa bahwa pada 14 Maret 2006 terdapat 29 Ketua Umum organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers membuat kesepakatan Penguatan Peran Dewan Pers melalui keputusan Sidang Pleno II Lokakarya V yang dihadiri 29 Organisasi dan Dewan Pers.

Aneh bin ajaib, hampir seluruh organisasi pers yang ikut membidanani berdirinya Dewan Pers dan ikut memberi penguatan terhadap Dewan Pers tersebut kini tidak diakui lagi sebagai konstituen Dewan Pers. Padahal, Dewan Pers munggunakan keputusan Penguatan Peran Dewan Pers dari organiasi-organisasi tersebut untuk mendapatkan legitimasi.

Sejarah mencatat, Keputusan Penguatan Peran Dewan Pers tersebut justeru dipakai sebagai senjata Dewan Pers untuk menghilangkan hak-hak konstitusi organisasi-organisasi pers tersebut untuk tetap menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers.

Sekarang ini pengingkaran dan penolakan yang dilakukan Dewan Pers terhadap perusahaan-perusahaan pers dan organisasi-organisasi wartawan yang berbadan hukum telah disikapi secara bijaksana dan konstitusional melalui pembentukan Dewan Pers Indonesia sebagai jawaban atas penolakan tersebut.

Kita perlu bercermin pada fakta ini bahwa tidak ada satu orang atau satu lembaga manapun di negeri ini yang berani atau tega menghina dan melecehkan profesi tukang jual bakso, tukang jual ikan, dan pedagang kaki lima- yang meski kerap dijumpai berjualan di tempat yang salah- dengan sebutan abal-abal. 

Pemerintah malahan dengan begitu intens berupaya menyediakan lokasi berdagang dan dukungan pembiayaan modal bagi para pedagang atau pelaku UKM tersebut. Namun, apa bedanya dengan profesi wartawan yang disandang oleh wartawan media online di luar konstituen Dewan Pers.

Wajarkah di negeri yang beradab ini warga negara yang memilih berprofesi sebagai wartawan, dikatakan abal-abal oleh sebuah Lembaga bernama Dewan Pers. 

Adakah anak bangsa di negeri yang merdeka ini boleh dihina dengan sebutan abal-abal tanpa memberi solusi ?

Pada akhirnya kita wartawan, media, dan seluruh organisasi pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers perlu bertanya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H. Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan, Ketua DPR RI Bambang Susatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali, SH, apakah itu upaya kejahatan dan pengangkangan terhadap UU Pers jika kita (organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum) membentuk Dewan Pers Indonesia karena tidak diakui Dewan Pers ? Undang-Undang Pers pasal berapa yang menyebutkan Dewan Pers sebagai lembaga tunggal ?
Perlu diketahui Kongres Pers Indonesia telah menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya :

1. Kongres Pers Indonesia 2019 adalah merupakan tindak-lanjut dari hasil pelaksanaan Musyawarah Besar Pers 2018 yang dihadiri oleh sekitar 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia di Gedung Sasono Adiguno Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, 18 Desember 2018.m

2. Bahwa terdapat 43.000 Perusahaan Pers berskala kecil masuk dalam kelompok Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dan ratusan ribu wartawan berada di luar konstituen Dewan Pers.

3. Bahwa puluhan ribu UKM Media dan ratusan ribu wartawan (bukan konstituen Dewan Pers) tidak terlayani proses verifikasi dan sertifikasi kompetensi yang kini terancam dibredel dan dikriminalisasi oleh Dewan Pers.

4. Bahwa 12 organisasi pers berbadan hukum yang bergabung di Sekretariat Bersama Pers Indonesia bersepakat menghimpun dan mewadahi 43.000 UKM Media dan ratusan ribu wartawan tersebut dalam rumah Dewan Pers Indonesia.

5. Bahwa keberadaan media on-line yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  berlu diberi payung hukum melalui lembaga Dewan Pers Indonesia.

6. Bahwa Dewan Pers Indonesia perlu dibentuk untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam :

-mengimplementasi peraturan organisasi tentang Keanggotaan dan Sertifikasi Kompetensi, dan Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan dalam Kongres Pers Indonesia 2019.

-memverifikasi 43.000 perusahaan pers yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

-memfasilitasi 43.000 perusahaan pers mendapatkan belanja iklan nasional dari total 150 Triliun Rupiah setiap tahun.

-melayani ratusan ribu wartawan lokal di luar konstituen Dewan Pers mengikuti proses sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi bukan dari LSP yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

-melayani masyarakat di daerah malapor atau mengadu terkait pemberitaan pers melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi, sehingga laporan atau aduan masyarakat tidak perlu lagi jau-jauh ke Dewan Pers di Jakarta atau ke kantor polisi untuk penyelesaian sengketa pers.

7. Bahwa dibentuknya Dewan Pers Indonesia sebagai lembaga yang independen adalah bagian dari implementasi pasal 15 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Undang-Undang tersebut  tidak mengamanatkan wadah tunggal Dewan Pers, serta memberi hak konstitusi kepada organisasi-organisasi pers memilih Anggota Dewan Pers yang independen

8. Bahwa Anggota Dewan Pers Indonesia yang terpilih berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia 2019 perlu ditindak-lanjuti sesuai Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk dikaji dan semoga disetujui. Sekarang ini nasib puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan dan pimpinan media bergantung pada keputusan presiden.

 Mari kita tunggu kebijaksanaan apa yang akan diambil Presiden menyikapi rekomendasi yang akan kita serahkan ke Presiden sesegera mungkin.

Yang pasti di akhir tulisan ini perlu ditegaskan kembali bahwa kehadiran Dewan Pers Indonesia adalah jawaban untuk melawan tirani Dewan Pers.

Penulis adalah : Sekretaris Sekber Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.