-->

Latest Post


Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis , (Photo MPA)

MPA, PADANG – BPJamsostek Kantor Cabang Padang menggelar Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Kenaikkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Instansi Vertikal yang ada  di Sumatera Barat, gelaran tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Jl. Jendral Sudirman Kota Padang pada hari selasa 4 Februari 2020.

Dikesempatan itu, Staf ahli Gubernur M. Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi tersebut.

Dalam sambutannya, M. Yani menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan perhatian kepada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan menghimbau agar seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha yang ada di Sumatera Barat memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerjanya termasuk tenaga Non PNS yang ada di SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan mengedepankan asas manfaat optimal dengan iuran yang paling efisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Diseminasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga Non PNSdi Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BPJamsostek dapat melindungi seluruh pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Sosial merupakan program strategis sebagai Jaring Pengaman agar masyarakat pada saat mengalami risiko sosial ekonomi, tidak jatuh miskin karena akan mendapatkan santunan dari BPJamsostek,” jelas M. Yani.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis menyampaikan bahwa manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan tanpa dibebani peningkatan iuran. Diharapkan dengan peningkatan manfaat ini mendorong seluruh pihak terkait agar bersama sama memastikan bahwa seluruh pekerja kita telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.

“Peningkatan manfaat ini merupakan kabar gembira bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK, mengingat manfaat yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan dan peserta dipastikan tidak dibebani dengan kenaikan iuran.  peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut. Diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5  juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp2 juta menjadi Rp10 juta.Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.

Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, santunan berkala yang semula Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta”, Jelas Yuniman Lubis atau yang akrab dipanggil Pa Ucok ini.

Adapun, lanjut Yuniman, bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian diantaranya apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya,  ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun. Oleh karena itu,kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mensosialisasikan dan memastikan bahwa seluruh pekerja kita yang ada di Sumatera Barat ini telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk bagi para pegawai Non PNS yang ada di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena manfaat yang diberikan jauh lebih besar dan pelayanan yang lebih baik dari lembaga lain. Dan berdasarkan Ketentuan perundangan yang ada, BPJamsostek-lah yang diamanatkan untuk melaksanakan Jaminan Sosial sesuai prinsip-prinsip dan asas penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada kegiatan Diseminasi tersebut, Staf ahli Gubernur M Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat didampingi oleh Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta alm Edi Faisal karyawan Sumatera Tropical Spices yang mengalami meninggal mendadak di lokasi kerja dengan jumlah total santunan sebesar Rp342.530.953,- dan ahli waris alm Edi Hasibuan karyawan Ganesha Operation Padang yang meninggal karena sakit dengan jumlah total santunan sebesar Rp205.965.000,-. Keduannya juga mendapatkan manfaat pensiun berkala sebesar Rp350.700/bulan

Kami selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta kami, diharapkan dengan santunan yang diberikan ini, ahliwaris tidak menjadi jatuh miskin dan anak yang ditinggalkan bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Tutup Yuniman Lubis mengakhiri wawancara. (*l)


MPA, KOPI JAKARTA – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya. Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini. Menurut dia, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu. Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.

Kepada pewarta media ini, Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum. “Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu. Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson dengan nada menyesalkan tindakan pejabat yang main tangkap warga seenaknya.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.

“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat. Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya. “Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil. Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.

Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM. “Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’. Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR? Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.

Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini. “Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga. Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu. (APL/Red)


MPA, PATI – Digegerkan ada penemuan mayat, Anggota Koramil 02/Juwana  Koptu Mintarji bersama Perangkat desa dan Anggota Polsek juwana langsung melaksanakan cek lokasi ke sosok Jenazah yang ada di kolam lele, Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Selasa, 04 Februari 2020.

Anggota Koramil Juwana menjelaskan, menurut keterangan para saksi dalam kronologinya Saksi  1 sedang memberi makan ikan lele di tambak yang disewanya, melihat sesosok mayat yang terapung di kolam lele kemudian saksi 1 memberitahukan kepada warga sekitar yang sedang menanam padi di sekitar kolam lele tersebut, kemudian memberitahukan kepada saksi 2 dan melarikan ke perangkat Desa Bakaran Kulon, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek dan Koramil Juwana .
Jenazah tersebut berinisial (H) (29),  pekerjaan tani, alamat dukuh kedalon rt 02/ rw 03 , desa margomulyo kecamatan  Juwana, kabupaten Pati, yang sedang mencari rumput pakan ternak di sekitar kolam lele,”jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP korban meninggal dunia  tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, dan atas kejadian tersebut pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut  dan telah dibuatkan surat pernyataan secara tertulis bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh pihak keluarga bahwa korban meninggal karena  tenggelam di kolam lele selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan. (nartopendimpati)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.