Baca Juga
MPA, PADANG – BPJamsostek Kantor Cabang Padang menggelar Diseminasi
Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Kenaikkan manfaat Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Instansi Vertikal yang
ada di Sumatera Barat, gelaran tersebut
dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Jl. Jendral Sudirman Kota Padang pada hari
selasa 4 Februari 2020.
Dikesempatan itu, Staf ahli
Gubernur M. Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat memberikan sambutan
sekaligus membuka kegiatan Diseminasi tersebut.
Dalam sambutannya, M. Yani
menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan perhatian kepada peningkatan
kesejahteraan pekerja melalui peningkatan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian dan menghimbau agar seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha yang
ada di Sumatera Barat memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerjanya termasuk
tenaga Non PNS yang ada di SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dengan mengedepankan asas manfaat optimal dengan iuran yang paling efisien
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Diseminasi ini sangat penting
dan bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga Non PNSdi Lingkup
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kita terus berupaya dan mendukung agar
jaminan sosial dari BPJamsostek dapat melindungi seluruh pekerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Sosial merupakan program
strategis sebagai Jaring Pengaman agar masyarakat pada saat mengalami risiko
sosial ekonomi, tidak jatuh miskin karena akan mendapatkan santunan dari
BPJamsostek,” jelas M. Yani.
Sementara itu, Kepala Kantor
BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis menyampaikan bahwa manfaat Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengalami peningkatan yang cukup
signifikan dan tanpa dibebani peningkatan iuran. Diharapkan dengan peningkatan
manfaat ini mendorong seluruh pihak terkait agar bersama sama memastikan bahwa
seluruh pekerja kita telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari
BPJamsostek.
“Peningkatan manfaat ini
merupakan kabar gembira bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK, mengingat manfaat
yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan dan peserta dipastikan tidak
dibebani dengan kenaikan iuran. peningkatan
manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut. Diantaranya biaya transportasi
bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya
transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta,
transportasi laut dari Rp 1,5 juta
menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp2 juta menjadi Rp10 juta.Bagi
peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja,
semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam
bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.
Selain itu bagi
peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat
diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya
kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Selain
manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat
jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta
meningkat menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp 3 juta menjadi Rp
10 juta, santunan berkala yang semula Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga
total santunan sebesar Rp42 juta”, Jelas Yuniman Lubis atau yang akrab
dipanggil Pa Ucok ini.
Adapun, lanjut Yuniman, bantuan
beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian diantaranya apabila
anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan santunan Rp 1,5 juta per tahun
maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi ahli waris peserta yang masih
bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun
maksimal selama 3 tahun.
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat
SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3
tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun. Oleh karena
itu,kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mensosialisasikan dan memastikan
bahwa seluruh pekerja kita yang ada di Sumatera Barat ini telah mendapatkan
perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk bagi para pegawai Non PNS yang
ada di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena manfaat yang
diberikan jauh lebih besar dan pelayanan yang lebih baik dari lembaga lain. Dan
berdasarkan Ketentuan perundangan yang ada, BPJamsostek-lah yang diamanatkan
untuk melaksanakan Jaminan Sosial sesuai prinsip-prinsip dan asas
penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pada kegiatan Diseminasi
tersebut, Staf ahli Gubernur M Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat
didampingi oleh Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang menyerahkan santunan
kepada ahli waris peserta alm Edi Faisal karyawan Sumatera Tropical Spices yang
mengalami meninggal mendadak di lokasi kerja dengan jumlah total santunan
sebesar Rp342.530.953,- dan ahli waris alm Edi Hasibuan karyawan Ganesha
Operation Padang yang meninggal karena sakit dengan jumlah total santunan
sebesar Rp205.965.000,-. Keduannya juga mendapatkan manfaat pensiun berkala
sebesar Rp350.700/bulan
Kami selalu berupaya untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi peserta kami, diharapkan dengan santunan
yang diberikan ini, ahliwaris tidak menjadi jatuh miskin dan anak yang
ditinggalkan bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Tutup Yuniman
Lubis mengakhiri wawancara. (*l)