-->

Latest Post


JAKARTA - Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta insan pers di seluruh Indonesia tidak memberi panggung kepada politisi dan pengamat yang sengaja mendiskreditkan pemerintah dengan tujuan meraih popularitas untuk kepentingan kelompok, atau bertujuan merusak citra pemerintah di tengah semua elemen masyarakat lagi fokus dalam penanganan bencana penyebaran virus Covid 19 atau Corona.

Penengasan itu disampaikan Mandagi menyikapi maraknya berita di berbagai media mainstream dan media online akhir-akhir ini, yang mengutip pernyataan politisi dan para pengamat yang tak henti-hentinya mengkritik pemerintah yang tengah berusaha mengatasi penyebaran dan penanggulangan bencana Covid 19 di seluruh Indonesia.

"Ini saatnya pers ikut fokus pada penanggulangan penyebaran virus mematikan, bukannya memberi panggung kepada para politisi yang hanya sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dalam penanganan masalah Covid 19 di Indonesia," ujar Mandagi dalam press release yang di kirim ke redaksi, Senin (23/03/2020) di Jakarta.

Mandagi juga menegaskan, di tengah bangsa ini sedang galau menghadapi bencana penyebaran virus mematikan ini, pers wajib menciptakan opini yang justeru mampu mengarahkan masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah melawan penyebaran virus Covid 19 dan menghindari politisasi penanganan becana ini. Langkah itu, menurutnya, adalah bagian dari menjalankan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers. 

"Melayani nara sumber silahkan saja, tapi kutipan pernyataan itu harus difilter secara profesional sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik agar dampak dari pemberitaan itu bisa menyebarkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi bencana," pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
  
"Ini saatnya pers Indonesia berperan aktif dalam membantu pemerintah fokus pada penanggulangan bencana, dan menghentikan kepentingan industri media yang hanya mengejar rating. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia harus ikut memiliki rasa tanggung-jawab atas ancaman keselamatan jutaan masyarakat Indonesia lewat tindakan nyata menyebar berita yang berguna bagi upaya penanggulangan bencana," terangnya.

Dalam situasi normal, Mandagi mengaku pernyataannya tidak etis untuk membatasi politisi memberi kritik kepada pemerintah. Tapi dalam situasi krisis seperti ini, Mandagi mengatakan, kritikan sepertinya tidak tepat lagi. "Semua pihak harus fokus dan bersatu memberi saran yang membangun dan solutif, bukan saling menyalahkan. Ekspos tindakan nyata akan lebih menarik dan penting bagi bangsa ini ketimbang gaduh di media yang membuat masyarakat makin bingung dan tambah panik," ujar Mandagi.

Mandagi juga menyarankan, pers seharusnya banyak menggali berita dari para tokoh masyarakat, para politisi, atau artis yang sedang aktif menggalang dana untuk membantu penanggulangan bencana ini agar dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut melakukan hal yang sama dalam rangka membantu pemerintah mengatasi bencana Covid 19 ini.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyampaikan dukungan kepada seluruh awak media di manapun berada untuk tetap semangat dan berhati-hati dalam melakukan liputan bencana Covid 19 agar keselamatan diri tetap dijaga demi menghindari terpapar virus. (**)


PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan surat instruksi terkait penutupan tempat hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Padang. 

Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret  hingga 4 April 2020. 

"Kita, Pemerintah Kota Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan kedepan, mulai 22 Maret  hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Padang Mahyeldi,  Minggu (22/3/2020). 

Adapun  tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, Klub malam, Diskotik, Pub/Rumah Minum, Griyat Pijat, Bioskop, Area permainan anak, Biliard, Kolom renang/Water Boom, SPA/Santer Par Aqua dan Gamen Online. 

"Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kita tutup sementara. Untuk itu kepada pemilik cafe, diskotik dan tempat hiburan malam untuk mematuhi istruksi yang telah dikeluarkan ini," ujar orang nomor satu di Kota Padang itu. 

Selama kebijakan ini diberlakukan, kata Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu. Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak bagi pengusaha yang membandel," tegas Mahyeldi

"Ancaman Wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini," pungkas Walikota Mahyeldi.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekdako Padang Amrizal Rengganis mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Padang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Padang tentang pemindahan jam belajar sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, Madrasah Ibtadiyah, SMP kerumah masing-masing. 

Dalam memerangi Covid-19, Pemko Padang akan meminimalisir terjadinya keramaian ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah Kota Padang akan terus melindungi setiap warganya dari bahaya Covid-19 ini. "Kita sangat berharap instruksi Wali Kota Padang ini dapat bersama-sama kita patuhi. Sehingga penularan Covid-19 dapat kita tekan," sebutnya. (Mul/Rengga/Prokom Padang).


PADANG - Dengan mempertimbangkan semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, yang ditunjukkan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Polri tersebut.

"Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas," kata Kombes Pol Satake, Sabtu (21/3) malam.

Kabid Humas menerangkan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut berisikan :

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si, pada tanggal 19 Maret 2020.(*)

(Sumber Bidhumas Polda Sumbar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.