-->

Latest Post



MPA, PADANG - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K di dampingi oleh Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol. Bendot Prasetyo dan Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP. Nugraha. Rabu (08/04/2020) Pukul 14.45 Wib, tepatnya  di Lobby Lantai 1 Mapolda Sumbar, menggelar Konferensi pers perkara Dugaan Tindak Pidana melakukan usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Operasi Kepolisian Ditlantas Polda Sumbar.

Pada Press Release, Ditlantas Polda Sumbar AKBP. Nugraha, menyampaiakan tentang kegiatan Ops Keselamatan Singalang 2020 yaitu mengenai himbauan pencegahan Covid-19 berupa preemtif dan preventif, lebih lanjut beliau mengatakan tidak ada penindakan kegiatan dilaksanakan diwilkum Polda Sumbar selama 14 hari terhitung dari tanggal 06 April S/D 20 April 2020.
  
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol. Bendot Prasetyo, menyampaikan dalam Press Release,  bahwa, pada hari Senin tanggal 6 April 2020, dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan di Jrg. Seroja Nag. Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo  Utara Kab. Tanah Datar, dengan Barang Bukti (bb) diantaranya 1 unit eskavator, pelaku Asad dkk, dan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K juga menyampaikan saat ini sedang dilaksanakannya Ops Aman Nusa II yang kegiatannya pencegahan virus (Covid -19) dengan himbauan :

dilarang mudik, jangan mengumpulkan banyak  orang ,tetap di rumah ,cuci tangan pakai sabun ,jaga jarak ,pakai masker dan penyemprotan disinfektan, terang Kabid Humas.

Pada press release juga disampaikan tingkat kriminalitas yang menurun dari bulan januari s/d maret 2020 dengan rincian januari 1158 perkara, pebruari 1135 perkara dan maret 958 perkara. (Ar)

MPA, PADANG - Oknum pekerja CV Rendi Bersaudara dilaporkan wartawan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Nanggalo Padang, karena menghina wartawan dan media, sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik, Rabu (8/4/2020).

Hal ini diungkapkan oleh wartawan jurnalandalas.com dan disaksikan Khairul wartawan Mitrarakyat.com seusai dari kantor Polsek Nanggalo, bahwa pengaduan ini didasari adanya penyerangan dan penghinaan terhadap dirinya oleh oknum pekerja, ketika melakukan tugas jurnalis di lokasi pembangunan saluran drainase di kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Padang pada hari Sabtu (4/4/2020).

Ironisnya, kepala tukang tersebut bukan menghina saja namun mengancam dengan menghubungi salah seorang Polisi Militer (POM) TNI." jelasnya.

Pembangunan proyek saluran drainase menggunakan APBD melalui dinas PUPR bidang SDA Padang, di jalan Lubuk Bayu kelurahan Kurao kecamatan Nanggalo yang sedang dikerjakan, terindikasi tidak sesuai spek dan metoda kontrak yang telah disepakati.

Dari dugaan tersebut, wartawan jurnalandalas.com dan mitrarakyat.com ke lokasi pengerjaan yang sedang berlangsung dalam pemasangan mortir batu drainase, dan sebagian sudah ditutupi dengan blockcover, namun terlihat lantai kerjanya hanya dengan tumpukan batu dengan lumpur dan sedikit semen.

Tidak tampak di lokasi proyek CV Rendi Bersaudara adanya pengawas kualitas dan kepastian kualitas atau quality control dan quality assurance (QA-QC) nya, begitu juga pengawas dari dinas PU Bidang SDA Padang.

Hal ini di konfirmasikan, hanya kepala tukang yang menjelaskan dengan bahasa penghinaan media dan menyerang mengajak pengeroyokan terhadap wartawan jurnalandalas.com.

Ketua kelompok masyarakat yang ikut andil dalam pengawasan proyek tersebut, mengakui proyek ini aspirasi dari anggota DPRD padang Faisal Nasir dan memang adanya pemasangan yang tidak sesuai dengan spek yang telah di tentukan, seperti besi blockcover dicampur dengan ukuran lain." katanya.Sabtu (4/4/2020).

Atas laporan pengaduan STTP nomor: 13/IV/2020 tersebut, Kepala Polisi Sektor Nanggalo, Sosmedya mengatakan, adanya pengaduan ini akan kami selidiki dan tindak lanjuti untuk memanggil terlapor secepatnya." tegas Kapolsek di ruang kerjanya. (Micke)

PADANG - Sabtu (04/04/2020) Seperti yang dilansir oleh www.mitrarakyat.com, Diduga tidak terima pekerjaan nya dikoreksi, seorang kapala tukang di proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang SDA yang menggunakan anggaran daerah "meradang", menghina bahkan hampir memukul wartawan. 

Kepala tukang di proyek drainase yang berlokasi dijalan Lubuk Bayu,  Kecamatan Nanggalo, Padang kemudian diketahui bernama “Is”. Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukannya oleh wartawan, bukannya menjawab malahan "IS" memaki-maki wartawan sampai hampir melakukan pemukulan.

Dengan melontarkan kata caci maki kepada wartawan media online Joernalandalas.com dan mitra rakyat.com ini Terindikasi " IS" menghalangi-halangi wartawan dalam mencari berita. Malah kepala tukang tersebut berupaya mengajak seluruh anggotanya untuk memukul  wartawan yang mencari informasi ini.

Kemudian terlontar dari mulut kepala tukang untuk mengadukan wartawan kepada salah satu oknum Polisi Militer(PM) seraya menelponnya. Tidak lama kemudian "IS" sebagai kepala tukang bergegas meninggalkan dua wartawan tersebut.

Saat kejadian disaksikan beberpa pekerja dan warga yang mengaku sebagai ketua kelompok dari masyarakat yang namanya tidak diketahui.

Waktu dikonfirmasi kepada Mike wartawan sebagai korban kekerasan mengatakan, "akan melaporkan kepala tukang itu, juga dinas terkait atas perlakuan yang diterimanya", kata Mike, setelah kejadian.

Kuat dugaan pekerjaan ini bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pada pelaksanaannya, oleh karena itu kepala tukang merasa kepanasan saat dikonfirmasi, sebutnya.

Menurut Mike lagi, pada saat itu tidak ada satupun pihak yang berkompeten berada dilokasi, Mulai dari Pelaksana lapangan dari pihak Kontraktor, Tenaga Supervisi dari Konsultan Pengawas,  dan PPTK Kegiatan ataupun pihak lain dari Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang. Bahkan informasi untuk masyarakat  pun terkesan sengaja ditutupi, sebab tidak ditemukan keberdaaan papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

Terkait hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus, mengecam intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik, seperti hal yang dialami oleh 2 (dua) orang wartawan saat menjalankan kontrol sosial pada pekerjaan proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang SDA.

"Sepanjang wartawan tersebut menjalankan tugas jurnalistik, kami mengecam pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap 2 (dua) orang wartawan Online yang sedang bertugas. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan," kata  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus (Selasa, 7/4).

Heranof juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik dilindungi oleh UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku Intimidasi dapat dituntut secara hukum, karena telah menghalang-halangi tugas wartawan seperti diatur pada pasal18 (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), ujarnya.

Sementara itu Senada dengan Ketua PWI Sumbar, Ismail Novendra Ketua Harian AWAK (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi) mengatakan, "AWAK Mengutuk perilaku yang melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalistik, Pihak SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang harusnya lebih ketat dalam mengawasi jalannya pekerjaan”.

“Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pihak yang berkompeten di lapangan, untuk apa Konsultan Pengawas dibayar, jika tidak mengawasi jalannya pekerjaan, hanya menunggu laporan mengarang indah dari pihak kontraktor saja di kantornya?” lanjut Ismail lagi.

Ismail Novendra juga mengatakan, AWAK akan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas, dan mengharapkan para penegak hukum proaktif dalam menindaklanjutinya, ucapnya. "Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan" tutup Ismail. (Rel)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.